Pengadilan Bebaskan Terdakwa Kasus iPad

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membebaskan terdakwa kasus iPad dari semua dakwaan. Mereka adalah Randy Lester Samu Samu dan Dian Yudha.

oleh Ari Wicaksono diperbarui 25 Okt 2011, 19:06 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2011, 19:06 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membebaskan terdakwa kasus iPad dari semua dakwaan. Mereka adalah Randy Lester Samu Samu dan Dian Yudha.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya