KPU DKI Buka Pendaftaran Hak Pilih Warga

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memutuskan membuka pendaftaran bagi warga yang memenuhi persyaratan namun tidak terdaftar dalam Salinan Daftar Pemilih Tetap (SDPT) pada putaran pertama Pemilukada DKI 11 Juli lalu.

oleh sendi.setiawan diperbarui 24 Jul 2012, 16:33 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2012, 16:33 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memutuskan membuka pendaftaran bagi warga yang memenuhi persyaratan namun tidak terdaftar dalam Salinan Daftar Pemilih Tetap (SDPT) pada putaran pertama Pemilukada DKI 11 Juli lalu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya