Tanggapan Mendag soal Penyegelan Gula Petani Cirebon

Pemerintah menyatakan tidak akan mengizinkan beredarnya gula tanpa SNI.

oleh Septian Deny diperbarui 29 Agu 2017, 21:25 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2017, 21:25 WIB
Nasib Apes Petani Tebu Cirebon, Sudah Tak Laku Disegel Pula
Setidaknya ada 7.077 ton gula di PG Sindanglaut dan sekitar 10.000 ton gula di PG Tersana Baru yang disegel Kemendag, sekitar sepekan lalu. (Liputan6.com/Panji Prayitno)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, gula petani yang disegel di Cirebon baru bisa dijual setelah melalui proses ulang. Sebab penyegelan tersebut dilakukan lantaran gula petani ini dianggap belum sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Enggartiasto menyatakan, pemerintah tidak akan mengizinkan beredarnya gula tanpa SNI, meski komoditas tersebut dihasilkan oleh petani dalam negeri. Sebab, jika belum memenuhi standar, maka gula tersebut dianggap tak layak konsumsi dan tidak boleh diperjualbelikan.

"Sekarang kita tega tidak kalau sampai mengkonsumsi gula yang tidak layak. Jadi lapor‎an dari konsumen, ditemukan gula-gula yang tidak layak konsumsi. Kami periksa di laboratorium. Melanggar SNI itu misalnya di atas dari batasan," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Menurut dia, pihaknya tidak bermaksud untuk menyegel gula milik petani.‎ "Jadi bukan kami menyegel gula petani, yang disegel itu gula tidak layak konsumsi yang masih jadi tanggung jawab PTPN itu, RNI dan sebagainya‎ itu yang kami minta. Dalam rangka melindungi konsumen," lanjut dia.

Namun Enggartiasto memastikan gula tersebut bisa kembali dijual dan diedarkan ke pasar setelah diproduksi ulang. Ini dilakukan agar gula memenuhi SNI dan layak untuk dikonsumsi.

"Diproses lagi, harus di reproses, kalau sudah direproses sudah layak konsumsi ya boleh dijual. Kan dia tidak boleh dijual kalau tidak layak konsumsi," kata dia.

Sementara terkait dengan adanya gerakan dari Ikatan Alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menggalang aksi beli gula petani Cirebon, Enggartiasto menyatakan hal tersebut diperbolehkan saja. Asalkan gula yang telah dibeli tidak boleh diperjualbelikan ke pasaran.
‎
"Yang saya tahu ada himpunan Alumi IPB, itu silahkan saja mereka mau mengkonsumsi. Tetapi kan yang ada di gudang tidak boleh diperjualbelikan. Karena itu tidak layak konsumsi," ujar dia.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

Hasil Panen Petani Tebu Disegel di Cirebon

Sebelumnya petani tebu di Cirebon meringis. Nasibnya kini tak semanis gula. Kondisi tersebut lantaran hasil panen mereka tak laku di pasaran.

Kondisi makin sulit setelah puluhan ribu ton gula yang menumpuk di gudang PG Rajawali II Sindang Laut Kabupaten Cirebon disegel pihak Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

Penyegelan tersebut diduga gula hasil dari petani Tebu Cirebon tidak memenuhi standar SNI untuk dijual. Rencananya, ribuan ton gula milik petani tebu itu bakal diborong Bulog.

Namun, kabar diborongnya ribuan ton gula itu ternyata tak mengubah wajah muram para petani tebu. Sebab, harga yang dipatok Bulog hanya Rp 9.700 per kilogram dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 12.500 per kg.

Dia menyebutkan, setidaknya ada 7.077 ton gula di PG Sindanglaut dan sekitar 10.000 ton gula di PG Tersana Baru yang disegel Kemendag, sekitar sepekan lalu. Sejauh ini, pihaknya masih menanti hasil uji laboratorium Kemendag atas gula yang disegel tersebut.

Menurut dia, harga yang dipatok Bulog tentu jauh dari apa yang diharapkan para petani tebu. "Sebelumnya sudah mengendap selama tiga bulan di pabrik. Itu kan baru dugaan saja, saat ini kita masih menunggu hasil uji lab. Kalau untuk waktunya, saya kurang tahu kapan keluar hasil uji labnya," ucap dia.

"Mau tidak mau kita terpaksa terima dibeli oleh Bulog tapi harus SNI," kata Wakil Ketua DPD APTRI Jabar, Agus Safari saat ditemui di PG Sindanglaut, Kabupaten Cirebon, Rabu, 23 Agustus 2017.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya