Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo bisa saja berubah menjadi lebih ringan ketika mantan Kadiv Propam Polri itu mengajukan banding. Terlebih KUHP baru mulai berlaku pada Desember 2023 di mana hukuman mati di KUHP baru bisa berganti menjadi seumur hidup apabila 10 tahun berkelakuan baik.