Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memangkas kepemilikan asing pada industri asuransi dalam negeri. Sebelumnya, OJK menyatakan draf rancangan undang-undang (RUU) tentang kepemilikan tersebut sudah masuk ke dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang (UU).
Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim mengatakan untuk melakukan pemangkasan ini OJK mesti memiliki pertimbangan yang matang.
Dia menambahkan, sebelumnya pemerintah telah memiliki ketentuan yang mengatur kepemilikan asing di tanah air.
"Sekarang kan sudah ada peraturan 80:20. Bagaimana yang 80 ini? Terus kalau 80 persen ini diturunkan jadi 49 persen siapa yang mengisi itu? Itu yang jadi masalah," kata dia di Jakarta, Senin (1/9/2014).
Tak hanya itu, jika kepemilikan asing diturunkan, misal 49 persen, pihaknya menilai akan menurunkan daya tarik investor asing.
"Untuk investor baru masuk, dengan dibatasi 49 persen apa mereka berkeinginan?"sambung dia.
Ditanya besaran ideal untuk kepemilikan asing, Hendrisman enggan menjawab. Dia menyatakan akan menyerahkan semua keputusan tersebut kepada pihak yang berwenang.
"Bagi kami, sebenarnya mengikuti aturan yang keluar. Cuma kami mengharapkan ada pertimbangan yang keluar. Kami yakin, aturan yang keluar ditujukan untuk kemajuan industri," tutup dia.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2008, ditentukan persentase kepemilikan asing di perusahaan asuransi diperbolehkan sampai 80 persen. (Amd/Gdn)
*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!
Kepemilikan Asing untuk Asuransi Dibatasi, Ini Jawaban Pengusaha
OJK menyatakan draf rancangan undang-undang (RUU) tentang kepemilikan asing sudah masuk ke DPR.
diperbarui 01 Sep 2014, 17:09 WIBDiterbitkan 01 Sep 2014, 17:09 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Energi & TambangKabar Buruk, Harga Emas Diramal Terus Anjlok
9 10
Berita Terbaru
Profil Katie Taylor Petinju Perempuan Terbaik di Dunia, Simbol Perjuangan Kesetaraan dalam Olahraga Tinju yang Dianggap Pahlawan
Urutan Planet Setelah Saturnus Adalah: Mengenal Lebih Jauh Uranus dan Neptunus
Bahlil Bantah PTUN Batalkan SK Menkum Terkait Pengesahan AD/ART Golkar: Itu Hoaks
Cara Hitung Kompresi Motor, Berikut Teknik Pengukuran dan Tips Perawatannya
Putri Yuriko Mikasa Meninggal Dunia, Anggota Tertua Kekaisaran Jepang yang Berusia 101 Tahun
Cara Mengatasi Kran Tidak Keluar Air Cepat dan Efektif, Ketahui Pula Penyebabnya
Bagaimana Cara Hitung PPN? Ini Panduan Lengkap Menghitung Pajak Pertambahan Nilai
Cara Mengatasi Laptop Black Screen, Simak Panduan Lengkap dan Solusi Efektifnya
Polisi Kerahkan 1.516 Personel Amankan Debat Pamungkas Pilgub Jakarta
Cara Bikin Uli Ketan Putih: Panduan Lengkap Membuat Kudapan Tradisional yang Lezat
Cara Mengatasi Layar HP Berkedip Kedip, Ketahui Penyebabnya Berikut Ini
Top 3: Cara Ampuh Hilangkan Rasa Pahit di Bunga Pepaya