3,2 Hektare Hutan Pendidikan Unmul Samarinda Mendadak Gundul karena Penambang Batubara Ilegal, Kemenhut Kejar Pelakunya

Pihak kampus Universitas Mulawarman (Unmul) telah melayangkan laporan penyerobotan lahan hutan pendidikan sejak Agustus 2024 dan ditanggapi Kemenhut dengan menerjunkan tim ke lapangan pada 7 April 2025.

oleh Dinny Mutiah Diperbarui 09 Apr 2025, 19:00 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2025, 19:00 WIB
Hutan Pendidikan Unmul Kaltim Mendadak Gundul karena Penambang Batubara Ilegal, Kemenhut Kejar Pelakunya
Penggundulan hutan pendidikan dan latihan Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur, oleh penambang batubara ilegal. (dok. Biro Humas Kemenhut)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Video viral di media sosial merekam dua eskavator mengeruk tanah merah di hutan pendidikan yang dikelola Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) menyita perhatian. Di video yang diunggah akun Instagram @kaltimtoday.co, 6 April 2025, terlihat bahwa kawasan hutan tersebut sudah rusak dan gundul.

Melansir Antara, Rabu (9/4/2025), Unmul Samarinda kemudian melayangkan surat gugatan pada Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II Samarinda, terkait aktivitas pertambangan batubara yang diduga menyerobot sebagian Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Fakultas Kehutanan kampus itu.

"Ini gugatan yang kedua kalinya. Sebelumnya kami sudah melaporkan indikasi penyerobotan lahan hutan diklat yang kini digondol tambang kepada Gakkum Kehutanan, bahkan sejak Agustus 2024," kata Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fahutan Unmul Rustam Fahmy di Samarinda, Senin, pada Antara, terkait kawasan hutan pendidikan seluas sekitar 299 hektare itu.

Rustam menjelaskan indikasi penyerobotan lahan itu terdeteksi sejak lama, dengan aktivitas pertambangan secara bertahap memasuki kawasan hutan pendidikan tersebut. Bahkan, aktivitas penambangan ilegal itu menyebabkan longsor di area KHDTK Unmul yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi, riset, dan pendidikan lingkungan sejak 1974.

"Ketinggian bekas tambang mereka itu sudah puluhan meter, sehingga longsor di area kita itu sudah terjadi," ungkapnya.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) lewat Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Januanto, memerintahkan jajaran polisi hutan (Polhut) dan penyidik (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan ke lapangan pada Senin, 7 April 2025. Mereka ditugaskan mengumpulkan data dan informasi terkait fakta-fakta hukum aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan yang berlokasi di Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kaltim itu.

 

Kronologi Temuan Penggundulan Hutan Pendidikan Unmul

Hutan Pendidikan Unmul Kaltim Mendadak Gundul karena Penambang Batubara Ilegal, Kemenhut Kejar Pelakunya
Penggundulan hutan pendidikan dan latihan Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur, oleh penambang batubara ilegal. (dok. Biro Humas Kemenhut)... Selengkapnya

Dalam rilis yang diterima Lifestyle Liputan6.com, Rabu (9/4/2025), dijelaskan bahwa penyerobotan lahan hutan oleh penambang batubara ilegal itu diketahui pihak kampus pada Sabtu, 5 April 2025. Tim pengelola hutan pendidikan Unmul menemukan pelaku kejahatan menggali tanah dengan alat berat yang menyebabkan tumbang dan rusaknya vegetasi di hutan pendidikan.

Setelah aksi diketahui, para pelaku disebutkan kabur pada 6 April 2025 dan menarik keluar seluruh peralatannya secara 'hit and run.' Sekitar 3,26 hektare areal hutan pendidikan rusak akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Januanto mengatakan aktivitas tambang ilegal tersebut merupakan suatu bentuk kejahatan serius perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisir. "Saya sampaikan terima kasih atas atensi tinggi dan dukungan publik dalam memainkan peran kontrol sosial untuk penyelamatan ekosistem sumberdaya alam di kawasan-kawasan hutan termasuk kawasan hutan pendidikan," katanya.

"Penguatan perlindungan hutan dan sistem pengawasan yang lebih efektif atas kelola hutan pendidikan perlu ditingkatkan melalui kerja-kerja kolaboratif lintas instansi," sambung dia.

 

Areal Hutan Pendidikan yang Dirusak Penambang Batubara Ilegal

Hutan Pendidikan Unmul Kaltim Mendadak Gundul karena Penambang Batubara Ilegal, Kemenhut Kejar Pelakunya
Penggundulan hutan pendidikan dan latihan Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur, oleh penambang batubara ilegal. (dok. Biro Humas Kemenhut)... Selengkapnya

Sementara itu, Rustam menyatakan bahwa perusahaan tambang tersebut sebenarnya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tapi, lokasinya berada di luar batas kawasan KHDTK Unmul. Aktivitas penambangan menjadi ilegal karena dilakukan di luar konsesi dan memasuki wilayah hutan pendidikan.

Unmul telah memetakan luasan lahan yang diserobot menggunakan kamera pesawat tanpa awak itu mencapai 3,26 hektare kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKH) Wilayah IV. Area yang terdampak merupakan kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis tinggi, menjadi habitat bagi satwa dilindungi, seperti orang utan, beruang madu, dan payau.

Terpisah, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas'ud menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Ia menegaskan aktivitas pertambangan di kawasan hutan pendidikan sangat mengganggu fungsi riset dan konservasi yang diemban Unmul.

Gubernur Rudy mengungkapkan pihaknya meninjau ke lokasi dan mendapati adanya kerusakan lingkungan yang signifikan akibat aktivitas pertambangan secara ilegal tersebut. Ia menekankan pentingnya informasi ini diketahui publik mengingat dampaknya yang merusak lingkungan. "Masyarakat harus tahu ini, ini jelas merusak lingkungan," ujarnya.

Siapa Pihak yang Menambang Batubara Secara Ilegal?

Hutan Pendidikan Unmul Kaltim Mendadak Gundul karena Penambang Batubara Ilegal, Kemenhut Kejar Pelakunya
Penggundulan hutan pendidikan dan latihan Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur, oleh penambang batubara ilegal. (dok. Biro Humas Kemenhut)... Selengkapnya

Informasi yang dihimpun menyebutkan aktivitas pembukaan lahan secara ilegal ini diduga dilakukan oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Putra Mahakaam Mandiri dengan menggunakan sejumlah alat berat yang kini aktivitasnya dihentikan.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Badan P2SDM Kehutanan - Indra Exploitasia juga menekankan pentingnya langkah-langkah evaluatif dan antisipatif pengelolaan hutan diklat Unmul sehingga kejadian tindak kejahatan serupa bisa diminimalisir. Hutan diklat sangat strategis dalam upaya mendukung pengembangan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan telah berkoordinasi dengan pihak Unmul serta pihak-pihak terkait untuk secara kolaboratif mengevaluasi kelola hutan diklat sekaligus memformulasikan langkah-langkah korektif secara terukur dalam upaya menjaga kelestarian ekosistem sumberdaya alam hutan diklat, mulai dari perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan.

Kawasan Hutan untuk Tujuan Khusus (KHDTK) merupakan mandat UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mempunyai fungsi khusus untuk pendidikan dan pelatihan yang wajib dijaga kelestariannya serta berfungsi sebagai laboratorium alam tempat pembelajaran bagi civitas akademik.

infografis journal
infografis Hutan Sebagai Habitat Satwa. (Liputan6.com/Abdillah).... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya