Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menduga ada kepentingan lain terkait data jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat wabah virus corona oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Data yang diperoleh Kemenaker hingga 9 April 2020 pekerja yang dirumahkan dan di-PHK akibat pandemi COVID-19 berjumlah 1.240.832 pekerja. Adapun pekerja formal yang dirumahkan sebanyak 1.080.765 pekerja. Sedangkan pekerja yang di-PHK sebanyak 160.067 pekerja.
Sementara itu, menurutnya jumlah pekerja sektor informal yang terdampak COVID-19 sebanyak 265.881 pekerja. Sehingga secara keseluruhan total pekerja yang terdampak COVID-19 sebanyak 1.506.713 pekerja.
Advertisement
Kendati begitu, dirinya mendapat kabar bahwa kalangan penggusaha meminta untuk membayar upah tidak penuh dan THR diberikan tidak 100 persen. Bahkan disebutkan, perusahaan hanya bisa bertahan sampai bulan Juni ini.
Tentunya, dirinya sebagai pimpinan KSPI mempertanyakan data PHK yang dikeluarkan pemerintah tersebut. Apalagi tiba-tiba ada keberatan Apindo untuk membayar upah penuh serta tidak bersedia membayar THR 100 persen, serta keinginan pengusaha untuk tidak mau membayar pesangon bagi buruh yang ter PHK di tengah wabah Covid-19 ini.
“Data yang disajikan secara bombastis oleh Kemnaker dan permintaan organisasi pengusaha, Apindo, yang selalu menyudutkan buruh tersebut, membuat jutaan buruh menjadi meradang, cemas, dan resah. Apa yang disampaikan Kemnaker dan Apindo, dalam tanda kutip, patut diduga menyesatkan dan meresahkan kalangan buruh,” kata Said dalam keterangannya kepada Liputan6.com, Senin (13/4/2020).
Insentif Pengusaha
KSPI mengingatkan kembali kepada pemerintah dan pengusaha, terkait dengan adanya potensi darurat PHK dikarenakan oleh 4 faktor, yakni terpukulnya industri pariwisata dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta menipisnya bahan baku industri manufaktur terutama dari impor, anjloknya nilai rupiah terhadap dolar, dan anjloknya harga minyak mentah dunia.
Dari penjalasan di atas, kata Said Iqbal, KSPI mempertanyakan apakah data PHK yang dikeluarkan Kemnaker dan keluhan yang disampaikan Apindo sudah sesuai dengan fakta di lapangan?
Padahal menurut Said, sudah banyak insentif dan dana APBN yang digelontorkan penerintah untuk membantu kesulitan pengusaha di tengah pandemi corona. Oleh karenanya sikap pemerintah dan Apindo tersebut membuat cemas, resah bagi buruh, dan tekesan menyesatkan dalam memberikan data-data PHK.
“Kenapa masih saja menekan buruh,ddengan minta upah dan THR yang dibayar tidak penuh? Seharusnya, yang dilakukan pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh adalah bergandengan tangan untuk mencari solusi terbaik," pungkasnya.
Advertisement