Disperindag Batam Gerebek Gudang Penimbun BBM Solar

Selain 3 ton Solar, ditemukan juga beberapa unit kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 11 Des 2019, 19:50 WIB
Diterbitkan 11 Des 2019, 19:50 WIB
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam menggerebek lokasi yang disinyalir menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM).
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam menggerebek lokasi yang disinyalir menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM).

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam gerebek lokasi yang disinyalir menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar. Pengerebekan dilakukan di kawasan Kavling Melati, Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung dan di Kawasan Industri Sekupang.

"Dalam penggerebekan ini petugas menemukan BBM jenis Solar yang ditimbun sebanyak 3 ton lebih," kata Kepala Disperindag Kota Batam Gustian Riau, di Kantor UPT Meterologi Batam Center, Rabu (11/12/2019).

Selain 3 ton Solar, ditemukan juga beberapa unit kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM Solar.

Penggerebekan ini berawal dari informasi BBM langka serta adanya keluhan masyarakat akan panjangnya antrean kendaraan saat melakukan pengisian BBM di SPBU. Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan secara intensif oleh tim dari Diperindag dan beberapa pihak terkait.

Dari hasil penggerebekan tersebut, Disperindag menyita sejumlah barang bukti yang akan diperiksa antara lain 9 toren ukuran 1 ton, beberapa drum berukuran 200 kiloliter dan beberapa mobil angkut. Diamankan juga satu orang yang diduga terlibat dalam penimbunan tersebut.

"Setidaknya, ada belasan mobil yang dimodifikasi menjadi pelangsir di sini (Sagulung). Sementara di Sekupang, kita hanya dapati mobil bermerek Mitsubishi Storm yang sudah dimodifikasi," ungkapnya.

Gustian menambahkan dugaan awal BBM jenis Solar yang ditimbun tersebut didistribusikan untuk industri. "Kami akan dalami bersama-sama dan berapa banyak penimbun di kota Batam. Kami kenakan pidana karena di Undang-Undang Migas sudah jelas," Tegas Gustian.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya