iPhone 16 saat ini dinyatakan ilegal diperjualbelikan di Indonesia karena belum terdaftar di Kementerian Perindustrian dan belum memiliki Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Agar iPhone 16 bisa legal beredar di Indonesia, produsen harus memenuhi persyaratan TKDN dan melalui proses verifikasi resmi dari pemerintah sebelum dipasarkan secara resmi.