Liputan6.com, Jakarta Beredar surat berisi himbauan penyetopan perdagangan dan pemotongan daging sapi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), berlaku sejak Selasa, 19 Januari 2021 malam hari hingga 22 Januari 2021.
Surat ini dikeluarkan Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI), dalam Surat Edaran Nomor 08/A/DPD-APDI/I/2021.
Apa dasar pedagang daging sapi melakukan mogok berdagang?
Advertisement
Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Sarman Simanjorang, mengungkapkan jika selama ini terjadi gejolak harga daging sapi hingga stoknya yang menipis.
Kondisi ini membuat jualan pedagang sapi turun. "Itu enggak jauh dari stok dan gejolak harga daging sapi potong. Justru harganya naik akibat stok menipis sehingga harga tidak terjangkau akibatnya omzet pedagang menurun," ungkapnya kepada Liputan6.com, Selasa (19/1/2021).
Menurut Sarman, harga jual daging sapi untuk saat ini memang telah meroket sejak dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
"Yang jelas harga jual di tingkat pedagang sudah tinggi karena harga dari RPH sudah tinggi," jelas Sarman.
Merujuk pada data harga di laman Informasi Pangan Jakarta, harga daging sapi beberapa hari terakhir ini memang terlampau tinggi.
Seperti harga Daging Sapi Khas (Paha Belakang), yang berkisar Rp 125.451 per kg atau turun Rp 238 dari harga di hari sebelumnya, Senin (18/1/2021).
Sementara harga Daging Sapi Murni yang kerap dijadikan lauk semur berada pada kisaran Rp 121.451 per kg. Harga jual tersebut turun Rp 326 dari sehari sebelumnya.
Saksikan Video Ini
Pedagang Daging Sapi di Jakarta Kompak Mogok Jualan Selama 3 Hari
Sebelumnya, Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI) memutuskan untuk menghentikan aktivitas perdagangan daging sapi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Keputusan itu tersematkan dalam Surat Edaran Nomor 08/A/DPD-APDI/I/2021, yang keluar berdasarkan hasil rapat pedagang daging se-Jadetabek pada Minggu, 17 Januari 2021.
"Maka dengan ini seluruh pedagang daging dihimbau untuk tida melakukan aktivitas perdagangan baik itu pemotongan sapi hidup dari RPH (rumah pemotongan hewan) maupun daging beku dari distributor di setiap pasar se-Jadetabek," tulis APDI dalam surat edaran tersebut, dikutip Selasa (19/1/2021).Adapun himbauan penyetopan perdagangan dan pemotongan daging sapi di Jadetabek oleh APDI ini berlaku sejak Selasa, 19 Januari 2021 malam hari hingga 22 Januari 2021.
Saat Liputan6.com coba meminta konfirmasi mengenai hal tersebut, APDI untuk sementara belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
Advertisement