Rugi Rp 1,8 Miliar karena Pencurian Listrik, PLN Gandeng Polisi

PT PLN (Persero) Area Yogyakarta bekerja sama dengan Polda DIY untuk menangani persoalan pencurian instalasi listrik di wilayah kerjanya.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 11 Okt 2016, 13:48 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2016, 13:48 WIB
Rugi Rp 1,8 Triliun karena Pencurian Listrik, PLN Gandeng Polisi
Rugi Rp 1,8 Triliun karena Pencurian Listrik, PLN Gandeng Polisi

Liputan6.com, Yogyakarta PT PLN (Persero) Area Yogyakarta bekerja sama dengan Polda DIY untuk menangani persoalan pencurian instalasi listrik di wilayah kerjanya. Pasalnya, selama semester pertama 2016 di DIY, kerugian yang diakibatkan pencurian listrik mencapai Rp 1,8 Miliar.

Bentuk kerjasama itu tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman antara PLN Area DIY dengan Polda DIY, Selasa (11/10/2016). Nota kesepahaman itu berisi penyelenggaraan pengamanan instalasi, aset, dan penindakan pencurian tenaga listrik serta tindak pidana usaha ketenagalistrikan di wilayah kerja PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta, dan ditandatangani langsung oleh General Manager PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DIY Dwi Kusnanto dan Kapolda DIY Brigjen Pol Prasta Wahyu Hidayat.

"Hal ini terkait beberapa permasalahan yang terjadi seperti banyaknya kecenderungan pemakaian listrik ilegal di masyarakat dan kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya instalasi listrik," ujar Hardian Sakti Laksana, Deputi Manajer Komunikasi Bina Lingkungan PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DIY.

Menurutnya, melalui kerja sama ini, PLN dapat dengan mudah melakukan kerja sama dan koordinasi dengan kepolisian. Rencananya, kegiatan serupa juga akan dilakukan PLN Distribusi Jawa Tengah dengan Polda Jawa Tengah pada Senin, 17 Oktober mendatang. Kerjasama antar dua instansi ini sekaligus dilakukan dalam rangka memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke-71 yang mengusung tema ‘Kerja Nyata Terangi Negeri’.

Humas PLN Area Yogyakarta Paulus Kardiman mengungkapkan, berdasarkan catatan selama semester pertama 2016, terdapat 491 pelanggaran listrik di area Yogyakarta, meliputi unit Kalasan 35, Wates 17, Bantul 90, Sedayu 53, Wonosari 121, Sleman 109, dan Jogja 66.

"Pelanggaran adalah pemakaian energi listrik tidak sesuai peruntukan dan kontrak awal dengan PLN," ucapnya. Ia mencontohkan, daya kontrak 450 VA tetapi pemakaian bisa sampai 2200 VA. Hal itu terjadi karena pengukuran tidak sesuai pemakaian atau ada sesuatu yang mempengaruhi alat ukur.

Kondisi itu, tuturnya, berbeda dengan menyalurkan listrik ke tetangga. Selama tidak ada pemakaian yang mempengaruhi alat ukur dan pembatas PLN tidak masalah.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya