PT IMIP adalah Perusahaan Industri Berbasis Nikel, Ketahui Pemilik, Komoditas dan Peraturannya

PT IMP adalah singkatan dari Indonesia Morowali Industrial Park, yang mengelola industri berbasis nikel.

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 01 Des 2022, 17:44 WIB
Diterbitkan 01 Des 2022, 17:20 WIB
karyawan di Kawasan PT IMIP
Pekerja PT IMIP saat mengikuti breafing dengan menerapkan protokol kesehatan sebelum bekerja. (Foto: Dedy Kurniawan).

Liputan6.com, Jakarta PT IMIP atau Indonesia Morowali Industrial Park merupakan salah satu perusahaan, yang mengelola kawasan industri berbasis nikel. Perusahaan ini terintegrasi dengan produk utama yang dimiliki berupa nikel, stainless steel dan carbon steel. Tak hanya itu, PT IMP juga memiliki industri pendukung yang mulai terentang dari coal power plant, pabrik mangan, silikon, chrome, kapur, kokas, dan lainnya, hingga pelabuhan dan bandara.

PT IMIP mulai beroperasi sejak tanggal 19 September 2013, yang berbadan hukum perseroan terbatas dengan beberapa pemegang saham diantaranya Shanghai Decent Investment(Group), berjumlah 49,69%, PT Sulawesi Mining Investment yang memberikan saham sebesar 25% dan PT Bintang Delapan Investama sebesar 25,31%.

PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) memiliki pabrik di Blok Bahadopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah yang dibangun tahun 2013. PT IMIP sejak beroperasi, mulai memberikan royalty ke kas negara, sebagai salah satu penerimaan yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam, dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Berikut ini Profil PT IMIP yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (1/12/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mengenal PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMP)

Aktivitas pekerja asing di dalam areal PT IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah.(Liputan6.com/dokumen PT IMIP)
Aktivitas pekerja asing di dalam areal PT IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah.(Liputan6.com/dokumen PT IMIP)

PT IMIP adalah salah satu perusahaan, yang bergerak di bidang manufaktur sebagai pengelola kawasan industri berbasis Nikel, yang terletak di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi-Tengah. Melansir dari laman resmi PT IMIP, kawasan Industri ini merupakan kerjasama antara Bintang Delapan Group dari Indonesia dengan Tsingshan Steel Group dari negara Tiongkok.

Tsingshan Group sebelumnya telah membangun industri berbasis nikel di Morowali, serta memiliki 3 unit produksi nikel pig iron (npi) dengan kapasitas 2 juta ton dan 3,4 juta ton Stainless Steel. Tsingshan Group adalah salah satu perusahaan terbesar di dunia, yang bergerak di bidang pengolahan Nikel dan sudah menguasai teknologi pengolahan yang lengkap dengan teknologi maju dan modern.

 

 


Komoditas PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMP)

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia saat berkunjung di PT IMIP
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia (tengah) saat berkunjung di PT IMIP, Rabu (15/7/2020). Dalam kunjungan itu Bahlil mendapat penjelasan seputar rencana pengembangan yang akan di kawasan industri PT IMIP. (Foto: Dedy Kurniawan).

PT IMIP adalah singkatan dari Indonesia Morowali Industrial Park, yang memiliki misi menjadikan Kawasan Industri yang terintegrasi, nyaman, kompetitif, serta berwawasan lingkungan. Hingga kini PT IMIP telah menjadi menjadi produsen nikel terbesar di Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020, PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) merupakan kawasan industri berbasis pengolahan Nikel dengan rantai industri terpanjang di dunia dan memiliki produk utama diantaranya:

- Nikel

- Stainless steel

- Carbon steel

Adapun beberapa industri pendukungnya, mulai terentang dari

- Coal power plant

- Pabrik mangan

- Silikon

- Chrome

- Kapur

- Kokas

- Pelabuhan samudera

- Bandara


Pemilik dan Sumber Hukum PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMP)

breafing sebelum bekerja karyawan PT IMIP
Pekerja PT IMIP saat mengikuti breafing sebelum bekerja. (Foto: Dedy Kurniawan).

PT IMIP adalah salah satu perusahaan, yang menjadi produsen nikel terbesar di Indonesia. Melansir dari laman Badan Pemeriksa Keuangan Sulteng, Chief Eksekutif Offficer (CEO) PT IMIP adalah Alexander Barus. PT IMIP adalah perusahaan yang mulai berdiri sejak tanggal 19 September 2013, dengan bentuk badan hukum perseroan terbatas. Pemegang saham PT IMIP adalah Shanghai Decent Investment(Group) sebesar 49,69%, dan PT Sulawesi Mining Investment sebesar 25% dan PT Bintang Delapan Investama sebesar 25,31%. Adapun modal dasar yang dikeluarkan sebesar USD 40.000.000.

PT IMIP bergerak dibidang usaha pertambangan nikel, serta terletak di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah. PT IMIP mulai memberikan royalty ke kas negara, tergolong Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP sebagai penerimaan yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. 


Peraturan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Sejumlah pekerja PT IMIP menjalani pemeriksaan riwayat kesehatan
Sejumlah pekerja PT IMIP menjalani pemeriksaan riwayat kesehatan sebelum mendapat suntikan vaksin dosis pertama di Klinik Kesehatan perusahaan tersebut, Senin (24/5/2021). (Foto: Humas PT IMIP).

Setelah mengetahui PT IMP atau Indonesia Morowali Industrial Park, maka ada beberapa peraturan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, diantaranya: 

Melalui Permen Nomor 101 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracuna.

a. Pasal 1 angka 1: Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

b. Pasal 1 angka 3: Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

c. Pasal 1 angka 11: Tentang Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan,pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.

d. Pasal 1 angka 22: Tentang Pemanfaatan Limbah B3 adalah kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah Limbah B3 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.

e. Pasal 53

- Tentang Pemanfaatan Limbah B3 wajib dilaksanakan oleh Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3.

- Dalam hal Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mampu melakukansendiri, Pemanfaatan Limbah B3 diserahkan kepada Pemanfaat Limbah B3.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya