Alasan Pemerintah Belum akan Alihkan Pelanggan Daya Listrik 450 VA ke 900 VA

Pemerintah tengah fokus melakukan berbagai upaya perbaikan ketepatan sasaran subsidi daya listrik 450 VA.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 16 Sep 2022, 19:12 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2022, 19:12 WIB
Rencana Kenaikan Daya Listrik Subsidi
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Kamis (14/9/2022). Pemerintah akan menaikkan daya listrik bagi pelanggan yang mendapatkan subsidi, sehingga daya listrik yang semula 450 Volt Ampere (VA) akan dinaikkan menjadi 900 VA, dan yang semula daya 900 VA juga akan dinaikkan menjadi 1.200 VA. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan jika wacana menghapus pelanggan listrik 450 VA dan mengalihkannya menjadi 900 Volt Ampere (VA) kurang tepat.

Hal itu karena saat ini peningkatan ke daya listrik 900 VA berpotensi meningkatkan penggunaan listrik yang selaras dengan peningkatan biaya.

"Kalau daya listrik naik pasti akan ada dampaknya. Otomatis pembayarannya yang mengikuti 900 VA. Nah itu kan nggak jelas, apalagi dikemukakan pada saat-saat seperti ini. Jadi sensitif," jelas dia di Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Pemerintah tengah fokus melakukan berbagai upaya perbaikan ketepatan sasaran subsidi daya listrik 450 VA.

Pembaharuan data akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat secara nasional.

"Kalau penataan tepat sasaran, kami sedang proses mengarah itu supaya yang betul-betul menerima dan membutuhkan dapat manfaatnya," kata dia.

Adanya pandemi Covid-19 dan perubahan kondisi sosial, sambung Arifin, telah mengubah data subsidi listrik 450 VA.

"Kita sudah petakan, tapi kita sudah update lagi. Karena dengan kejadian pandemi Covid, kondisi sekarang ini, kan pasti berubah. Harus ada yang kita update," jelasnya.

Kementerian ESDM sendiri telah memetakan data pembaruan subsidi listrik dengan tetap mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Selanjutnya, data tersebut akan diverifikasi ulang di lapangan.

Upaya ini dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Heboh Daya Listrik 450 VA Dihapus, Ini Penjelasan Lengkap Kementerian ESDM

FOTO: Tahun Depan, Tarif Listrik Non Subsidi Bakal Naik
Warga melakukan pengisian listrik di rumah susun kawasan Jakarta, Selasa (30/11/2021). Kementerian ESDM bersama Banggar DPR RI berencana menerapkan kembali tariff adjustment (tarif penyesuaian) bagi 13 golongan pelanggan listrik PT PLN (Persero) non subsidi tahun 2022. (Liputan6 com/Angga Yuniar)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait penghapusan daya listrik 450 VA atau volt ampere yang menjadi perhatian masyarakat.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Agung Pribadi menjelaskan, maraknya pemberitaan pengalihan pelanggan rumah tangga 450 VA menjadi 900 VA pertama kali muncul dalam Rapat Kerja Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengenai Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan Dalam Rangka Pembahasan RUU APBN TA 2023 yang berlangsung Senin (12/09/2022) lalu.

Rencana migrasi 450 VA ke 900 VA tersebut didasari keinginan agar subsidi listrik diberikan lebih tepat sasaran. Pada prinsipnya alokasi subsidi listrik tahun 2023 tidak ada pengurangan, hanya DPR menginginkan agar ada pengendalian subsidi listrik melalui pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran.

"Usulan pengalihan tersebut masih memerlukan kajian dan pembahasan yang lebih detail termasuk analisis cost and benefit sehingga harus dipastikan rencana tersebut tidak memberatkan pelanggan yang menjadi sasaran," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (14/9/2022).

 

Kucuran Subsidi

Kementerian ESDM Bantah Penghapusan Daya Listrik 450 VA
Warga saat mengisi token listrik di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2022). Masyarakat sempat dihebohkan terkait kabar adanya penghapusan daya listrik pelanggan rumah tangga 450 volt ampere (VA). (merdeka.com/Iqbal Septian Nugroho)

Agung menjelaskan, saat ini subsidi listrik dinikmati sebagian besar oleh seluruh pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dari sekitar 24,3 juta pelanggan listrik 450 VA terdapat sekitar 9,5 juta yang masuk dalam DTKS. Dari 14,8 juta pelanggan 450 VA Non DTKS, saat ini telah dilakukan survei untuk 12,2 juta, dan menghasilkan sekitar 50,1 persen yang berhak menerima subsidi, dan sekitar 49,9 persen atau 6,1 juta yang ditengarai tidak tepat sasaran.

"Angka ini berpotensi bertambah sampai survei dilakukan seluruhnya," tutur dia.

Dalam Rapat Kerja Pemerintah dan Banggar DPR RI tersebut, diputuskan pagu anggaran subsidi listrik tahun anggaran 2023 sebesar Rp72,58 triliun. Besaran Subsidi listrik tersebut ditetapkan dengan asumsi kurs Rp 14.800 per dolar AS  dan ICP USD 90 per barel.

"Kebijakan subsidi listrik sesuai dengan Nota Keuangan RAPBN 2023 mengamanatkan bahwa subsidi listrik diberikan hanya untuk golongan yang berhak, subsidi listrik untuk rumah tangga diberikan secara tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan rentan, dan mendorong pengembangan energi baru terbarukan yang lebih efisien," tutup dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya