Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Natural Gas Trader Association (INGTA) mengeluhkan penerapan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut penjual gas bumi diwajibkan memiliki infrastruktur sendiri.Â
Ketua INGTA, Sabrun Jamil Amperawan mengatakan, ‎jika Kementerian ESDM tetap menerapkan aturan tersebut maka 70 persen pasokan gas dari penjual bakal berhenti. Pasalnya, penjual tidak bisa beroperasi karena tidak memiliki infrastruktur.
"Kalau Peraturan Menteri tidak direvisi, gas dari trader 70 persen akan berhenti," kata Sabrun, dalam acara Gas Forum2015, di Jakarta, Kamis (26/11/2015).
Untuk menerapkan aturan tersebut bukanlah hal yang mudah karena penjual gas harus membangun jaringan infrastruktur dahulu. Waktu yang singkat antara keluarnya aturan dengan penerapan menyulitkan penjual gas membangun infrastruktur gas, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015.
Baca Juga
"Dulu kami dirangsang untuk masuk bisnis ini karena jangka panjang yaitu 10 tahun. Kemudian dipendekkan menjadi hanya 3 tahun dan sekarang hanya 1 tahun. Bagaimana bangun infrastruktur dengan kontrak pendek?" tuturnya.
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkalim telah memiliki cara untuk menertibkan tata kelola gas, untuk menekan harga gas.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan, cara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2015, yaitu memberikan alokasi gas untuk penjual gas swasta dengan syarat memiliki infrastruktur pipa sendiri.
"Yang dapat alokasi gas ya BUMN, BUMD atau badan usah dapat gas, asal miliki infrastruktur," ungkap Wirat.
Wirat menambahkan gas yang dijual pihak swasta tersebut tidak boleh ke penjual berikutnya tetapi langsung ke konsumen, dengan begitu penjualan gas tidak berlapis dan harganya menjadi lebih murah karena pihak yang mengambil untung tidak banyak.
‎"Gas yang dijual harus ke penguna akhir, sehingga tidak berlapis tata jualnya," ‎ tutup Wirat. (Pew/Gdn)