Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memangkas kepemilikan asing pada industri asuransi dalam negeri. Sebelumnya, OJK menyatakan draf rancangan undang-undang (RUU) tentang kepemilikan tersebut sudah masuk ke dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang (UU).
Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim mengatakan untuk melakukan pemangkasan ini OJK mesti memiliki pertimbangan yang matang.
Dia menambahkan, sebelumnya pemerintah telah memiliki ketentuan yang mengatur kepemilikan asing di tanah air.
"Sekarang kan sudah ada peraturan 80:20. Bagaimana yang 80 ini? Terus kalau 80 persen ini diturunkan jadi 49 persen siapa yang mengisi itu? Itu yang jadi masalah," kata dia di Jakarta, Senin (1/9/2014).
Tak hanya itu, jika kepemilikan asing diturunkan, misal 49 persen, pihaknya menilai akan menurunkan daya tarik investor asing.
"Untuk investor baru masuk, dengan dibatasi 49 persen apa mereka berkeinginan?"sambung dia.
Ditanya besaran ideal untuk kepemilikan asing, Hendrisman enggan menjawab. Dia menyatakan akan menyerahkan semua keputusan tersebut kepada pihak yang berwenang.
"Bagi kami, sebenarnya mengikuti aturan yang keluar. Cuma kami mengharapkan ada pertimbangan yang keluar. Kami yakin, aturan yang keluar ditujukan untuk kemajuan industri," tutup dia.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2008, ditentukan persentase kepemilikan asing di perusahaan asuransi diperbolehkan sampai 80 persen. (Amd/Gdn)
*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!
Kepemilikan Asing untuk Asuransi Dibatasi, Ini Jawaban Pengusaha
OJK menyatakan draf rancangan undang-undang (RUU) tentang kepemilikan asing sudah masuk ke DPR.
diperbarui 01 Sep 2014, 17:09 WIBDiterbitkan 01 Sep 2014, 17:09 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil IBL 2025: Satria Muda Hadiahi Kesatria Bengawan Solo Kekalahan Perdana
Ciri Kolesterol Tinggi pada Leher, Kenali Tanda dan Cara Mengatasinya
Resep Kolak Pisang: Hidangan Manis Tradisional yang Menggugah Selera
BTN Salurkan Pembiayaan Pembangunan Rumah Ibadah, Segini Besarnya
Kolaborasi POSCO dan Habitat Wujudkan Rumah Layak dan Lingkungan Berkelanjutan di Cilegon
Top 3 Berita Hari Ini: Zaskia Sungkar Menyusui Anak Adopsinya Meski Tanpa Hamil dengan Program Induksi Laktasi, Apa Itu?
Ekonomi Global Melambat, Indonesia Diyakini Tetap Tangguh
Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Pakar Hukum Tata Negara: Tanda Kemunduran Demokrasi
Giannis dan Jokic Pimpin Perolehan Suara NBA All-Star 2025
Resep Kremesan Ayam Gurih dan Nikmat, Begini Tipsnya Supaya Tetap Renyah
Libatkan Pelajar dan Perbankan, Terobosan Pemkot Semarang Dukung Swasembada Pangan
BKI dan Kemenhub Komitmen Tingkatkan Keselamatan dan Keberlanjutan Maritim