Keluar Agustus, Kebijakan Satu Peta Bakal Meluncur Sebelum HUT RI

Kebijakan Satu Peta ini menggabungkan 85 Peta Tematik dari 34 Provinsi di Indonesia dengan melibatkan 19 Kementerian dan Lembaga.

oleh Bawono Yadika diperbarui 16 Jul 2018, 18:16 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2018, 18:16 WIB
Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) bisa keluar sebelum 17 Agustus 2018. Foto: Liputan6.com/Bawono
Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) bisa keluar sebelum 17 Agustus 2018. Foto: Liputan6.com/Bawono

Liputan6.com, Jakarta Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menargetkan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) bisa keluar sebelum 17 Agustus 2018. Kebijakan ini dipercaya akan memudahkan masalah perizinan antar stakeholder dan juga investor.

"Jadi memang tujuanya untuk memperbaiki tata ruang, tata ruang ini merupakan induk dari semua perizinan," ujar Kepala Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik BIG Lien Rosalina di Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018).

Kata Lien, hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Adapun UU ini mengatur kepastian hukum, keterbukaan, dan keakuratan penyelanggaraan Informasi Geospasial.

"Konsep kebijakan satu peta ini meliputi one reference, one standard, one database dan juga one geoportal," ungkapnya.

Senada, Asisten Deputi Penataan Ruang dan Kawasan Strategis Ekonomi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Dodi Slamet Riyadi menuturkan Kebijakan Satu Peta menekan konflik sengketa tanah yang sering terjadi di dalam negeri.

"Selama ini peta dari stakeholder-stakeholder yang ada sesuka mereka masing-masing, nggak ada standar. Kita buatkan satu acuan supaya dapat mengurangi konflik perbatasan dan sengketa tanah," kata dia.

Dodi juga menambahkan kebijakan satu peta memberikan kepastian pada investor serta mencegah eksploitasi berlebih terhadap sumber daya alam (SDA) RI.

"Kita akan mulai dengan Kalimantan terlebih dahulu karena peraturan yang tumpang tindih dan permasalahan yang komplek disana. Misal antara hutan dan transmigrasi," ujarnya.

"Selanjutnya bakal ada kepastian untuk investasi (investor) yakni lokasi mana yang tepat bagi mereka untuk investasi sektor-sektor terkait, sekaligus mencegah eksploitasi SDA karena pada dasarnya tidak semua data kekayaan alam dapat diakses oleh semua orang. Hanya data-data tertentu saja yang kita provide ke investor dan masyarakat," tandas dia.

Sebagai informasi, Kebijakan Satu Peta ini menggabungkan 85 Peta Tematik dari 34 Provinsi di Indonesia dengan melibatkan 19 Kementerian dan Lembaga.

Ini Kendala Kebijakan Satu Peta Pemerintah

Pemerintah berencana meluncurkan portal kebijakan satu peta (one map policy) pada Agustus mendatang. Portal yang diberi nama Inagioportal tersebut nantinya berisi data kompilasi dan integrasi yang berasal dari 34 provinsi di Indonesia.

Kepala Badan Informasi Geospasial Hasanuddin Zainal Abidin, mengatakan hingga kini pihaknya terus berupaya mengintegrasikan berbagai data dari daerah. Harapannya, sebelum Agustus 2018 data tersebut sudah masuk dalam Inagioportal.

"Kita harapkan integrasinya sampai Agustus 100 persen lah. Kalau sinkronisasi kan jalan terus ya," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Zainal optimis implementasi kebijakan satu peta tersebut akan bermanfaat bagi masyarakat. Namun demikian, hingga kini masih ada beberapa kendala dalam penerapannya di lapangan. Salah satunya, kemampuan sumber daya manusia (SDM) di setiap daerah untuk mengakses dan memanfaatkan data tersebut.

"Kalau kendala selalu ada. Pertama, mungkin kalau di daerah SDM masih kurang. Untuk beberapa daerah juga pembangunan simpul jaringan ada yang masih diselesaikan, kita aktif langsung membantu. Dan kita kerja sama dengan universitas negeri. Mereka ini akan membantu daerah," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya