Pengertian OJK, Tugas, Tujuan, dan Fungsinya yang Perlu Diketahui

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang bersifat independen dan bebas menjalankan fungsinya tanpa campur tangan pihak lain.

oleh Husnul Abdi diperbarui 02 Nov 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Pengertian OJK perlu dipahami seluruh masyarakat. OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur sektor jasa keuangan sebuah negara. OJK berperan dalam mengawasi lembaga-lembaga atau industri keuangan secara terintegrasi.

OJK mengawasi berbagai lembaga atau industri jasa keuangan seperti lembaga perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan lembaga-lembaga penyedia jasa keuangan lainnya. Lembaga ini dibentuk pada tahun 2012.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang bersifat independen dan bebas menjalankan fungsinya tanpa campur tangan pihak lain. Untuk itu, kamu perlu memahami tugas, fungsi, serta tujuannya.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (2/11/2021) tentang pengertian OJK.

Pengertian OJK

Ilustrasi OJK 2
Ilustrasi OJK

Pengertian OJK perlu dipahami oleh setiap orang. OJK dibentuk pada tahun 2012 berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 2011. OJK menggantikan tugas dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam-LK) serta mengambil alih tugas Bank Indonesia dalam hal pengawasan perbankan.

Pengertian OJK adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Pengertian OJK atau Otoritas Jasa Keuangan ini dibentuk untuk menghadirkan lembaga yang mampu menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan sektor keuangan, baik perbankan maupun lembaga keuangan non-bank.

Pengertian OJK secara penuh baru dijalankan pada akhir tahun 2013 ketika pengawasan perbankan yang sebelumnya merupakan tugas dari Bank Indonesia beralih menjadi tugas sekaligus fungsi OJK.

Sebelumnya sejak tahun 2012 telah dimulai berjalannya OJK secara bertahap satu demi satu, sampai pada tahun 2013 resmi berjalan sepenuhnya dengan fungsi dan tugas yang penuh pula.

Tugas dan Wewenang OJK

Tugas Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut:

1. Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan

2. Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal

3. Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor lainnya seperti dana pensiun, asuransi maupun lembaga lembaga keuangan lainnya.

Singkatnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

Dengan tugas-tugas tersebut, OJK juga memiliki beberapa wewenang dalam pencapaian tujuannya, yaitu bisa menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, membuat dan menetapkan peraturan dan kebijakan tentang pengawasan dan pelaksanaan di lembaga jasa keuangan, serta hal-hal lainnya yang berkaitan dengan industri jasa keuangan. Dengan peran yang begitu penting pada sektor industri jasa keuangan ini, tentunya OJK menanggung beban berat dalam mencapai tujuannya dalam perkembangan sistem keuangan negara.

Tujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tidak hanya pengertian OJK yang perlu kamu ketahui, tujuannya juga perlu dipahami. Dengan slogan Mengatur, Mengawasi, Melindungi, untuk industri keuangan yang sehat, OJK dibentuk dengan beberapa tujuan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar:

- Keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,

- Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan

- Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki visi untuk menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

Dengan visi tersebut di atas, terbentuklah beberapa misi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini, yaitu:

1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;

2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;

3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.​​

Fungsi dan Nilai-Nilai OJK

Fungsi OJK secara umum adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Bisa dibilang bahwa pengertian OJK ini adalah sebagai tampuk dari seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan negara Indonesia.

Dalam penerapan fungsi OJK, ada beberapa nilai strategis yang menjadi landasannya, yaitu:

1. Integritas

Integritas adalah bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen. Tentunya sebagai lembaga pengawas semua industri jasa keuangan, integritas harus dimiliki oleh semua orang di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena akan berdampak pada kepentingan orang banyak.

2. Profesionalisme

Nilai Profesionalisme dapat dimaknai dengan bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik. Hanya orang orang yang terbaiklah yang dapat menjadi bagian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena fungsi OJK sebagai tampuk seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan.

3. Sinergi

Nilai Sinergi adalah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.

4. Inklusif

Inklusif adalah terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.

5. Visioner

Visioner adalah memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan, serta dapat berpikir di luar kebiasaan.

Tentunya fungsi OJK harus juga berjalan sesuai dengan nilai-nilai yang menjadi landasan bagaimana lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini mencapai tujuannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya