Perpanjangan Kontrak Blok Migas Harus Selesai Sebelum SBY Lengser

Menteri ESDM Ad Interim, Chairul Tanjung menugaskan SKK Migas segerak menyelesaikan kontrak blok migas yang hampir habis masa berlakunya.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 11 Sep 2014, 17:47 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2014, 17:47 WIB
Ilustrasi Tambang Minyak 5 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Tambang Minyak 5 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri ESDM Ad Interim Chairul Tanjung memerintahkan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) untuk menyelesaikan kontrak blok migas yang hampir habis masa berlakunya.

Chairul mengatakan, dirinya telah memberi arahan kepada jajaran Kementerian ESDM, salah satunya adalah Direktorat Jenderal Migas dan SKK Migas.

"Pertama Ditjen migas yang sampaikan hal-hal yang harus selesai sebelum 20 Oktober. Dikonfirmasi ke plt kepala SKK Migas," kata Chairul, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Chairul mengungkapkan, salah satu perintahnya kepada dua instansi tersebut adalah menyelesaikan kontrak pengelolaan blok migas yang segera berakhir masa berlakunya.

"Blok mahakam ditugaskan kepada Dirjen Migas dan kepala SKK Migas, bukan cuma Mahakam, tapi  juga IDD (Indonesian Dep Water Development) East Natuna, Tangguh Train 3 itu supaya dilakukan langkah-langkah percepatan," tutur  Chairul.

Namun Chairul mengaku tidak menargetkan penyelesaian kontrak blok migas tersebut. Hal itu karena, keputusan yang diambil pemerintah terkait kontrak bersifat teknis.

"Jadi begini, saya tidak ingin targetkan sesuatu yang teknikal karena itu harus lampaui semua hal-hal yang menjadi kuasa KKKS. Jadi saya nggak mau terlibat detail," pungkasnya. (Pew/Ahm)

 

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya