5 Macam-Macam Riba dalam Islam, Lengkap Penjelasan, Hukum, dan Contohnya

Macam-macam riba dalam Islam wajib diketahui karena Allah SWT menegaskannya perbuatan haram.

oleh Laudia Tysara diperbarui 19 Mei 2023, 09:30 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2023, 09:30 WIB
Macam-Macam Riba
Ilustrasi Riba. Credit: pexels.com/pixabay

Liputan6.com, Jakarta Macam-macam riba dalam Islam ada lima, yakni riba fadhl, nasi’ah, al yad, al qard, dan jahiliyah. Pahami macam-macam riba ini agar lebih mudah menghindarinya. Allah SWT menegaskan bahwa riba adalah haram.

Macam-macam riba dalam Islam ini berbeda dengan perdagangan. Dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 276 dijelaskan bahwa Allah SWT memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Periba itu hanya mencari keuntungan dengan jalan riba dan pembangkang sedekah mencari keuntungan dengan jalan tidak mau membayar sedekah.

Hukum riba ini haram dan ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 130 yang artinya:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah, supaya kamu mendapat keberuntungan." (Ali Imron ayat 130)

Berikut Liputan6.com macam-macam riba dalam Islam dari berbagai sumber, Kamis (29/4/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mengenal Riba dalam Islam

Jenis -jenis riba
Ilustrasi Riba. Credit: pexels.com/Breakingpic

Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan presentase dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa memiliki arti ziyadah atau tambahan.

Adapun pengertian riba menurut Syekh Abu Yahya Al-Anshary didefinisikan sebagai berikut, yang artinya:

"Riba adalah suatu akad pertukaran barang tertentu yang tidak diketahui padanannya menurut timbangan syara’ yang terjadi saat akad berlangsung atau akibat adanya penundaan serah terima barang baik terhadap kedua barang yang dipertukarkan atau salah satunya saja." (Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Fathul Wahâb bi Syarhi Manhaji al-Thullâb).

Dalam surat Al Baqarah ayat 276 dijelaskan, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.”

Begitu pula dengan surat Al Baqarah ayat 278 dijelaskan, “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”

Dalam surat Al Baqarah ayat 276 dan 278, Allah SWT menyatakan memusnahkan riba dan memerintahkan untuk meninggalkan segala bentuk riba yang masih ada. Periba itu hanya mencari keuntungan dengan jalan riba, dan pembangkang sedekah mencari keuntungan dengan jalan tidak mau membayar sedekah.


Macam-Macam Riba dalam Islam untuk Jual Beli

Menghitung
Ilustrasi menghitung. (Pexels.com/Karolina Grabowska)

Macam-Macam Riba Fadhl

Riba Fadhl adalah salah satu macam-macam riba dalam Islam yang dilakukan dengan pertukaran antara barang-barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda. Begitu pun barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis “barang ribawi.”

Contoh dari macam-macam riba dalam Islam ini adalah 3 kg gandum dengan kualitas baik ditukar dengan 4 kg gandum berkualitas buruk atau yang sudah berkutu.

Macam-Macam Riba Nasi'ah

Riba Nasi'ah adalah salah satu macam-macam riba dalam Islam dengan penangguhan, penyerahan, atau penerimaan barang ribawi dengan jenis barang ribawi lainnya.

Contoh macam-macam riba dalam Islam ini adalah Fahri meminjam dana kepada Juki sebesar Rp 300.000 dengan jangka waktu atau tenor selama 1 bulan, apabila pengembalian dilakukan lebih dari satu bulan, maka cicilan pembayaran ditambah sebesar Rp 3.000.

Macam-Macam Riba Riba Al Yad

Riba Al Yad adalah salah satu dari macam-macam riba dalam Islam dengan jual beli atau yang terjadi dalam penukaran. Penukaran tersebut terjadi tanpa adanya kelebihan, salah satu pihak yang terlibat meninggalkan akad, sebelum terjadi penyerahan barang atau harga.

Dalam suatu hadis, Rasulullah bersabda:

"Jangan kamu bertransaksi satu dinar dengan dua dinar, satu dirham dengan dua dirham; satu sha dengan dua sha karena aku khawatir akan terjadinya riba (al-rama). Seorang bertanya: wahai Rasul, bagaimana jika seseorang menjual seekor kuda dengan beberapa ekor kuda dan seekor unta dengan beberapa ekor unta? Jawab Nabi SAW “Tidak mengapa, asal dilakukan dengan tangan ke tangan (langsung)." (HR Ahmad dan Thabra­ni)


Macam-Macam Riba dalam Islam untuk Hutang Piutang

Syarat Zakat Maal
Ilustrasi Menghitung. Credit: pexels.com/Rana

Macam-Macam Riba Qard

Riba Qard adalah salah satu dari macam-macam riba dalam Islam dengan suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang.

Contoh macam-macam riba dalam Islam ini adalah Putra memberikan pinjaman dana tunai pada Faozan sebasar Rp 1.000.000 dan wajib mengembalikan pokok pinjaman dengan bunga sebesar Rp 1.500.000 pada saat jatuh tempo dan kelebihan dana pengembalian ini tidak dijelaskan tujuannya untuk apa.

Macam-Macam Riba Jahiliyah

Riba Jahiliyah adalah salah satu dari macam-macam riba dalam Islam dengan hutang yang dibayar lebih dari pokoknya. Kondisi ini terjadi karena si peminjam tidak mampu bayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.

Contoh macam-macam riba dalam Islam ini adalah Fulan meminjam Rp 700.000 pada Fulana dengan tempo dua bulan. Pada waktu yang ditentukan, Fulan belum bisa membayar dan meminta keringanan. Fulana menyetujuinya, tapi dengan syarat Fulan harus membayar Rp 770.000.


Hukum Riba dalam Islam

Menghitung
Ilustrasi menghitung. (Pexels.com/Karolina Grabowska)

Para ulama telah bersepakat bahwa hukum macam-macam riba dalam Islam adalah haram. Hal ini sebagaimana yang termaktub dalam Al-Qur’an Surah Ali Imran ayat 130 sebagai berikut, artinya:

Dalam surah lain, Allah juga memperingatkan umat muslim agar menghindari macam-macam riba dalam Islam. Sebagaimana dalam salah satu surah Al-Qur’an berikut ini, Allah SWT berfirman yang artinya:

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman." (Al Baqarah ayat 278)

Meskipun demikian, jual beli tidak sama dengan riba, oleh karena itu menjadi sangat penting untuk membedakan antara macam-macam riba dalam Islam dan perdagangan biasa.


Dasar Hukum Riba dalam Islam

Menghitung
Ilustrasi menghitung. (Pexels.com/Tima Miroshnichenko)

1. Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 276

Yam-haqullaahur-ribaa wa yurbis-sadaqaat, wallaahu laa yuhibbu kulla kaffaarin asiim

Artinya:

"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa."

2. Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 278

Yaa ayyuhallaziina aamanuttaqullaaha wa zaru maa baqiya minar ribaa ing kuntum mu'miniin

Artinya:

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.

3. Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 161

Wa akhzihimur-ribaa wa qad nuhu 'an-hu wa aklihim amwaalan-naasi bil-baatil, wa a'tadnaa lil-kaafiriina min-hum 'azaaban aliimaa

Artinya:

"Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih."

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya