Terdakwa Willy Sebastian Liem, mendengarkan vonis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/7/2015). Willy divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap Suroso Atmomartoyo. (Liputan6.com/Helmi Afandi)