Kepemilikan Asing untuk Asuransi Dibatasi, Ini Jawaban Pengusaha

OJK menyatakan draf rancangan undang-undang (RUU) tentang kepemilikan asing sudah masuk ke DPR.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 01 Sep 2014, 17:09 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2014, 17:09 WIB
Ilustrasi Ojk
Ilustrasi Ojk (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memangkas kepemilikan asing pada industri asuransi dalam negeri. Sebelumnya, OJK menyatakan draf rancangan undang-undang (RUU) tentang kepemilikan tersebut  sudah masuk ke dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang (UU).

Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim mengatakan untuk  melakukan pemangkasan ini OJK mesti memiliki pertimbangan yang matang.

Dia menambahkan, sebelumnya pemerintah telah memiliki ketentuan yang mengatur kepemilikan asing di tanah air.

"Sekarang kan sudah ada peraturan 80:20. Bagaimana yang 80 ini? Terus kalau 80 persen ini diturunkan jadi 49 persen  siapa yang mengisi itu?  Itu yang jadi masalah," kata dia di Jakarta, Senin (1/9/2014).

Tak hanya itu, jika kepemilikan asing diturunkan, misal 49 persen, pihaknya menilai akan menurunkan daya tarik investor asing.

"Untuk investor baru masuk, dengan dibatasi 49 persen  apa mereka berkeinginan?"sambung dia.

Ditanya besaran ideal untuk kepemilikan asing, Hendrisman enggan menjawab. Dia menyatakan akan menyerahkan semua keputusan tersebut kepada pihak yang berwenang.

"Bagi kami, sebenarnya mengikuti aturan yang keluar. Cuma kami mengharapkan ada pertimbangan yang keluar. Kami yakin, aturan yang keluar ditujukan untuk kemajuan industri," tutup dia.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2008, ditentukan persentase kepemilikan asing di perusahaan asuransi diperbolehkan sampai 80 persen. (Amd/Gdn)


*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya