YLKI: Penentuan Tarif Angkutan Jangan Ikuti Harga BBM

Jika bergantung pada harga BBM, perubahan tarif angkutan juga akan berubah-ubah setiap dua minggu dan ini akan membingungkan masyarakat.

oleh Septian Deny diperbarui 23 Jan 2015, 10:10 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2015, 10:10 WIB
Angkot
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan penyesuaian tarif angkutan umum sebesar 10 persen pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diminta untuk turut turun tangan dalam kebijakan penentuan tarif angkutan umum bagi masyarakat. Hal ini menyusul kebijakan yang dikeluarkan untuk melakukan peninjauan terhadap harga bahan bakar minyak (BBM) per dua minggu.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan dengan adanya kebijakan soal tarif angkutan umum, perubahan harga BBM per dua minggu tidak akan memberatkan masyarakat dan merugikan pengusaha angkutan.

"Jadi sekarang PR pemerintah adalah kalau harga BBM naik turun per dua minggu kan tidak bisa diikuti oleh angkutan umum. Jadi harus dibuat kebjiakan pentarifan yang lebih permanen terhadap angkutan umum," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat (23/1/2015).

Menurut dia, dengan skema perubahan harga per dua minggu, maka tarif angkutan umum tidak bisa lagi ditentukan oleh harga BBM. Jika tetap bergantung pada harga BBM, maka perubahan tarif angkutan juga akan berubah-ubah setiap dua minggu dan ini akan membingungkan masyarakat.

"Jangan melulu bergantung pada harga BBM, harus ada standar yang lain untuk mereview itu. Tapi secara etika setelah BBM turun, Organda mengkaji ulang angkutan umumnya," lanjutnya.

Oleh sebab itu, YLKI meminta harus bertanggungjawab kepada masyarakat, terutama para pengguna angkutan umum atas kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan.

"Pemerintah yang harus bertindak, ketika waktu itu menaikan harga BBM kemudian ikutin kenaikan harga angkutan umum, sekarang ketika BBM turun maka yang juga harus meresponsnya," tandasnya. (Dny/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya