Liputan6.com, Jakarta - Jalan Tol Pandaan-Malang seksi 4 Singosari-Pakis, Jawa Timur, mulai Kamis ini atau tepatnya pukul 00.00 WIB mulai dikenakan tarif. Ini setelah periode pengoperasian secara gratis sejak 1 November 2019 sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dikutip dari Antara, Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan-Malang (JPM), Agus Purnomo mengatakan tarif diberlakukan dengan besaran untuk Golongan I jalur dari Singosari-Pakis sebesar Rp4.500, Lawang-Pakis Rp10.500, Purwodadi-Pakis Rp18.000Â dan Pandaan-Pakis Rp33.500.
Tarif itu, kata dia, sesuai Kepmen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 1027/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Pandaan-Malang.
Advertisement
Baca Juga
Tol Pandaan-Malang seksi 4 (Singosari-Pakis) dioperasikan PT JPM sebagai lanjutan dari seksi sebelumnya 1-3 (Pandaan-Singosari) yang pengoperasiannya diresmikan Presiden Joko Widodo pada 13 Mei 2019 lalu.
Pengoperasian seksi 4 dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 1026/KPTS/M/2019, tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi 4 (Singosari-Pakis).
Panjang ruas tol Singosari-Pakis mencapai 4,75 km, dan pembangunannya rampung 16 Oktober 2019 dengan ditandai terbitnya Sertifikat Laik Operasi Nomor PB 0201-Db/986 dari Direktorat Jenderal Bina Marga.
Sebelumnya, tol tersebut juga telah digunakan sebagai jalan fungsional untuk membantu kelancaran arus mudik dan balik selama libur Lebaran tahun 2019.
Dengan beroperasinya seksi 4, PT JPM hingga saat ini telah mengoperasikan sepanjang 35,375 km dari total 38,488 km panjang keseluruhan Tol Pandaan-Malang. Sisanya, seksi 5 (Pakis-Malang) sepanjang 3,113 km masih dalam tahap konstruksi.
     Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Cek Tarif Tol Pandaan-Malang Seksi IV, Mulai Berlaku 7 November
Jalan Tol Pandaan-Malang  seksi 4 yaitu Singosari-Pakis, Jawa Timur mulai beroperasi pada Jumat 1 November 2019.
Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Malang, Agus Purnomo menuturkan, pengoperasian seksi 4 berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1026/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Pandaan-Malang seksi 4 (Singosari-Pakis). Panjang ruas tol 4,75 KM. Selama seminggu, jalan tol itu dioperasikan gratis atau tanpa tarif untuk sosialisasi lebih optimal kepada masyarakat.
"Tarif tol akan mulai diberlakukan pada Kamis, 7 November pukul 00.00 WIB dengan besaran tarif sesuai Kepmen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1027/KPTS/M/2019 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol pada Jalan Tol Pandaan-Malang," ujar dia. Â
"Nanti, bagi pengguna jalan dari Pandaan yang keluar di Gerbang Tol (GT) Pakis akan dikenakan tarif asal gerbang Pandaan hingga Singosari saja. Hal ini juga berlaku untuk arah sebaliknya, kendaraan yang masuk dari GT Pakis keluar di GT wilayah Pandaan hanya membayar tarif tol dari GT Singosari," kata dia.
Sementara itu, pembangunan Tol Pandaan-Malang seksi 4 Singosari-Pakis telah selesai 16 Oktober 2019. Ini ditandai degan diterbitkannya Sertifikat Laik Operasi Nomor PB 0201-Db/986 dari Direktorat Jenderal Bina Marga.
Sebelumnya, tol tersebut juga telah digunakan sebagai jalan fungsional untuk membantu kelancaran arus mudik dan balik selama libur Lebaran 2019.
"Dengan beroperasinya seksi 4, PT JPM telah mengoperasikan sepanjang 35,375 km dari total 38,488 km panjang keseluruhan Tol Pandaan-Malang. Sisanya, seksi 5 (Pakis-Malang) sepanjang 3,113 km masih dalam tahap konstruksi," tutur dia.Â
Advertisement
Daftar Tarif
Adapun besaran tarif tol pada Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi Singosari-Pakis mulai 7 November 2019 pukul 00.00 WIB:
1.Pakis-Singosari
Golongan I: Rp 4.500
Golongan II: Rp 6.500
Golongan III: Rp 6.500
Golongan IV: Rp 8.500
Golongan V: Rp 8.500
2.Pakis-Lawang
Golongan I: Rp 10.500
Golongan II: Rp 16.000
Golongan III: Rp 16.000
Golongan IV: Rp 21.500
Golongan V: Rp 21.500
3.Pakis-Purwodadi
Golongan I: Rp 18.000
Golongan II: Rp 27.000
Golongan III: Rp 27.000
Golongan IV: Rp 35.500
Golongan V: Rp 35.500
4. Pakis-Pandaan
Golongan I: Rp 33.500
Golongan II: Rp 49.500
Golongan II: Rp 49.500
Golongan III: Rp 49.500
Golongan III: Rp 49.500
Golongan IV: Rp 66.500
Golongan V: Rp 66.500
Â