Polisi Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Solar Subsidi, Rugikan Negara Rp 4,4 Miliar

Polisi membongkar dua sindikat penyalahgunaan solar subsidi di Tuban dan Karawang dengan total 8 tersangka ditangkap.

oleh Ady Anugrahadi Diperbarui 06 Mar 2025, 14:14 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2025, 14:14 WIB
Polisi membongkar sindikat penyalahgunaan solar subsidi di Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat. Total ada delapan orang tersangka yang diringkus, dua orang lain masih diburu.
Polisi membongkar sindikat penyalahgunaan solar subsidi di Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat. Total ada delapan orang tersangka yang diringkus, dua orang lain masih diburu. (Ady Anugrahadi).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membongkar sindikat penyalahgunaan solar subsidi di Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat. Total ada delapan orang tersangka yang diringkus, dua orang lain masih diburu.

"Kami mengamankan 3 orang tersangka di Kabupaten Tuban dan 5 orang tersangka di Kabupaten Karawang, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

Nunung menjelaskan ada dua komplotan dalam kasus ini. Di Tuban misalnya, kawanan ini mengumpulkan barcode MyPertamina untuk mendapatkan solar subsidi, kemudian jual dengan harga non-subsidi.

Kasus ini terungkap setelah menyelidiki informasi dari masyarakat. Mereka melihat ada kendaraan mencurigakan yang sering mengisi solar di SPBU dengan barcode berbeda-beda.

Polisi langsung bergerak, sehingga menangkap tiga orang tersangka inisial BC, K, Z di Tuban. Dari lokasi kejadian, polisi menyita 16.400 liter solar subsidi, empat truk tangki BBM, belasan drum, serta 24 barcode MyPertamina bodong yang dipakai buat ngakalin SPBU.

Di Tuban ini, kata dia didalangi tersangka BC. Dia punya koleksi 45 barcode MyPertamina buat menyedot solar subsidi. Solar itu ditampung di gudang yang telah disewa, lalu dikirim ke pembeli besar pakai truk tangki. Dua anak buahnya, K dan Z, berperan sebagai sopir pengangkut.

Ada dua kaki tangannya lagi, tapi keduanya keburu kabur sebelum dilakukan penangkapan. Berdasarkan pengakuan tersangka, sindikat Tuban sudah beraksi selama lima bulan dengan keuntungan sekitar Rp 1,3 miliar.

Sementara itu, kawanan di Karawang modusnya beda dengan di Tuban. Sindikat ini memalsukan surat rekomendasi BBM subsidi untuk petani dan warga.

Promosi 1

Pakai Surat Palsu untuk Dapat Barcode

Lima orang tersangka inisial LA, HB, S, AS, E menggunakan surat palsu untuk mendapat banyak barcode, lalu menguras habis solar subsidi dari SPBU. Setelah terkumpul, solar itu dijual dengan harga lebih mahal. Adapun, keuntungan yang diraup Rp3,07 miliar.

“Setelah memperoleh banyak barcode, mereka melakukan pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar secara berulang-ulang menggunakan kendaraan bermotor. Hasil BBM yang dibeli ini kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi,” jelas Brigjen Nunung.

Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 4,4 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari Kabupaten Karawang.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah. Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat,” ujar dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Infografis Siapa Boleh Beli Pertalite dan Solar?
Infografis Siapa Boleh Beli Pertalite dan Solar? (Liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya