Liputan6.com, Jakarta Beberapa hari yang lalu, beredar video di media sosial yang membahas tentang banyaknya kendaraan pribadi dan niaga yang mengalami kerusakan ban dan velg di jalan tol Cipali.
Video tersebut memicu berbagai komentar dari netizen, termasuk pertanyaan mengenai cara mengajukan klaim ganti rugi terhadap pengelola tol Cipali.
Advertisement
Baca Juga
Terkait hal ini, Tire & Rim Consultant Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia ( APTRINDO ) Jawa Tengah & D.I.Yogyakarta, Bambang Widjanarko menjelaskan tidak ada jenis ban yang dirancang khusus untuk tahan terhadap benturan keras (impact resistance).
Advertisement
“Ban umumnya dirancang untuk ketahanan jangka panjang (wear resistance) dan ketahanan terhadap tusukan atau goresan (cut and tear resistance),” ujar Bambang dalam keterangan resmi, Minggu (2/2/2025).
Bambang menambahkan, sifat bahan karet ban tetap lebih lemah dibandingkan dengan material keras seperti besi atau batu. Oleh karena itu, ban akan rusak jika menghantam objek keras seperti bibir lubang, batu, atau trotoar.
Meskipun ada ban dengan kekerasan tinggi yang digunakan untuk keperluan militer, pun ban tersebut tidak dirancang untuk menghantam lubang.
Masalah Ban dan Velg Pecah Sering Terjadi
Bambang menuturkan sebelum adanya jalan tol Trans Jawa, masalah pecah ban dan velg sering terjadi, terutama saat musim hujan, karena pengemudi menghindari aquaplaning dan sering kali roda kendaraan menabrak bibir lubang jalan.
“Namun, sejak adanya tol Trans Jawa, kejadian seperti ini menjadi jauh lebih jarang,” ujarnya.
Pada masa lalu, penjualan ban dan velg meningkat saat musim hujan, karena banyak pengemudi yang mengalami kerusakan akibat menghantam lubang. Dalam dunia teknisi ban, jenis kerusakan tersebut dikenal dengan istilah impact burst (benturan), cut burst (terpotong), dan run flat (kehabisan udara).
Kendaraan Masih Bisa Lewati Jalan Rusak
Perlu digarisbawahi bahwa kendaraan masih dapat melewati jalan rusak atau berbatu, asalkan pengemudi tidak menghantam lubang dengan kecepatan tinggi. Ada perbedaan antara menghantam dan melindas lubang.
Menghantam lubang terjadi saat pengemudi tidak menyadari adanya lubang yang muncul secara mendadak dengan kecepatan tinggi, sementara melindas lubang dilakukan secara perlahan.
“Jika pengemudi sudah mengetahui ada jalan rusak, sebaiknya menurunkan kecepatan saat melintasinya,” pungkasnya.
Pengguna Jadi Korban Ban Bocor
Sebelumnya, melansir kana News Liputan6.com, Sejumlah pengguna jalan Tol Cikopi Palimanan (Cipali) mengeluhkan banyaknya jalanan berlubang yang ada di KM 135-KM 137 yang mengarah ke Cirebon.
Keluhan tersebut disampaikan mereka melalui akun sosial media resmi @astratolcipali.
"Tolong itu Tol Cipali KM 135-137 (arah Cirebon) diurus. Itu lubang tambang tengah jalan tolnya! Mobol saya setiri nyaris crash dikarenakan lubang dalam yang tak terlihat, sangat membahayakan nyawa sekali!,” tulis akun @val_attaullah seperti dikutip Senin (27/1/2025).
Senada dengan itu, akun lain @marlinafili juga menyatakan kekecewaan saat menggunakan Tol Cipali. Menurut dia, lubang yang ada di jalan tol tersebut kedalamannya seperti sumur.
Dia pun mengaku menjadi korban ban bocor karena menghantam lubang sebanyak lima kali.
Advertisement
Pengelola Minta Maaf
Adapun, direktur Operasional ASTRA Infra Toll Road Cikopo-Palimanan (Cipali), Rinaldi angkat suara atas perbincangan terkait lubang di Tol Cipali yang memicu sejumlah kendaraan pecah ban.
Menurut dia, ASTRA Infra Toll Road Cikopo-Palimanan menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang meresahkan para pelanggannya. Pengelola Tol Cipali ini juga membenarkan soal apa yang dikeluhkan para pengguna jalan.
“Kami memohon maaf sekaligus mengonfirmasi bahwa benar terdapat beberapa lubang di sebagian ruas Tol Cipali,” kata Rinaldi melalui siaran pers diterima, Senin (27/1/2025).
Rinaldi mengungkap, terjadinya sejumlah lubang disebabkan beberapa faktor, salah satunya curah hujan yang tinggi. Namun pihaknya terus berkoordinasi di internal dan melakukan upaya penanganan terhadap keluhan yang disampaikan pengguna jalan.