Cara Lengkap Klaim JHT Secara Online, Tidak Lagi Harus ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Panduan lengkap dan praktis cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi JMO atau situs Lapak Asik, serta syarat dan dokumen yang dibutuhkan.

oleh Nurul Diva Diperbarui 08 Apr 2025, 11:03 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2025, 11:03 WIB
Tak Memberikan BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan Denda Rp1 Miliar
Perusahaan yang tidak menyediakan BPJS Ketenagakerjaan untuk para karyawannya siap-siap kena denda Rp1 miliar. (Ilustrasi: Liputan6/M.Iqbal)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Sistem klaim BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah dengan adanya opsi untuk klaim secara online. Proses klaim yang sebelumnya mengharuskan peserta datang langsung ke kantor BPJS kini bisa dilakukan dari rumah. Hal ini tentu memberikan kenyamanan dan efisiensi waktu, terutama bagi mereka yang sibuk bekerja atau tinggal jauh dari kantor BPJS. Dengan menggunakan layanan digital ini, klaim jaminan sosial bisa diproses lebih cepat, tanpa harus mengantri di kantor cabang.

Namun, meskipun ada kemudahan klaim secara online, proses ini tetap membutuhkan pemahaman yang tepat tentang bagaimana cara mengajukan klaim dan dokumen apa saja yang harus disiapkan. Bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengetahui prosedur lengkap klaim secara online atau di kantor cabang, berikut adalah informasi yang perlu diketahui. Kami akan mengupasnya secara rinci untuk memudahkan Anda memahami langkah-langkah klaim yang dapat dilakukan sesuai dengan jenis jaminan yang Anda ajukan.

Pada artikel ini, Anda akan menemukan langkah-langkah praktis untuk mengajukan klaim JHT (Jaminan Hari Tua), Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Mari simak prosedur lengkapnya untuk memaksimalkan hak Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dirangkum Liputan6, Selasa (8/4).

Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat setelah berhenti bekerja. Baik melalui pemutusan hubungan kerja, pensiun, atau meninggalkan Indonesia. Dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara mengajukan klaim JHT secara online dan di kantor cabang:

Kriteria Pengajuan Klaim JHT:

  • Peserta yang mencapai usia pensiun 56 tahun atau sesuai ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
  • Peserta yang mengundurkan diri, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), atau meninggalkan Indonesia secara permanen.
  • Peserta yang berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU) mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia, klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%, klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30% dan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI.

Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim JHT:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi Buku Tabungan.
  • Surat Pengunduran Diri atau Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  • Surat Keterangan Usia Pensiun (jika relevan).

Prosedur Klaim JHT di Kantor Cabang:

  • Langkah 1: Peserta harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Langkah 2: Mengisi formulir klaim dan menyerahkan dokumen yang diperlukan seperti kartu BPJS, fotokopi KTP, buku tabungan, dan dokumen pendukung lainnya.
  • Langkah 3: Petugas BPJS akan memverifikasi dokumen dan mengarahkan peserta untuk pengambilan JHT sesuai ketentuan.

Prosedur Klaim JHT Online:

  • Langkah 1: Akses portal resmi BPJS Ketenagakerjaan dan login dengan akun Anda.
  • Langkah 2: Pilih jenis klaim JHT dan lengkapi data yang diminta secara online.
  • Langkah 3: Unggah dokumen persyaratan klaim, seperti fotokopi KTP, kartu BPJS, dan buku tabungan.
  • Langkah 4: Verifikasi klaim oleh BPJS, dan dana JHT akan dicairkan ke rekening peserta setelah disetujui.

Klaim Jaminan Kematian

Jaminan Kematian (JKM) diberikan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia. Berikut prosedur klaimnya:

Kriteria Pengajuan Klaim JKM:

  • Ahli waris yang sah seperti pasangan atau anak kandung yang berhak atas manfaat ini.
  • Dokumen yang diperlukan antara lain surat kematian dan dokumen kependudukan ahli waris.

Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim JKM:

  • Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit atau instansi terkait.
  • Fotokopi KTP ahli waris.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan almarhum.
  • Fotokopi Rekening Bank ahli waris.
  • Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang, surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI, atau surat keterangan hilang dari Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang

Prosedur Klaim JKM di Kantor Cabang:

  • Langkah 1: Ahli waris datang ke kantor BPJS dengan membawa surat keterangan kematian.
  • Langkah 2: Menyerahkan dokumen seperti fotokopi KTP ahli waris, KK, dan surat kematian.
  • Langkah 3: Petugas BPJS akan memproses klaim dan melakukan verifikasi data.
  • Langkah 4: Jika klaim diterima, dana JKM akan segera dibayarkan kepada ahli waris.

Prosedur Klaim JKM Online:

  • Langkah 1: Login ke portal BPJS Ketenagakerjaan dan pilih klaim JKM.
  • Langkah 2: Unggah dokumen yang diperlukan, termasuk surat keterangan kematian dan dokumen ahli waris.
  • Langkah 3: Tunggu proses verifikasi klaim secara online.
  • Langkah 4: Setelah klaim disetujui, dana akan dicairkan ke rekening ahli waris.

Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan kepada peserta yang mengalami kecelakaan dalam pekerjaan. Berikut prosedur klaimnya:

Kriteria Pengajuan Klaim JKK:

  • Peserta yang mengalami kecelakaan kerja yang terjadi selama masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Menyerahkan laporan kecelakaan kerja dan dokumen medis yang mendukung klaim.

Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim JKK:

  • Laporan kecelakaan kerja yang telah disampaikan ke perusahaan dan BPJS.
  • Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
  • Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
  • Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 saksi
  • Laporan kepolisian apabila kecelakaan lalu lintas
  • Kwitansi Pengobatan dan Perawatan
  • Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)
  • Fotocopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
  • Buku TabunganNPWP (saldo lebih dari 50 juta)

Prosedur Klaim JKK di Kantor Cabang:

  • Langkah 1: Laporkan kejadian kecelakaan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
  • Langkah 2: Serahkan laporan kecelakaan kerja dan dokumen medis yang mendukung.
  • Langkah 3: BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi klaim dan menentukan besaran manfaat.
  • Langkah 4: Setelah verifikasi, manfaat klaim akan dibayarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Prosedur Klaim JKK Online:

  • Langkah 1: Akses portal BPJS dan pilih klaim JKK.
  • Langkah 2: Unggah dokumen yang diperlukan, termasuk laporan kecelakaan kerja dan rekam medis.
  • Langkah 3: Proses verifikasi klaim secara online.
  • Langkah 4: Dana klaim akan dicairkan setelah disetujui.

Klaim Jaminan Pensiun

Jaminan Pensiun diberikan kepada peserta yang mencapai usia pensiun atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut prosedur klaimnya:

Kriteria Pengajuan Klaim Jaminan Pensiun:

  • Peserta yang telah mencapai usia pensiun 56 tahun atau sesuai dengan ketentuan perusahaan.
  • Peserta yang berhenti bekerja atau mengalami PHK.

Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim Jaminan Pensiun:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  • Fotokopi KTP peserta.
  • Fotokopi Buku Tabungan.
  • Surat Pensiun dari perusahaan (jika pensiun dari pekerjaan).
  • Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Prosedur Klaim Jaminan Pensiun di Kantor Cabang:

  • Langkah 1: Peserta harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen pensiun.
  • Langkah 2: Mengisi formulir klaim pensiun dan melampirkan dokumen pensiun yang sah.
  • Langkah 3: BPJS akan memproses klaim pensiun dan memberikan penjelasan mengenai besaran manfaat yang diterima.

Prosedur Klaim Jaminan Pensiun Online:

  • Langkah 1: Login ke portal BPJS dan pilih klaim pensiun.
  • Langkah 2: Lengkapi dokumen pensiun yang diminta dan unggah ke sistem online.
  • Langkah 3: Verifikasi klaim oleh BPJS secara online.
  • Langkah 4: Dana pensiun akan dicairkan ke rekening yang telah disetujui.

Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Berikut prosedur klaimnya:

Kriteria Pengajuan Klaim JKP:

  • Peserta yang mengalami PHK dan telah terdaftar di program JKP.
  • Mengajukan klaim dalam waktu yang telah ditentukan setelah PHK.

Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim JKP:

  • Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan.
  • Fotokopi KTP peserta.
  • Fotokopi Rekening Bank peserta.
  • Surat Keterangan dari perusahaan yang menyatakan PHK.

Prosedur Klaim JKP di Kantor Cabang:

  • Langkah 1: Peserta harus membawa surat PHK dan dokumen lainnya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
  • Langkah 2: Mengisi formulir klaim dan menyerahkan dokumen pendukung.
  • Langkah 3: BPJS akan memverifikasi klaim dan memastikan kelayakan klaim.
  • Langkah 4: Jika klaim diterima, dana JKP akan segera dicairkan.

Prosedur Klaim JKP Online:

  • Langkah 1: Masuk ke portal BPJS Ketenagakerjaan dan pilih klaim JKP.
  • Langkah 2: Unggah dokumen terkait PHK dan dokumen pendukung lainnya.
  • Langkah 3: Tunggu proses verifikasi klaim secara online.
  • Langkah 4: Dana klaim JKP akan dibayarkan setelah disetujui.

 

Pertanyaan dan Jawaban Seputar Topik Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Apa syarat untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan antara lain usia pensiun, pemutusan hubungan kerja, pengunduran diri, atau meninggal dunia.

Berapa lama waktu untuk mencairkan klaim JHT?

Proses pencairan klaim JHT biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja setelah dokumen lengkap dan verifikasi diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk klaim JKM?

Dokumen yang diperlukan untuk klaim JKM termasuk surat keterangan kematian, fotokopi KTP ahli waris, KK, dan kartu BPJS almarhum.

Apakah klaim JKP bisa dilakukan secara online?

Ya, klaim JKP bisa dilakukan secara online melalui portal BPJS Ketenagakerjaan dengan mengunggah dokumen terkait PHK dan dokumen pendukung lainnya.

Bagaimana cara mengajukan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja?

Klaim JKK dapat diajukan dengan membawa laporan kecelakaan kerja dan rekam medis ke kantor BPJS atau mengajukan klaim secara online melalui portal resmi BPJS.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya