Lapak Asik Ketenagakerjaan, Layanan Klaim JHT Tanpa Kontak Fisik

Lapak Asik Ketenagakerjaan adalah layanan klaim JHT dari BPJamsostek.

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 07 Agu 2024, 11:50 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2024, 11:50 WIB
BPJSTK
Menggunakan LAPAK ASIK online peserta dapat melakukan proses klaim tanpa harus datang ke kantor cabang.

Liputan6.com, Jakarta Di era digital yang serba cepat ini, kemudahan akses layanan publik menjadi salah satu prioritas utama, untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan masyarakat. BPJS Ketenagakerjaan memahami kebutuhan tersebut dengan meluncurkan Lapak Asik, sebuah layanan berbasis website yang dirancang untuk mempermudah proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT).  

Lapak Asik Ketenagakerjaan adalah solusi modern yang memungkinkan peserta, untuk mengajukan klaim JHT dengan cara yang lebih praktis dan efisien. Melalui portal layanan ini, peserta dapat mengetahui dengan jelas langkah-langkah yang diperlukan untuk mengajukan klaim, melacak proses pengajuan dan menerima informasi penting terkait status klaim mereka.

Lapak Asik Ketenagakerjaan beroperasi setiap hari kerja, dari Senin hingga Jumat antara pukul 06.00 hingga 17.00 WIB, dengan pengecualian pada hari libur nasional. Hal ini memberikan fleksibilitas waktu yang lebih besar bagi peserta, untuk mengurus klaim mereka di luar jam kerja konvensional.

Dalam proses pengajuan klaim melalui Lapak Asik Ketenagakerjaan, peserta hanya perlu mengikuti beberapa langkah sederhana. Dimulai dari mengunjungi portal resmi, kemudian mengisi data pribadi dan alasan pengajuan klaim mereka. Setelah pengajuan diajukan, peserta akan menerima konfirmasi dan jadwal wawancara online melalui email, di mana menjadi bagian dari proses verifikasi data.

Berikut ini syarat dan cara klaim JHT melalui Lapak Asik yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu  (7/8/2024). 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Lapak Asik Ketenagakerjaan dan Prosedur Klaim JHT

BPJAMSOSTEK
Protokol lapak asik merupakan salah satu mekanisme protokol layanan BPJAMSOSTEK untuk menghadapi kondisi terkait penyebaran virus Covid-19

Lapak Asik, yang merupakan singkatan dari Layanan Tanpa Kontak Fisik, adalah sebuah platform berbasis website yang diciptakan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) untuk mempermudah peserta dalam proses pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Layanan ini dirancang untuk mengurangi kebutuhan untuk melakukan kunjungan fisik ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, memungkinkan peserta untuk menyelesaikan seluruh proses klaim secara online dengan lebih efisien.

Layanan Lapak Asik dapat diakses melalui portal online yang disediakan di alamat https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Namun, perlu diperhatikan bahwa pengajuan klaim hanya dapat dilakukan pada hari kerja, yaitu dari Senin hingga Jumat, mulai pukul 06.00 hingga 17.00 WIB, dengan ketentuan tidak berlaku pada hari libur nasional. Hal ini memastikan bahwa layanan tetap terkoordinasi dan dapat diakses dalam rentang waktu yang ditetapkan.

Prosedur Lengkap Klaim JHT melalui Lapak Asik

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengajukan klaim JHT melalui platform Lapak Asik, sebagaimana dijelaskan oleh BPJamsostek:

- Langkah pertama adalah mengunjungi portal resmi Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Di sini, peserta akan menemukan berbagai informasi penting serta formulir yang diperlukan untuk pengajuan klaim.

- Pada tahap ini, peserta diminta untuk mengisi data pribadi dengan lengkap, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, serta nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Data yang akurat sangat penting untuk memastikan kelancaran proses klaim.

- Jelaskan alasan pengajuan klaim JHT di kolom yang disediakan. Informasi ini akan membantu dalam proses verifikasi dan penilaian klaim oleh petugas BPJamsostek.

- Unggah semua dokumen yang diperlukan, termasuk foto diri terbaru yang tampak depan, serta dokumen-dokumen lain seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Dokumen harus dalam format JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6 MB, untuk memastikan kompatibilitas dan kecepatan proses.

- Setelah mengisi dan mengunggah data, peserta akan menerima konfirmasi mengenai data pengajuan mereka. Simpan konfirmasi ini sebagai bukti, bahwa pengajuan telah dilakukan dan untuk referensi di masa mendatang.

- BPJamsostek akan mengirimkan jadwal wawancara online melalui email yang terdaftar. Wawancara ini penting untuk melakukan verifikasi data secara lebih mendalam.

- Petugas BPJamsostek akan menghubungi peserta melalui video call untuk melakukan verifikasi data. Selama wawancara ini, peserta diharapkan untuk menunjukkan dokumen asli yang relevan serta menjawab pertanyaan dengan jelas dan akurat.

- Setelah proses verifikasi selesai dan klaim disetujui, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening bank yang telah dicantumkan dalam formulir pengajuan. Proses ini akan dilakukan secepat mungkin untuk memastikan peserta menerima haknya dengan segera.


Panduan Lengkap Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Klaim JHT BPJAMSOSTEK
Lapak Asik merupakan Layanan Tanpa Kontak Fisik yang diaktifkan sebagai pedoman protokol layanan klaim JHT di kala kondisi pandemi Covid-19.

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan kemudahan bagi peserta untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara online, yang memungkinkan proses klaim dilakukan tanpa perlu mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan secara langsung. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai syarat-syarat, alasan pencairan, serta langkah-langkah untuk melakukan pencairan saldo JHT melalui aplikasi JMO.

Syarat Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Untuk dapat mencairkan saldo JHT secara online, peserta diharuskan memenuhi beberapa syarat administratif yang penting. Adapun syarat-syarat tersebut meliputi:

- Kartu Peserta BPJamsostek: Kartu ini berfungsi sebagai bukti keanggotaan dan identitas peserta dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.

- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) harus disertakan untuk verifikasi identitas diri peserta.

- Informasi rekening bank yang aktif diperlukan untuk proses pencairan dana ke rekening peserta.

- Salinan Kartu Keluarga digunakan untuk melengkapi data keluarga dan administrasi.

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja

- Surat Pengalaman KerjaSurat Perjanjian Kerja

- Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika diperlukan.

- Jika peserta memiliki NPWP, sertakan dokumen ini untuk keperluan administrasi perpajakan.

Alasan Pencairan Saldo JHT

Saldo JHT dapat dicairkan berdasarkan berbagai alasan yang telah ditetapkan, antara lain:

- Pencairan saldo JHT saat peserta mencapai usia pensiun yang ditentukan, yaitu 56 tahun.

- Pencairan berdasarkan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.

- Pencairan ketika masa kontrak kerja berakhir.

- Bagi peserta yang menghentikan usaha.

- Pencairan bagi peserta yang tidak lagi menerima upah.

- Pencairan bagi peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan.

- Pencairan akibat pemutusan hubungan kerja.

- Pencairan untuk peserta yang meninggalkan Indonesia secara permanen.

- Pencairan akibat cacat total tetap.

- Pencairan saldo JHT jika peserta meninggal dunia.

Selain itu, terdapat opsi untuk klaim sebagian saldo JHT, yang terbagi menjadi:

- Klaim Sebagian JHT 10%: Pencairan sebagian saldo sebesar 10%.

- Klaim Sebagian JHT 30%: Pencairan sebagian saldo sebesar 30%.

Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO

Untuk mencairkan saldo JHT melalui aplikasi JMO (Jaminan Masyarakat Online), ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pertama, pastikan Anda telah mengunduh dan menginstal aplikasi JMO di perangkat mobile Anda. Buka aplikasi tersebut untuk memulai proses klaim.
  2. Setelah aplikasi terbuka, pilih menu ‘Jaminan Hari Tua’ yang tersedia pada tampilan utama.
  3. Di bawah menu ‘Jaminan Hari Tua’, pilih opsi ‘Klaim JHT’ untuk memulai proses pengajuan klaim.
  4. Pastikan BPJS Ketenagakerjaan memberikan tiga centang hijau pada informasi persyaratan yang diperlukan. Jika semua persyaratan sudah dipenuhi, pilih opsi ‘Selanjutnya’.
  5. Pilih alasan yang sesuai untuk pencairan klaim dari daftar yang tersedia. Setelah itu, tekan ‘Selanjutnya’.
  6. Tampilkan data kepesertaan yang muncul di layar perangkat Anda. Verifikasi kebenaran data tersebut dan pilih ‘Sudah’ jika sudah benar.
  7. Lakukan swafoto dengan menekan tombol ‘Ambil Gambar’. Pastikan foto sesuai dengan ketentuan yang telah diinformasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  8. Masukkan data tambahan seperti NPWP dan rekening bank yang aktif untuk proses pencairan. Setelah mengisi semua data, pilih ‘Selanjutnya’.
  9. BPJS Ketenagakerjaan akan menampilkan rincian saldo JHT yang dapat diklaim. Periksa informasi tersebut dan pilih ‘Selanjutnya’.
  10. Tinjau kembali seluruh data yang muncul di layar. Jika semua informasi sudah benar, pilih ‘Konfirmasi’ untuk menyelesaikan proses klaim.
  11. Setelah konfirmasi, pengajuan klaim JHT Anda akan berhasil. Anda hanya perlu menunggu pembayaran yang akan masuk ke rekening bank yang telah Anda lampirkan.
  12. Untuk memantau status pengajuan klaim, Anda dapat menggunakan menu ‘Tracking Klaim’ yang tersedia di aplikasi JMO.

Manfaat dan Keunggulan Lapak Asik

FOTO: BPJamsostek Terapkan Layanan Tanpa Kontak Fisik
Peserta berkonsultasi dengan costumer service melalui Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) di Kantor Cabang BPJamsostek Cilandak, Jumat (19/6/2020). Layanan dengan protokol kesehatan tanpa harus kontak langsung ini dalam rangka mencegah penularan COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Lapak Asik, layanan berbasis online dari BPJS Ketenagakerjaan, menawarkan berbagai manfaat dan keunggulan yang dirancang untuk meningkatkan pengalaman peserta dalam mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Berikut adalah beberapa manfaat dan keunggulan utama dari layanan ini:

1. Lapak Asik memudahkan peserta untuk mengajukan klaim tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Dengan akses melalui portal online, peserta dapat mengajukan klaim dari mana saja dan kapan saja, selama jam operasional yang ditetapkan. Ini sangat bermanfaat bagi mereka yang tinggal jauh dari kantor BPJS atau memiliki keterbatasan mobilitas.

2. Proses pengajuan klaim yang dilakukan secara online melalui Lapak Asik mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan administrasi. Peserta tidak perlu menunggu dalam antrean atau melakukan kunjungan fisik, sehingga proses klaim dapat diproses lebih cepat dan efisien. Hal ini juga mengurangi beban administrasi di kantor BPJS.

3. Lapak Asik menyediakan layanan yang aman dan nyaman bagi peserta. Dengan mengurangi kebutuhan untuk berkunjung ke kantor fisik, peserta dapat menghindari risiko kesehatan yang mungkin terkait dengan perjalanan atau kontak fisik, terutama dalam situasi pandemi atau kondisi kesehatan tertentu.

4. Peserta dapat memantau status klaim mereka secara real-time melalui portal Lapak Asik. Fitur pelacakan ini memberikan transparansi dalam proses pengajuan klaim dan memungkinkan peserta untuk mengetahui perkembangan terbaru tanpa harus menghubungi kantor BPJS secara langsung.

5. Dengan menggunakan Lapak Asik, peserta dapat mengunggah semua dokumen yang diperlukan dalam format digital. Ini menyederhanakan proses administrasi, mengurangi kebutuhan untuk pengolahan dokumen fisik, dan meminimalisir kemungkinan kehilangan atau kerusakan dokumen.

6. Mengajukan klaim secara online melalui Lapak Asik membantu mengurangi biaya terkait perjalanan ke kantor BPJS dan menghemat waktu yang biasanya dihabiskan untuk proses administrasi fisik. Ini sangat menguntungkan bagi peserta yang sibuk atau memiliki jarak jauh dari kantor BPJS.

7. Lapak Asik dilengkapi dengan berbagai fitur dukungan, seperti panduan klaim dan FAQ, yang memudahkan peserta dalam menyelesaikan proses pengajuan klaim. Selain itu, adanya jadwal wawancara online dan verifikasi data melalui video call memastikan bahwa peserta mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan sepanjang proses klaim.

8. Lapak Asik terintegrasi dengan sistem internal BPJS Ketenagakerjaan, yang memastikan bahwa data yang dimasukkan dan diproses adalah akurat dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Ini mendukung integritas dan keandalan seluruh proses pengajuan klaim.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya