Top 5 Bisnis: Pencabutan Subsidi Listrik Mulai dari Jabodetabek

Pemerintah bakal mencabut subsidi listrik yang selama ini dinikmati 23 juta pelanggan atau kepala keluarga.

oleh Zulfi Suhendra diperbarui 28 Okt 2015, 09:05 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2015, 09:05 WIB
Ilustrasi Tarif Listrik 3 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Tarif Listrik 3 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bakal mencabut subsidi listrik yang selama ini dinikmati 23 juta pelanggan atau kepala keluarga. Pencabutan subsidi listrik akan dimulai pada pelanggan di wilayah Jabodetabek.

Demikian penggalan kalimat dari artikel berita mengenai pencabutan subsidi listrik yang bakal dilakukan PLN. Berita pencabutan subsidi listrik tersebut merupakan berita yang paling banyak dilihat pembaca Liputan6.com pada hari Selasa (27/10/2015). Ada beberapa artikel yang menjadi perhatian para pembaca kemarin. Berikut Top 5 artikel Bisnis edisi Selasa kemarin.

1. Subsidi Listrik Dicabut Bertahap, Dimulai dari Jabodetabek

PT PLN (Persero) akan mencabut subsidi listrik kepada 23 juta pelanggan secara bertahap, dimulai dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Direktur Utama PLN Sofyan Basyir mengatakan, Jabodetabek diincar untuk tahap awal kemudian pencabutan subsidi listrikmerambah ke seluruh Pulau Jawa.

"Tahap awal dilakukan di Jabodetabek dan Jawa," kata Sofyan di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Selasa (27/10/2015).

Sekretaris Perusahaan PLN Adi Supriono mengungkapkan, untuk wilayah DKI Jakarta ada sekitar 5 juta pelanggan yang akan dicabut subsidinya.

"Yang harus dikurangin 20 jutaan. DKI mungkin bisa 4-5 juta," ‎tuturnya.

Sekadar informasi, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mencabut subsidi listrik 23 juta kepala keluarga (KK) yang mulai berlaku pada 2016.

2. Formula Upah Baru bagi Buruh dengan Masa Kerja di Bawah 1 Tahun

Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan setelah PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang, mengatakan upah minimum (UM) yang diatur dalam PP tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Sedangkan upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja dan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan berdasarkan struktur dan skala upah.Haiyani juga menegaskan, penetapan upah minimum 2016 sudah menggunakan aturan PP ini.

"Penerapan UM melalui formula ini untuk menjaga agar upah tidak merosot atau jatuh di bawah standar. Inilah bentuk kehadiran negara untuk melindungi para pekerja agar pekerja tidak dibayar di bawah UM," ujar Haiyani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (27/10/2015).

Haiyani menjelaskan, formula kenaikan upah yang diatur dalam PP pengupahan ini memberi kepastian kenaikan upah setiap tahun bagi pekerja atau buruh serta kepastian besaran kenaikan upah tiap tahun.

"Kita pastikan upah pekerja atau buruh naik setiap tahun. Fungsi upah minimum sebagai jaring pengaman (safety net). Dengan demikian, bagi yang telah bekerja lebih dari setahun diterapkan berdasarkan struktur dan skala upah yang dirundingkan di perusahaan masing-masing," lanjutnya.

3. Cara Ampuh Cari Tambahan Modal Usaha

Dalam membangun bisnis pribadi, ada banyak taktik yang harus dipelajari agar sukses dan dapat bersaing dengan yang lainnya. Tetapi banyak dari antara Anda para pebisnis melupakan bahwa salah satu yang terpenting dari bisnis itu sendiri adalah modal usaha.

Memang, modal bukanlah bagian terpenting pada suatu bisnis, namun tanpa adanya modal itu sendiri, tentunya akan sulit mengembangkan bisnis yang mau dilakukan.

Apakah Anda sedang berada di satu titik di mana bingung dalam mencari modal usaha? Atau sudah di tengah jalan namun kekurangan dana?

Tak perlu panik, karena sebenarnya, asal Anda tahu bagaimana untuk mencarinya, Anda bisa kok mendapatkan sumber dana. Sumber dana dapat ditemukan dimana-mana.

4. Wapres JK: Saya Marah Sama BRI

‎Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan ia marah terhadap PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI). Sebab, bank tersebut memberi beban bunga tinggi bagi rakyat kecil dan bunga yang lebih ringan bagi pengusaha.

"Kita mahal dari segi keuangan, bunga tinggi daripada negara lain, malah Kredit Usaha Rakyat (KUR) dulu 22 persen. Saya marah Anda ini BRI untung karena bunga tinggi kasih rakyat kecil. Bahaya ini, turunkan," ujar JK dalam Rakernas Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (27/10/2015).

JK menjelaskan pengusaha hanya mendapat bunga pinjaman sebesar 10-11 persen. Di sisi lain, rakyat kecil mendapat bunga lebih tinggi dua kali lipat. Perilaku bank yang seperti itu membuat Indonesia tidak bisa bersaing dengan negara lain.

"‎Saya marah betul semalam ini. Ada perilaku bank sampai begini, tidak adil pada yang kecil. Turunkan," tutur dia.

"Bagaimana bisa bersaing, kalau di Cina, Malaysia, bunganya 4 persen, 5 persen, kita masih 11 persen. Kita turunkan walaupun dengan subsidi juga," ucap JK.

5. Anda Pertama Kali Magang? Yuk Simak Tips Bikin CV

Menurut penelitian yang dilakukan oleh TheLadders, sebuah perusahaan jasa di bidang ketenaga-kerjaan menunjukkan , seseorang yang menulis Curriculum Vitae (CV) atau riwayat hidup untuk pertama kali, umumnya merasakan proses yang menakutkan.

Di sisi lain, perusahaan hanya menghabiskan rata-rata enam detik untuk membaca CV tersebut, sebelum mereka membuat keputusan awal pada calon pelamar. "Banyak siswa tidak tahu apa yang harus, dan tidak harus dimasukkan dalam resume pertama mereka," kata Amanda Agustinus, konsultan karir dan ahli manajemen karir bagi TheLadders.

Berikut ini adalah 7 tips membuat CV atau riwayat hidup yang baik, khususnya bagi seseorang yang belum memiliki pengalaman kerja, dikutip dari Business Insider, Selasa (27/10/2015):

(Zul/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya