Liputan6.com, Jakarta PT IMIP atau Indonesia Morowali Industrial Park merupakan salah satu perusahaan, yang mengelola kawasan industri berbasis nikel. Perusahaan ini terintegrasi dengan produk utama yang dimiliki berupa nikel, stainless steel dan carbon steel. Tak hanya itu, PT IMP juga memiliki industri pendukung yang mulai terentang dari coal power plant, pabrik mangan, silikon, chrome, kapur, kokas, dan lainnya, hingga pelabuhan dan bandara.
Baca Juga
Advertisement
PT IMIP mulai beroperasi sejak tanggal 19 September 2013, yang berbadan hukum perseroan terbatas dengan beberapa pemegang saham diantaranya Shanghai Decent Investment(Group), berjumlah 49,69%, PT Sulawesi Mining Investment yang memberikan saham sebesar 25% dan PT Bintang Delapan Investama sebesar 25,31%.
PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) memiliki pabrik di Blok Bahadopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah yang dibangun tahun 2013. PT IMIP sejak beroperasi, mulai memberikan royalty ke kas negara, sebagai salah satu penerimaan yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam, dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berikut ini Profil PT IMIP yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (1/12/2022).
Mengenal PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMP)
PT IMIP adalah salah satu perusahaan, yang bergerak di bidang manufaktur sebagai pengelola kawasan industri berbasis Nikel, yang terletak di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi-Tengah. Melansir dari laman resmi PT IMIP, kawasan Industri ini merupakan kerjasama antara Bintang Delapan Group dari Indonesia dengan Tsingshan Steel Group dari negara Tiongkok.
Tsingshan Group sebelumnya telah membangun industri berbasis nikel di Morowali, serta memiliki 3 unit produksi nikel pig iron (npi) dengan kapasitas 2 juta ton dan 3,4 juta ton Stainless Steel. Tsingshan Group adalah salah satu perusahaan terbesar di dunia, yang bergerak di bidang pengolahan Nikel dan sudah menguasai teknologi pengolahan yang lengkap dengan teknologi maju dan modern.
Â
Â
Advertisement
Komoditas PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMP)
PT IMIP adalah singkatan dari Indonesia Morowali Industrial Park, yang memiliki misi menjadikan Kawasan Industri yang terintegrasi, nyaman, kompetitif, serta berwawasan lingkungan. Hingga kini PT IMIP telah menjadi menjadi produsen nikel terbesar di Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020, PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) merupakan kawasan industri berbasis pengolahan Nikel dengan rantai industri terpanjang di dunia dan memiliki produk utama diantaranya:
- Nikel
- Stainless steel
- Carbon steel
Adapun beberapa industri pendukungnya, mulai terentang dari
- Coal power plant
- Pabrik mangan
- Silikon
- Chrome
- Kapur
- Kokas
- Pelabuhan samudera
- Bandara
Pemilik dan Sumber Hukum PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMP)
PT IMIP adalah salah satu perusahaan, yang menjadi produsen nikel terbesar di Indonesia. Melansir dari laman Badan Pemeriksa Keuangan Sulteng, Chief Eksekutif Offficer (CEO) PT IMIP adalah Alexander Barus. PT IMIP adalah perusahaan yang mulai berdiri sejak tanggal 19 September 2013, dengan bentuk badan hukum perseroan terbatas. Pemegang saham PT IMIP adalah Shanghai Decent Investment(Group) sebesar 49,69%, dan PT Sulawesi Mining Investment sebesar 25% dan PT Bintang Delapan Investama sebesar 25,31%. Adapun modal dasar yang dikeluarkan sebesar USD 40.000.000.
PT IMIP bergerak dibidang usaha pertambangan nikel, serta terletak di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah. PT IMIP mulai memberikan royalty ke kas negara, tergolong Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP sebagai penerimaan yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.Â
Advertisement
Peraturan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Setelah mengetahui PT IMP atau Indonesia Morowali Industrial Park, maka ada beberapa peraturan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, diantaranya:Â
Melalui Permen Nomor 101 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracuna.
a. Pasal 1 angka 1: Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
b. Pasal 1 angka 3: Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
c. Pasal 1 angka 11: Tentang Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan,pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
d. Pasal 1 angka 22: Tentang Pemanfaatan Limbah B3 adalah kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah Limbah B3 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
e. Pasal 53
- Tentang Pemanfaatan Limbah B3 wajib dilaksanakan oleh Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3.
- Dalam hal Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mampu melakukansendiri, Pemanfaatan Limbah B3 diserahkan kepada Pemanfaat Limbah B3.
Â