Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan tetap menerapkan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20% terhadap produk ponsel impor, meski pengusaha dan importir ponsel keberatan.
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan pihaknya agar aturan ini bisa segera terlaksana pada tahun ini. "Pokoknya tahun ini diberlakukan. Minggu depan akan di-excercise masing-masing aturan itu, mana yg dianggap yang paling ideal. Untuk besaran 20% masih dikaji dan masih belum diputuskan," ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2014).
Sambil menunggu pengenaan PPnBM tersebut berlaku, dia juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong agar industri ponsel dalam negeri bisa memproduksi ponsel yang mampu bersaing dengan produk-produk impor.
"Dalam segera, kita akan buat regulasi yang bisa mengawal industri dalam negeri yang sekarang sedang mulai. (Industri) sedang memproduksi produk percobaannya, sekarang mereka lagi mencoba testing market, jadi kira-kira 3 bulan-4 bulan kita beri kesempatan," lanjutnya.
Hiyata juga tidak membantah jika dengan adanya penerapan PPnBM ini akan memicu semakin maraknya penyelundupan. Hal ini dinilai wajar karena kondisi geografis Indonesia yang merupakan negera kepulauan sehingga memiliki banyak pintu masuk untuk produk-produk ilegal.
"Karena geografis Indonesia ini nggak ampang seperti di Singapura yang hanya satu (pintu masuk) dan malaysia yang hanya ada beberapa (pintu masuk), kita kan ada puluhan," jelasnya.
Namun untuk mengatasi penyelundupan ini, dia menegaskan hal tersebut bisa diatasi dengan pemberlakuan dan pengetatan IMEI pada setiap ponsel sehingga bila ponsel tersebut masuk secara ilegal dengan IMEI yang tidak terdaftar, makan ponsel tersebut tidak bisa digunakan.
"Ada rencana alternatif lain untuk mengatasi hal itu antara lain IMEI itu mau diberlakukan. Atau ada juga usulan yang menggunakan sistem cukai. Itu masih dikaji dan tidak bisa diberlakukan, kalau perindustrian sudah sepakat betul mengenai besaran resiko yang harus diambil, maka nanti kita akan melapor ke Kemenkeu dan Kemendag," tandasnya.
Menperin Ingin PPnBM Ponsel Impor Diberlakukan Tahun Ini
Pemerintah tetap menerapkan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20% terhadap produk ponsel impor.
Diperbarui 10 Apr 2014, 20:56 WIBDiterbitkan 10 Apr 2014, 20:56 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Liga IndonesiaMayoritas Timnas Indonesia U-17 Jebolan EPA Liga 1
Berita Terbaru
Cara Tes Alergi Susu Sapi pada Bayi, Orang Tua Wajib Tahu
10 Cara Cerdas Menghadapi Anak Tantrum, Efektif Tenangkan Sikap Anak
Contoh Soal Rangkaian Seri dan Paralel, Berikut Panduan Lengkap Mempelajari Rumusnya
Penyebab Infeksi Usus, dari Bakteri hingga Virus Jangan Anggap Sepele
30 Manfaat Daun Bidara dan Cara Menggunakannya, Perlu Diketahui
VIDEO: Berani Berubah: Mantan "Office Boy" Panen Cuan dari Bisnis Studio Foto
Panduan Lengkap Contoh Kuisioner, Definisi, Jenis, dan Cara Membuat
Al Gore Beri Pelatihan Tanggap Perubahan Iklim di Indonesia
Contoh Pelaksanaan dalam Kehidupan Sehari-hari UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3, Bentuk Upaya Bela Negara Warga
Sejarah dan Makna Lebaran Ketupat Setiap 8 Syawal
iPhone 16 Series Resmi Masuk, Cek Harga iPhone 15 Series yang Turun Drastis
Medela Potentia Bakal Catatkan Saham Perdana 15 April 2025 di BEI