Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Â menuntut kenaikan upah sebesar 30 persen pada tahun depan. Untuk menggolkan tuntutan tersebut, kaum buruh meminta pemerintah untuk merevisi kebutuhan hidup layak (KHL) dari sebelumnya 60 item menjadi 84 item.
Hal itu dikarenakan terdapat 24 kebutuhan pekerja lajang belum masuk hitungan. Presiden KSPI Said Iqbal menyebut, salah satu kebutuhan yang belum masuk hitungan adalah parfum. Menurutnya, parfum harus masuk hitungan karena telah menjadi kebutuhan pokok buruh.
"Parfum, kebutuhan hidup layak dulu disebut kebutuhan hidup minimum itu dibuat 1982. Kenapa parfum tidak masukan? Karena dulu naik angkutan tidak berdesak-desakan. Hari ini siapa yang tidak butuh parfum," kata dia di Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Lanjutnya, memasukkan parfum sebagai kebutuhan merupakan hal yang rasional. Parfum merupakan kebutuhan hidup yang bersifat kekinian.
Menimbang hal tersebut, sudah sewajarnya jika buruh meminta kenaikan upah sebanyak 30 persen. Selain karena adanya sejumlah item yang tak masuk hitungan KHL. Upah minimum pekerja dinilai masih kalah dari negara ASEAN lainnya.
Dia mengatakan, upah minimum provinsi (UMP) di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek) sebesar Rp 2,4 juta. Namun itu tidak merata di semua provinsi.
"Kalau upah di atas Kamboja, Vietnam Myanmar. Jangan lupa UMP Rp 2,4 juta itu Jabotabek. Tapi Indonesia di daerah lainnya sama dengan Vietnam. Sukabumi, Subang, ada Boyolali masih Rp 900 ribu, di Jatim ada Pacitan," tutur Said.
Maka dari itu, pihaknya menegaskan perhitungan upah minimum harus diperbandingkan secara langsung antar negara.
"Pembandingannya harus head to head," tukas dia. (Amd/Ndw)