Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membebaskan terdakwa kasus iPad dari semua dakwaan. Mereka adalah Randy Lester Samu Samu dan Dian Yudha.
Pengadilan Bebaskan Terdakwa Kasus iPad
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membebaskan terdakwa kasus iPad dari semua dakwaan. Mereka adalah Randy Lester Samu Samu dan Dian Yudha.
Diperbarui 25 Okt 2011, 19:06 WIBDiterbitkan 25 Okt 2011, 19:06 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Misi Kemanusiaan, BPBD Jakarta Kirim Tim SAR Bantu Selamatkan Korban Gempa Myanmar
Real Sociedad Incar Kemenangan di Santiago Berbaneu, Siap Eksploitasi Kelemahan Real Madrid
VIDEO: Bubuk Petasan Meledak, 4 Remaja di Blitar Terluka
Potret Titi Radjo Padmaja yang Super Elegan Kenakan Batik dengan Berbagai Model, Bergaya Kasual dan Modern
Hari Kedua Lebaran 2025, Pantai Ancol Taman Impian Dikunjungi 55 Ribu Orang
Penyebab Kepala Sering Pusing, Berikut Gejala, Diagnosis, dan Penanganannya
Maling di India Ini Pura-pura BAB Setiap Mau Ditangkap Polisi Usai Mencuri
Apa Penyebab Diare? Pahami Faktor Pemicu dan Cara Mengatasinya
Apa Penyebab Hipertensi? Pahami Faktor Risiko dan Cara Mencegahnya
VIDEO: Berdesakan Hadiri "Open House" Lebaran Gubernur Jatim, Warga Lansia Pingsan
Penyebab Flu, Memahami Faktor Risiko dan Cara Pencegahannya
Apa Penyebab Kelangkaan Sumber Daya Alam? Berikut Faktor dan Dampaknya