Liputan6.com, Jakarta Arbitrase adalah salah satu prosedur yang sering digunakan untuk penyelesaian sengketa. Sengketa bisa terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Sengketa biasanya berupa hak kepemilikan, kesepakatan antar kedua belah pihak atau kegiatan ekonomi dan bisnis.
Baca Juga
Advertisement
Secara resmi, sengketa bisa diselesaikan ke jalur pengadilan. Namun, ada alternatif lain yang juga bisa digunakan untuk menyelesaikan sengketa. Proses ini disebut arbitrase. Arbitrase adalah proses yang sah secara hukum untuk menyelesaikan sengketa.
Arbitrase adalah proses hukum sengketa tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang. Contoh sederhana arbitrase adalah ketika dua orang yang bercerai tidak dapat menyetujui persyaratan dan mengizinkan pihak ketiga masuk untuk membantu mereka bernegosiasi.
Arbitrase adalah langkah yang sering diambil dengan pertimbangan prose yang lebih cepat dan murah. Arbitrase adalah cara yang paling komprehensif dan kooperatif untuk menyelesaikan perselisihan. Arbitrase adalah proses yang dapat memberikan kualitas keadilan yang lebih baik. Berikut pengertian arbitrase, jenis, dan kelebihannya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa(10/08/2021).
Pengertian arbitrase
Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”. Arbitrase kemudian diadaptasi ke berbagai bahasa. Arbitrage (belanda), arbitration (inggris), schiedspruch (jerman), dan arbitrage (prancis). Dari istilah ini, arti arbitrase adalah kekuasaan untuk menyelesaikan sesutu menurut kebijaksanaan atau damai oleh arbiter atau wasit.
Menurut KBBI, arbitrase adalah usaha perantara dalam meleraikan sengketa. Arbitrasi diartikan sebagai bentuk peradilan yang dilaksanakan atas dasar kesepakatan antara pihak-pihak yang berselisih dan dimediasi oleh hakim yang telah mereka pilih sendiri.
Secara umum, arbitrase adalah langkah menyelesaikan sengketa dengan menggunakan dasar kesepakatan yang diberikan pihak ketiga yang netral. Pihak ketiga ini dipilih sendiri oleh kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa.
Advertisement
Arbitrase menurut ahli
Subekti
Arbitrase adalah penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk pada atau menaati keputusan yang diberikan oleh hakim yang mereka pilih.
H. Priyatna
Arbitrase adalah suatu proses pemeriksaan suatu sengketa yang dilakukan secara yudisial seperti oleh para pihak yang bersengketa, dan pemecahannya akan didasarkan kepada bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak.
H.M.N. Purwosutjipto
Arbitrase yang diartikan sebagai suatu peradilan perdamaian, di mana para pihak bersepakat agar perselisihan mereka tentang hak pribadi yang dapat mereka kuasai sepenuhnya diperiksa dan diadili oleh hakim yang tidak memihak yang ditunjuk oleh para pihak sendiri dan putusannya mengikat bagi kedua belah pihak.
Arbitrase adalah suatu proses yang mudah atau sederhana yang dipilih oleh para pihak secara sukarela yang ingin agar perkaranya diputus oleh juru pisah yang netral sesuai dengan pilihan mereka dimana keputusan berdasarkan dengan dalil-dalil dalam perkara tersebut. Para pihak setuju sejak semula untuk menerima putusan tersebut secara final dan mengikat.
Henry Campbell Black
Menurut Henry Campbell Black dalam Black’s Law Dictionary, arbitrase adalah metode penyelesaian sengketa yang melibatkan satu atau lebih pihak ketiga yang netral yang biasanya disetujui oleh para pihak yang bersengketa dan keputusannya mengikat. Arbitrase juga berarti pengaturan untuk mematuhi keputusan orang-orang yang dipilih dalam beberapa hal yang disengketakan, alih-alih membawanya ke pengadilan keadilan, dan dimaksudkan untuk menghindari formalitas, penundaan, biaya dan kejengkelan litigasi biasa.
Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Jenis arbitrase
Ada dua jenis arbitrase yang diakui untuk memutus sengketa. Jenis ini di antaranya adalah arbitrase Ad Hoc atau volunteer dan arbitrase Institusional atau permanent.
Arbitrase Ad Hoc (volunteer)
Arbitrase ad hoc adalah arbitrase yang tidak terkoordinasi oleh suatu lembaga. Arbitrase ad hoc dibentuk secara khusus atau bersifat insidentil untuk memeriksa dan memutus penyelesaian sengketa tertentu dalam jangka waktu tertentu pula. Setelah memutus sengketa, berakhir pula arbitrase ad hoc. Pembentukan arbitrase ad hoc dilakukan setelah sengketa terjadi.
Arbitrase Institusional (permanent)
Arbitrase institusional adalah arbitrase yang dikoordinasi oleh suatu lembaga. Arbitrase institusional merupakan lembaga atau badan arbitrase yang bersifat permanen, sehingga disebut juga permanent arbitral body. Maksudnya yaitu selain dikelola dan diorganisasikan secara tetap, keberadaannya juga terus-menerus untuk jangka waktu tidak terbatas. Arbitrase institusional pada umumnya dipilih oleh para pihak sebelum sengketa terjadi, yang dituangkan dala perjanjian arbitrase.
Advertisement
Kelebihan arbitrase
Alternatif pengadilan
Arbitrase adalah proses penyelesaian sengketa tanpa harus naik pengadilan. Proses penyelesaian sengketa dengan arbitrase jauh lebih cepat, mudah, dan tanpa ke tingkatan yang berlarut-larut.
Proses cepat
Sebagai suatu proses pengambilan keputusan, arbitrase sering kali lebih cepat atau tidak terlalu formal, dan lebih murah dari pada proses litigasi di pengadilan.
Dilakukan secara rahasia
Pemeriksaan maupun pemutusan sengketa oleh suatu majelis arbitrase selalu dilakukan secara tertutup sehingga tidak ada publikasi dan para pihak terjaga kerahasiaanya.
Bebas memilih arbiter
Para pihak yang bersengketa dapat bebas memilih arbiter yang akan menyelesaikan persengketaan mereka. Jika dalam hal ini para pihak tidak bersepakat dalam memilih arbiter, maka pengadilan negeri dapat menunjuk arbiter atau majelis arbitrase.
Kelebihan arbitrase
Diselesaikan oleh ahlinya (expert)
Dalam hal penyelesaian melalui arbitrase, saksi ahli tidak mesti diperlukan karena para pihak yang bersengketa dapat menunjuk para ahli untuk menjadi arbiter, yang serba mengetahui masalah yang dipersengketakan.
Merupakan putusan akhir dan mengikat
Putusan arbitrase pada umunya dianggap final dan binding (tidak ada upaya untuk banding). Namun, apabila ada hukum yang berlaku dalam yurisdiksi yang bersangkutan menetapkan pelaksanaan putusan arbitrase melalui pengadilan, pengadilan yang harus mengesahkanya dan tidak berhak meninjau kembali persoalan (materi) dari putusan tersebut.
Lebih murah
Biaya arbitrasi yang meliputi pendaftaran, administrasi, dan arbiter sudah ditentukan tarifnya. Ini bisa menghemat biaya jika dibandingkan menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
Bebas memilih hukum yang diberlakukan
Para pihak dapat memilih hukum yang akan diberlakukan, yang ditentukan oleh para pihak sendiri dalam perjanjian.
Advertisement