Kontraktor Migas Desak Pemerintah Hapus Hambatan Eksplorasi

Indonesian Petroleum Association (IPA) mendesak Pemerintah Indonesia untuk mulai memberikan insentif eksplorasi

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 13 Mei 2016, 16:31 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2016, 16:31 WIB
Ilustrasi Harga Minyak
Ilustrasi Harga Minyak

Liputan6.com, Jakarta - Indonesian Petroleum Association (IPA) mendesak Pemerintah Indonesia untuk mulai memberikan insentif eksplorasi dan menghapuskan hambatan-hambatan investasi untuk meringankan beban atas penurunan harga minyak dunia.

Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong, mengatakan, ‎pertumbuhan ekonomi Indonesia terus membaik dan menjadi pendorong kunci bagi pertumbuhan di kawasan. Namun, masih terdapat beberapa tantangan di industri minyak dan gas (migas), termasuk hambatan regulasi dan kebijakan dalam masa eksplorasi.

"Penyelesaian tantangan ini akan memungkinkan Indonesia mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi," kata Marjolijn, di Jakarta, Jumat (13/5/2016).

IPA memandang industri migas Indonesia perlu segera berbenah. Dalam beberapa dasawarsa terakhir, industri migas Indonesia telah menjadi industri yang diatur dengan ketat, ditambah lagi dengan regulasi dari beberapa kementerian yang tidak terkoordinasi dan tidak terpadu satu sama lain. Situasi ini membawa kesulitan ketika kontraktor melakukan kegiatan eksplorasi.

Selain itu,‎Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) membayarkan biaya yang timbul selama tahap eksplorasi, dan kebanyakan dari mereka tak dapat melanjutkan ke tahap produksi dan tidak mendapatkan perlakuan pengembalian biaya (cost recovery). Meskipun begitu, Kontraktor KKS masih menghadapi kesulitan yang sangat berat dalam perizinan dan persetujuan pada tahap eksplorasi.

Guna menggalakkan eksplorasi, IPA mendesak Pemerintah Indonesia menghilangkan atau menghapuskan hambatan-hambatan tersebut, misalnya pengadaan lahan, pengenaan pajak tak langsung, proses pengembalian area kerja dan perizinan.

‎Menurutnya, insentif yang menarik adalah mengizinkan satu kontraktor untuk memegang lebih dari satu KKS selama tahap eksplorasi. Kontraktor yang sama dapat melakukan kegiatan eksplorasi pada beberapa area kontrak. Apabila ditemukan cadangan yang ekonomis, pada kontraktor tersebut akan diterapkan ring-fencing.

Bagi Kontraktor KKS yang sudah pada tahap produksi, IPA merekomendasikan untuk tidak diberlakukan ring-fencing dalam area kontrak—nantinya, biaya eksplorasi akan mendapatkan cost recovery dari produksi yang ada

Guna memberikan kepastian soal bagi hasil KKS antara pemerintah dan kontraktor KKS, dia menginginkan KKS disetujui menurut post-tax basis, bagi hasil untuk pemerintah didapatkan dari bagian pemerintah terhadap ekuitas migas tersebut ditambah pajak terhadap perusahaan induk dan anak perusahaan di Indonesia.

Untuk menjaga kesepakatan penting ini, pihak pemerintah menanggung dan membebaskan (assumed-and-discharged) pajak lainnya. IPA menghendaki prinsip ini dapat diterapkan untuk tahap eksplorasi dan produksi.

Kepastian pajak akan didapatkan jika pemerintah menerapkan peraturan khusus (lex-specialis) pada rezim pajak untuk industri hulu migas.

Insentif pajak seperti ini, lanjutnya,tentu akan membantu mempromosikan eksplorasi dan produksi migas di Indonesia. Insentif tersebut menunjukkan efek yang baik bagi investor yang dapat memberikan nilai tambah dan tingkat pengembalian investasi yang layak. Oleh sebab itu, akan mendorong para investor melakukan kegiatan eksplorasi dan pengembangan di Indonesia.

“IPA mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera memulai insentif eksplorasi dan menghapuskan hambatan-hambatan investasi untuk KKS baru dan KKS yang sedang berjalan,” tutup Wajong

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya