Kumpulan video Zulkifli Hasan

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan sebut Eko Patrio berpeluang menjadi calon Menteri di cabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional atau PAN, Zulkilfi Hasan mengikuti senam pagi sambil berkampanye di lapangan Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.01:52

VIDEO: Zulhas Ikuti Senam Pagi Sambil Kampanye di Tangerang, Ingatkan Pendukung Saling Jaga

Putar Video01:52
Zulkifli Hasan mengajak seluruh kader Partai Amanat Nasional untuk tidak mencela calon presiden dari partai lain. Pemilu yang berlangsung lima tahun sekali harus disambut dengan gembira tanpa saling membenci.01:25

VIDEO: Zulhas Ajak Seluruh Kader PAN untuk Tak Mencela Capres dari Partai Lain

Putar Video01:25
Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan menghadiri pengajian akbar di Lampung Selatan. Di sela acara, Zulhas berharap pemilu 2024 bisa berjalan lancar, aman, dan damai.01:35

VIDEO: Hadiri Pengajian Akbar di Lampung, Zulhas Berharap Pemilu 2024 Berjalan Lancar, Aman, dan Damai

Putar Video01:35
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan mendampingi Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto dalam gelaran kampanye akbar, sekaligus konsolidasi relawan di kampung halamannya Bandar Lampung.01:30

VIDEO: Dampingi Kampanye di Lampung, Zulhas Puji Karir dan Pengabdian Prabowo untuk Bangsa

Putar Video01:30
Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan menghadiri selawat untuk pemilu damai yang digelar di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Selasa malam. Dalam kesempatan ini Zulhas mengajak masyarakat menjaga suasana pemilu tetap riang dan gembira...01:14

VIDEO: Hadiri Acara Selawat Pemilu Damai, Zulhas Minta Acara Debat Tak Saling Menjatuhkan

Putar Video01:14
Setelah Prabowo Subianto dan Airlangga Hartarto. Presiden Joko Widodo kali ini bertemu dengan Zulkifli Hasan. Dalam pertemuan, Zulkifli Hasan melaporkan perkembangan hasil kampanye pasangan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka.01:55

VIDEO: Jokowi Bertemu Zulhas, Bahas Laporan Perkembangan Hasil Kampanye Prabowo-Gibran

Putar Video01:55
Pernyataan Menteri Perdagangan yang juga merupakan Ketua Umum PAN terus menuai kontroversi. Namun Partai Amanat Nasional meyakini Zulkifli Hasan tidak bermaksud melakukan penodaan agama.01:48

VIDEO: Zulhas Terlibat Isu Penodaan Agama, PAN: Ini Sengaja Dimunculkan oleh Oknum-oknum Tertentu

Putar Video01:48
Calon Presiden Ganjar Pranowo menemui petani durian di daerah Wonosobo, Jawa Tengah. Di sela kampanyenya, Ganjar merespon pernyataan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, terkait kelanjutan bantuan sosial jika Prabowo-Gibran menang.01:39

VIDEO: Ganjar Tanggapi Pernyataan Zulhas Soal Bansos: Akan Tetap Berjalan, Siapapun Pemimpinnya

Putar Video01:39
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memantau harga dan ketersediaan bahan pokok di Pasar Pagi Sambas, Kalimantan Barat, jelang momentum natal dan tahun baru. Dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Sambas, Mendag juga meresmikan sejumlah pasar rakyat.01:35

VIDEO: Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Sambas, Mendag Zulhas Bagikan 1000 Paket Beras pada Masyarakat

Putar Video01:35
GOTO bekerja sama dengan TikTok resmikan kembali TikTok Shop pada Selasa (12/12/2023). TikTok menginvestasikan dana senilai USD 1,5 miliar pada GOTO00:52

VIDEO: TikTok Shop Kembali Buka, Mendag Kita Berikan Masa 4 Bulan Percobaan

Putar Video00:52
Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan menghadiri acara doa dan selawat untuk Palestina di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang dihadiri ribuan warga. Sebelumnya Zulhas juga membagikan 500 paket sembako kepada warga Ungaran, Kabupaten Sem...01:52

VIDEO: Ketum PAN Zulhas Hadiri Acara Doa untuk Palestina dan Bagi-Bagi 500 Paket Sembako

Putar Video01:52
Menanggapi putusan MKMK terkait pelanggaran kode etik Mahkamah Konstitusi tentang putusan batas usia Capres dan Cawapres, Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan menyebut putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga hasil putusan MK tid...01:29

VIDEO: Soal Putusan MK Terkait Usia Capres Cawapres, Zulhas Sebut Sudah Final dan Tidak Bisa Diganggu Gugat

Putar Video01:29