RI-AS Kerja Sama Tekan Potensi Penggerusan Basis Pajak

Penandatanganan BCAA on CBCR antara Indonesia dan AS ini dilakukan di sela-sela pelaksanaan the 29th Meeting of the Peer Review Group (PRG Meeting).

oleh Septian Deny diperbarui 02 Jul 2018, 15:12 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2018, 15:12 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta ‎Indonesia dan Amerika Serikat (AS) melakukan kerja sama bilateral di sektor perpajakan. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Bilateral Competent Authority Agreement for the Exchange of Country-by-Country Reports (BCAA on CBCR) oleh Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan, dengan Assistant Deputy Commissioner International, Internal Revenue Service Amerika Serikat, Theodore Setzer.

Dikutip dari keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melalui kerja sama ini, Indonesia dan AS dapat saling bertukar laporan per negara secara periodik sebagai salah satu cara untuk mengurangi risiko penggerusan basis pajak dan pengalihan keuntungan (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS).

"Pertukaran laporan per negara adalah bagian dari Aksi BEPS 13, yang merupakan salah satu dari empat aksi minimum yang wajib diterapkan bagi yurisdiksi yang berkomitmen untuk menerapkan BEPS Project yang dikeluarkan oleh G20 dan OECD," ujar keterangan resmi tersebut, Senin (2/7/2018).

Secara multilateral, Indonesia telah lebih dulu menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) on CbCR pada tanggal 26 Januari 2017. Saat ini, MCAA on CbCR telah ditandatangani oleh 69 negara/yurisdiksi.

Sementara itu, jumlah negara yang telah memiliki Qualifying Competent Authority Agreement untuk pertukaran Laporan per Negara dengan Indonesia adalah sejumlah 52 negara/yurisdiksi.

"AS sendiri tidak termasuk dalam pihak yang menandatangani MCAA on CbCR, sehingga pertukaran Laporan per Negara dengan Amerika Serikat akan dilaksanakan secara bilateral berdasarkan BCAA on CBCR," kata keterangan tertulis tersebut.

Penandatanganan BCAA on CBCR antara Indonesia dan AS ini dilakukan di sela-sela pelaksanaan the 29th Meeting of the Peer Review Group (PRG Meeting). Pertemuan ini dilaksanakan The Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global Forum) pada 11-14 Juni 2018 di Vaduz, Liechtenstein.

PRG Meeting merupakan sidang penentuan nilai negara atau yurisdiksi anggota Global Forum dalam rangka Second Round Review on Exchange of Information on Request (Peer Review), yaitu proses penilaian kepatuhan terhadap standar keterbukaan dan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan yang dilakukan berdasarkan permintaan (Exchange Of Information on Request/EOIR), salah satu negara yang disidang adalah Indonesia.

Proses penilaian Peer Review terhadap Indonesia dilakukan baik dari sisi perangkat hukum yang dimiliki, maupun dari sisi pelaksanaan EOIR, dengan periode yang dinilai adalah Juli 2014 sampai dengan Juni 2017.

Pertemuan Sebelumnya

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Sebelumnya, Global Forum telah melakukan First Round Peer Review pada tahun 2011 dan tahun 2014. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Indonesia telah melakukan berbagai tindak lanjut atas rekomendasi Global Forum.

Ini termasuk dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017.

Hasil penilaian Second Round Peer Review dalam PRG Meeting ini dilaporkan kepada Global Forum Secretariat, untuk kemudian diberitahukan kepada seluruh anggota Global Forum.

Dalam jangka waktu tiga minggu, seluruh anggota Global Forum harus menyatakan sikap secara tertulis, menyetujui atau keberatan, atas Report yang disampaikan tersebut. Dalam hal tidak ada keberatan, proses ini segera dilanjutkan dengan publikasi laporan hasil penilaian (Peer Review Report).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya