Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah membatalkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen untuk para pengguna jalan tol. Pembatalan itu diambil lantaran pemerintah khawatir kebijakan ini akan berbenturan dengan kenaikan sebagian besar tarif jalan tol di seluruh Indonesia pada tahun ini.
Menanggapi hal itu, pengamat perpajakan Rony Bako menilai pemerintah dinilai kurang konsisten dalam melaksanakan sumber-sumber baru penerimaan pajak tahun ini.
"‎Berarti dari segi perencanaan pemerintah kurang baik dalam perencanaan sumber-sumber perpajakan," kata Ronny saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (16/2/2015).
Dengab begitu, dikatakan Ronny,‎ pemerintah kurang matang dalam perencanaan perolehan penerimaan negara dari sumber-sumber baru perpajakan.
Pasalnya dalam ketika disetujui target penerimaan negara Rp 1.489 triliun, secara otomatis pemerintah sudah menyebutkan perolehannya dari sumber-sumber yang sudah ditentukan.
Â
Advertisement
Untuk mengantisipasi batalnya pemungutan pajak pengguna jalan tol tersebut, mau tidak mau pemerintah dinilai harus melakukan optimalisasi kepatuhan pembayaran pajak bagi para Wajib Pajak.
‎"Mungkin paling gampang itu intensifikasi, cuma wajib pajak-wajib pajak yang terdaftar itu dipelototin, siapa yang sudah menyerahkan SPT lima tahun ini, yang belum menyerahkan itu yang dikejar," tegas dia.
‎Sebelumnya, tiga menteri Joko Widodo (Jokowi) akhirnya membatalkan pungutan PPN jalan tol 10 persen yang rencananya berlaku pada 1 April 2015. Padahal, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan peraturan tentang PPN jalan tol.
Â
Ketiga menteri ini antara lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono. Menkeu Bambang Brodjonegoro usai Rakor jalan tol menegaskan, pemerintah membatalkan pengenaan PPN jalan tol 1 April 2015.
Â
"Belum akan ada pengenaan PPN jalan tol per 1 April 2015," papar dia. (Yas/Ndw)