Menteri ESDM Minta Pengusaha Antisipasi Penerapan Pajak Karbon di 2026

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengantisipasi penerapan pajak karbon pada 2026 mendatang

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 20 Nov 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2023, 20:00 WIB
Ilustrasi Karbon Dioksida (CO2).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengantisipasi penerapan pajak karbon pada 2026 mendatangKredit: Gerd Altmann via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengantisipasi penerapan pajak karbon pada 2026 mendatang. Pasalnya, penerapan ini disinyalir berdampak terhadap produk-produk dalam negeri.

Arifin mengatakan sejumlah negara lain juga akan menerapkan pajak karbon. Kemudian, ada penerapan pajak karbon lintas batas atau cross border carbon mechanism. Setiap produk nantinya kemungkinan akan dibebani pajak karbon ini.

"Kami juga melihat bahwa perlunya juga kita memperhatikan kecepatan negara-negara luar dalam melakukan transisi energi kemudian juga penerapan cross broder carbon mechanism, nanti ada pajak karbon kalo kita ingin melakukan transaksi perdagangan produk-produk," paparnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Kekhawatiran

Dia khawatir, penerapan pajak karbon ini bisa mengerek harga jual produk-produk asli Indonesia. Maka, diperlukan antisipasi sebagai langkah persiapan menjelang diterapkannya pajak karbon tersebut.

"Jangan smapai nanti produk industri kita terbebani pajak karbon sehingga kita tidak kompetitif, jadi mahal, ini akan memberikan tekanan bagi industri," tegasnya. Arifin menjelaskan, pihaknya ingin mendorong potensi-potensi energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia. Dengan begitu, akan berpengaruh pada rantsi nilai dari produk-produk yanh dihasilkan.

"Perlu ada sinkronisasi antara kita sendiri, output-nya lain. Jadi kami ingin mengingatkan kembali bahwa mekanisme cross border karbon ini akan efektif mulai 2026. jadi ini bisa diantisipasi di mana nanti pajak karbon crossborder itu diberlakukan kalau kita tidak siap," tuturnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pengenaan Pajak Karbon Lintas Negara

Hadapi Global Warming, Mesin Penghisap Emisi Karbon Kini Dibangun
Emisi karbon merupakan kunci penting untuk menghindari perubahan iklim saat ini. Solusinya adalah mesin penghisap karbon di Swiss. (Pixabay)

Lebih lanjut, Arifin menyebut, crossborder carbon mechanism merupakan penerapan pajak karbon antarnegara. Nantinya, barang produksi Indonesia bisa dikenakan pajak karbon negara lain, begitupun sebaliknya.

"Ya kita bisa dikenakan pajak karbon barang-barang kita, dan kita juga bisa ngenain orang lain pajak karbon. Dan kita juga bisa dikenakan pajak karbon," ungkap dia.

Menurutnya, dengan meningkatkan bauran EBT, bisa turut berkontribusi pada tingkat emisi karbon pada produk-produk yang dihasilkan.

"Kita perlu ngurangin emisi karbon sevanyak banyaknya supaya bisa menolong industri kita," pungkasnya.

DJP Masih Kaji Pajak Karbon

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menyusun dengan cermat regulasi pajak karbon. Penyelesaian pajak karbon ini menyusul Bursa Karbon Indonesia yang sudah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo Selasa kemarin.

"Dari sisi regulasi, (DJP dan Badan Kebijakan Fiskal) menyusun implementasi pajak karbon," ungkap Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa di sela-sela Media Gathering Kemenkeu di Puncak, Bogor, Jawa Barat, ditulis Rabu (27/9/2023).

Ihsan menambahkan, penyusunan regulasi pajak karbon ini tentunya harus diproses dengan memperhatikan berbagai aspek yang menyertainya, salah satunya ekonomi hijau.

 


Ekonomi Hijau

Ilustrasi Karbon Dioksida (CO2).
Karbon dioksida (CO2) (Sumber: Pixabay)

"Bursa karbon kan sebetulnya bagaimana di situ ada sustainability, juga untuk pertumbuhan ekonomi juga mengingat green economy sudah menjadi perhatian dunia," jelas Ihsan.

Namun, dia juga menyebut, pajak karbon bukan tujuan utama hadirnya bursa karbon.

"Apakah bisa bursa karbon tanpa pajak karbon? Bisa saja, meski secara regulasi kami sudah siapkan dan saat ini sudah dalam diskusi," imbuhnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya