Pemda Harus Bersiap, Rencana Pensiun PLTU Batu Bara Bisa Tekan Sektor Tenaga Kerja dan Pendapatan Warga

Hasil studi dari CELIOS dan Yayasan Indonesia CERAH menunjukkan, dampak pensiun dini PLTU batu bara akan berdampak pada berbagai indikator ekonomi di daerah tempat PLTU beroperasi.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 18 Jul 2023, 19:45 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2023, 19:45 WIB
Peresmian operasi perdana terminal batubara PLTU Jawa 7 oleh Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PLN, Haryanto W.S.
Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyerukan pentingnya keterlibatan Pemerintah Daerah, dalam rencana peluncuran tindak lanjut pendanaan transisi energi atau JETP (Just Energy Transition Partnership) pada 16 Agustus.

Liputan6.com, Jakarta Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyerukan pentingnya keterlibatan Pemerintah Daerah, dalam rencana peluncuran tindak lanjut pendanaan transisi energi atau JETP (Just Energy Transition Partnership) pada 16 Agustus.

Hasil studi dari CELIOS bekerjasama dengan Yayasan Indonesia CERAH yang diluncurkan pada 18 Juli 2023 menunjukkan, pensiun dini PLTU batu bara akan berdampak pada berbagai indikator ekonomi di daerah tempat PLTU beroperasi.

Studi ini dilakukan di 3 provinsi yakni Provinsi Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur dan 3 kabupaten di Langkat, Cilacap dan Probolinggo.

Ekonom sekaligus Direktur CELIOS, Bhima Yudhistira menyebutkan bahwa risiko dari belum siapnya Pemda dalam melaksanakan transisi energi akan menciptakan tekanan pada sektor tenaga kerja, dan pendapatan masyarakat yang bergantung pada rantai pasok PLTU.

"Sebagai contoh, terdapat sekitar 4.666 pekerja langsung baik tetap dan tidak tetap yang akan terdampak penutupan PLTU batubara di Langkat, Cilacap, dan Probolinggo. Ini pun belum termasuk pekerja tidak langsung yakni para pelaku UMKM yang berada di sekitar lokasi PLTU, serta pekerja di lokasi sumber batubara," kata Bhima, dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa (18/7/2023).

Studi CELIOS dan Yayasan Indonesia CERAH juga menyimpulkan bahwa Pemda belum aktif dilibatkan dalam agenda JETP khususnya pada tahap transisi pekerja yang langsung terdampak, dan pekerja sektor UMKM di sekitar lokasi PLTU.

Selain itu, studi itu juga menunjukkan, dampak pensiun PLTU batubara pada potensi pendapatan daerah juga belum disiapkan potensi pengganti nya. Hal ini berakibat pada poin transisi berkeadilan atau ‘Just’ yang diusung JETP menjadi pertanyaan.

 

 

Sebagian Besar Pemda Tidak Dilibatkan

Peresmian operasi perdana terminal batubara PLTU Jawa 7 oleh Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PLN, Haryanto W.S.
Peresmian operasi perdana terminal batubara PLTU Jawa 7 oleh Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PLN, Haryanto W.S.

Peneliti CELIOS Muhammad Saleh, dalam studi itu mengungkapkan, sebagian besar Pemda yang menjadi objek penelitian belum tahu dan tidak dilibatkan dalam kebijakan transisi energi JETP.

"Secara spesifik Pemda bahkan belum mengetahui keberadaan Perpres No 11/2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada sub-Bidang Energi Baru Terbarukan," jelas Saleh.

Ditambahkannya, Pemda hingga kini juga belum memiliki kerangka regulasi pelaksana Perpres No 11/2023. Selain itu Pemda menyatakan kerangka regulasi yang ada belum mampu menjawab kebutuhan transisi energi.

"Pemda idealnya mulai mempersiapkan jaminan perlindungan materiil kepada masyarakat pasca penutupan PLTU. Artinya, ketika PLTU batubara dipensiunkan maka masyarakat yang kehilangan pendapatan tetap mendapat kompensasi berupa peralihan ke profesi lainnya," pungkasnya.

Adapun peneliti CELIOS lainnya Muhammad Andri Perdana, yang menyatakan ; "Pada aspek pendapatan dan anggaran daerah, ada potensi hilangnya PAD dari pemensiunan dini PLTU, dengan kisaran 1,2 persen hingga 6,4 persen dari keseluruhan PAD di suatu Kabupaten, yang mana bergantung pada besarnya kapasitas PLTU batubara di masing-masing daerah. Namun potential loss PAD ini dapat dimitigasi dengan melakukan negosiasi dengan pemerintah pusat atas kenaikan nilai Dana Transfer ke Daerah serta mendorong komitmen investasi energi bersih sebagai pengganti sumber penghasilan daerah yang hilang."

"Lalu pada aspek ketenagakerjaan, pemerintah daerah juga dapat mendorong adanya program upskilling dan reskilling atau peningkatan keahlian tenaga kerja yang terdampak, sebagaimana dilaksanakan pada daerah-daerah lokasi pensiun dini PLTU di program JETP Afrika Selatan," tambahnya.

Dampak pada Sektor Informal Masih Kecil

Geliat Bongkar Muat Batu Bara di Tengah Larangan Ekspor
Pekerja saat menyelesaikan aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan PT KCN Marunda, Jakarta Utara, Rabu (5/1/2022). Kebijakan itu diambil setelah mengetahui bahwa PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) mengalami krisis pasokan batubara hingga akhir 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sementara pada aspek perputaran ekonomi UMKM, studi CELIOS menemukan bahwa dampak langsung keberadaan PLTU meski kecil terhadap ekonomi sektor informal, namun perlu mendapat perhatian dari skema JETP.

Agung Budiono, Ad Interim Direktur Eksekutif Yayasan Indonesia CERAH menuturkan, temuan riset ini sangat penting karena menunjukan terdapat sejumlah celah yang harus segera dibenahi oleh pengambil kebijakan, mulai dari aspek perencanaan, penguatan regulasi dan implementasi skema JETP yang berhubungan langsung dengan daerah.

"Dorongan untuk menyudahi penggunaan PLTU dan akselerasi pengembangan energi terbarukan, perlu dilihat sebagai peluang untuk beralih dari ketergantungan energi yang menghasilkan banyak emisi. Kebijakan ini berdampak positif dalam jangka panjang," jelas Agung.

Namun di sisi lain strategi perencanaan dan mitigasi atas dampak sosial, ekonomi dan lingkungan yang ada di daerah penting dilakukan agar proses transisi benar-bener dapat mengimplementasikan nilai yang berkeadilan," tutupnya.

Rekomendasi

Dengan hasil temuan dalam studinya, CELIOS menyarankan bahwa "KKemenko Marves dan Kementerian ESDM perlu mendorong model transisi energi berkeadilan yang melibatkan pemerintah daerah secara aktif, baik dalam menyusun regulasi di level undang-undang maupun rencana teknis dalam bentuk Comprehensive Investment and Policy Plan (CIPP) JETP".

CELIOS juga merekomendasi, isi Perpres No11/2023 perlu ditinjau kembali agar dapat menjawab kebutuhan transisi energi di daerah, dan selanjutnya, pemda secepatnya menyediakan regulasi pelaksanaan Perpres No 11/2023.

"Kerangka transisi pada level pusat diwujudkan dalam lima pengaturan tata kelola untuk: (a) penilaian dampak; (b) pengembangan keterampilan; (c) kebijakan perlindungan sosial; (d) dialog sosial; (e) inovasi dan teknologi," jelasnya.

Selain itu, dalam menjalankan kebijakan transisi berkeadilan, Indonesia perlu segera menyediakan RUU Perubahan Iklim untuk menyempurnakan ragam regulasi yang selama ini bersifat sektoral, kata lembaga riset itu.

Rekomendasi lainnya termasuk pentingnya peran Kementerian Ketenagakerjaan dalam membentuk program khusus terkait reskilling dan upskilling pekerja yang terdampak transisi energi.

"Sekretariat JETP perlu memperluas pemahaman dan sosialisasi kebijakan transisi energi serta melibatkan pemda dalam merumuskan kebijakan terkait rencana pendanaan JETP," jelasnya.

"Dalam memitigasi dampak pada sektor tenaga kerja akibat pensiun dini PLTU, pemerintah daerah dapat meminta jaminan pendanaan untuk program redeployment, reskilling, upskilling, retraining, dukungan relokasi pekerja, serta dukungan penempatan tenaga kerja di daerah terdampak," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya