Buruh Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa pada Pekan Ini

Buruh akan kembali menggelar demo mulai 21 Jnauari 2015 menuntut kenaikan upah dan penghapusan sistem outsourcing.

oleh Septian Deny diperbarui 19 Jan 2015, 10:05 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2015, 10:05 WIB
Minta Kenaikan Upah, Ribuan Buruh Kepung Balaikota Lagi
Dalam aksinya, buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2015 hingga 30 persen, (22/10/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Massa buruh akan kembali menggelar aksi unjuk rasa selama seminggu yang dimulai 21 Januari 2015 di sekitar Jabodetabek. Agenda yang dibawa sama oleh buruh ini sama seperti sebelumnya yaitu meminta kenaikan upah dan penghapusan sistem alih daya atau outsourcing.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, dengan diberlakukannya pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015 memiliki tujuan untuk meningkatkan nilai perdagangan dan kesejahteraan rakyat. Namun faktanya kebijakan pemerintahan saat ini pun belum berpihak kepada buruh yang dinilai menjadi tiang dalam MEA tersebut.

"Seperti masih mempertahankan kebijakan upah murah. UMP DKI Jakarta Rp 2,7 juta sangat jauh tertinggal dibandingkan Manila, Bangkok,dan Kuala Lumpur," ujar Said dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (19/1/2015).

Selain itu, sebagian besar BUMN juga masih menggunakan sistem outsourcing sehingga tidak ada jaminan pensiun bagi pekerja.

"Hingga hari ini pemerintah telah melanggar UU BPJS yang seharusnya November 2014 sudah selesai dibuat peraturan pemerintah tentang jaminan pensiun tapi belum ada sehingga buruh tidak dapat jaminan pensiun pada Juli 2015," lanjut dia.

Oleh karena itu, massa buruh yang dimotori KSPI akan melakukan aksi besar-besaran selama seminggu berturut-turut di seluruh Indonesia.  Untuk Jabodetabek, ribuan buruh akan menggelar aksi terus menerus di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan yang dimulai pada 21 Januari 2015. Sedangkan pada 12 provinsi lainnya dilakukan di depan kantor Gubernur masing-masing.

"Isu yang diangkat yaitu berlakukan upah layak dengan revisi jumlah item KHL (kebutuhan hidup layak) menjadi 84 item, sahkan RPP jaminan pensiun dengan iuran 15 persen dan manfaat 75 persen dari upah terakhir, serta hapus buruh outsourcing di BUMN," tandasnya. (Dny/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya