OJK Kaji Kriteria UKM yang Bisa Melantai di Bursa

Salah satu kriteria yang dibahas adalah soal skala usaha dan jumlah saham yang boleh ditawarkan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 11 Feb 2016, 17:00 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2016, 17:00 WIB
Ratusan UKM Unjuk Gigi di Marketeers Creativity Day (Liputan6.com/Fiki Ariyanti)
Ratusan UKM Unjuk Gigi di Marketeers Creativity Day (Liputan6.com/Fiki Ariyanti)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengkaji kemungkinan usaha kecil menengah (UKM) untuk bisa melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Saat ini lembaga tersebut sedang melakukan pembahasan mengenai kriteria UKM yang bisa melakukan penawaran saham.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, salah satu kriteria yang dibahas adalah soal skala usaha dan jumlah saham yang boleh ditawarkan.

"Kriterianya itu sedang dibahas. Tapi kelihatannya yang kita lihat itu adalah size-nya. Itu bisa lebih kecil dari yang sudah ada sekarang. Kemudian nanti bagaimana mereka masuk pertama kali. Kalau misalnya UKM itu kita dorong yang katakanlah cukup kecil, kemudian jumlah saham yang dikeluarkan tidak terlalu banyak karena size mereka," ujar dia di Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Namun menurut dia, sebelum melantai di bursa, akan ada pembinaan terhadap UKM. Kemudian, akan dibuat daftar terlebih dahulu untuk menyaring UKM yang dinilai siap melantai atau bisa menarik investor untuk menanamkan modalnya. Dengan demikian, saat melantai nanti UKM tersebut telah memiliki persiapan.

"Tentu akan ada saatnya UKM ini katakanlah kita bina dulu untuk kemudian mereka sudah terdaftar dulu misalnya. Tapi bukan listing di bursa. Dalam artian mereka ini dimasukkan ke dalam satu list di mana kemudian mereka bisa dilihat oleh mungkin venture capital yang akan bisa membantu mempersiapkan mereka go public, membantu meningkatkan katakanlah permodalan mereka, membantu cara bisnis mereka dan lain-lain," dia menuturkan.

Nurhaida menyatakan dalam satu penawaran UKM hanya boleh menawarkan saham senilai Rp 40 miliar. Ini karena kriteria UKM hanya memiliki aset di bawah Rp 100 miliar.

Nantinya sebagai payung hukum, OJK juga akan mengeluarkan peraturan baru. Namun hal tersebut harus menunggu seluruh kajian perihal kriteria UKM yang bisa melakukan penawaran saham rampung.

"Regulasi tentu sedang kita bahas kriteria dan policy. Jadi kita kaji dulu kriterianya. Setelah kriterianya dapat, kita anggap itu memenuhi kriteria yang optimal dan memang diperlukan baru ke peraturan dibuat untuk memberikan landasan untuk kriteria itu," ujarnya. (Amd/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya