Liputan6.com, Jakarta Connie Rahakundini Bakrie, seorang akademisi dan analis militer Indonesia baru-baru ini tengah menjadi sorotan usai dipanggil Polda Metro Jaya. Perempuan 60 tahun itu kabarnya terlibat dugaan penyebaran informasi hoaks Pemilu 2024. Kasus ini bermula dari pernyataannya yang menyinggung akses polisi terhadap aplikasi Sirekap, yang sempat memicu banyak reaksi saat persiapan pemilihan presiden lalu.
Dalam keterangannya, Connie telah meminta maaf dan memberikan klarifikasi atas pernyataannya, namun pemanggilan ini tetap berlanjut. Di sisi lain, pemanggilan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan pengamat, dengan dugaan adanya kaitan dengan dinamika politik saat ini.
Advertisement
Berikut kronologi lengkap kasus Connie Bakrie, mulai dari unggahan kontroversial soal Sirekap hingga pemanggilannya oleh kepolisian Polda Metro Jaya, dirangkum Liputan6, Selasa (3/12).
Advertisement
Awal Mula Kasus: Pernyataan tentang Sirekap
Kasus ini bermula dari unggahan Connie di akun Instagram pribadinya pada Maret 2024. Dalam unggahan tersebut, Connie menyebut bahwa polisi memiliki akses terhadap aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan bahkan dapat mengisi formulir C1 secara langsung dari Polres.
Pernyataan tersebut didasarkan pada kutipan dari mantan Wakapolri Komjen Oegroseno, yang disebut Connie diucapkan dalam sebuah pertemuan informal. Namun, pernyataan ini memicu polemik karena dianggap menimbulkan keraguan terhadap kredibilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.
Tidak lama setelah unggahannya viral, dua laporan resmi terhadap Connie dilayangkan ke Polda Metro Jaya, mencakup bukti berupa tangkapan layar unggahan dan flash disk yang berisi data terkait. Laporan ini terdaftar pada 20 Maret 2024 dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ.
Advertisement
Klarifikasi dan Permintaan Maaf Connie
Menanggapi laporan tersebut, Connie mengeluarkan klarifikasi melalui akun media sosialnya. Ia menyebut bahwa pernyataan tersebut merupakan salah pemahaman atas kutipan dari Komjen Oegroseno, yang menurutnya hanya disampaikan dalam konteks diskusi santai. Connie juga meminta maaf jika pernyataan tersebut menimbulkan salah persepsi di publik.
Klarifikasi ini, meskipun disampaikan secara terbuka, tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Connie menegaskan bahwa ia tidak memiliki niat untuk menyebarkan informasi palsu atau merusak kredibilitas lembaga terkait.
Langkah Connie ini diikuti oleh dukungan dari beberapa pihak yang merasa kasus ini tidak cukup substansial untuk dilanjutkan ke ranah hukum.
Pemanggilan oleh Polda Metro Jaya: Connie Rahakundini Bakrie Tidak Tahu
Pada 29 November 2024, Polda Metro Jaya mengirimkan surat panggilan resmi kepada Connie. Namun, saat itu Connie sedang berada di Rusia untuk menjalankan tugasnya sebagai Guru Besar di Universitas St. Petersburg. Ia mengaku tidak tahu dan tidak menerima surat panggilan sebelumnya selama berada di Indonesia pada Oktober dan November.
Connie menyebut pemanggilan ini janggal karena baru diterimanya melalui pengacaranya sehari sebelum jadwal pemeriksaan. Ia menjelaskan bahwa perjalanan kembali ke Indonesia dari Rusia memakan waktu lama sehingga tidak memungkinkan untuk memenuhi panggilan tersebut.
Connie juga mempertanyakan urgensi dari kasus ini, mengingat ia telah memberikan klarifikasi dan tidak ada indikasi kuat yang merugikan pihak lain secara langsung.
Advertisement
Tanggapan PDIP dan Dugaan Kriminalisasi
PDIP, melalui Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy, menyebut bahwa kasus ini terkesan memiliki unsur kriminalisasi. Ronny menduga bahwa pemanggilan Connie tidak lepas dari sikap politiknya, terutama kritik yang disampaikan dalam sebuah podcast mengenai Pemilu 2024.
PDIP berjanji untuk mendampingi Connie dalam menghadapi kasus ini, mengingat dugaan bahwa kasus ini digunakan untuk tujuan tertentu. Ronny menyatakan pentingnya keadilan dalam menangani kasus ini agar tidak ada pihak yang merasa dikriminalisasi karena pandangan politik mereka.
Sikap ini menambah dimensi politik dalam kasus ini, yang sebelumnya telah menjadi perhatian di berbagai kalangan.
Polemik Kasus dan Implikasinya terhadap Kebebasan Berpendapat
Kasus Connie membuka diskusi yang lebih luas tentang kebebasan berpendapat di Indonesia, terutama dalam konteks politik dan pemilu. Beberapa pengamat menilai bahwa kasus ini dapat menjadi preseden buruk jika pernyataan yang bersifat diskusi informal tetap dilanjutkan ke proses hukum.
Bagi Connie, kasus ini menjadi ujian atas integritas dan keberaniannya sebagai seorang akademisi yang vokal. Dukungan dari berbagai pihak menunjukkan bahwa masih ada ruang untuk mempertanyakan relevansi kasus ini dalam konteks kebebasan berekspresi.
Meski demikian, proses hukum terus berjalan dan akan menjadi penentu apakah kasus ini memiliki landasan hukum yang cukup kuat untuk dilanjutkan.
Advertisement
Apa penyebab Connie Rahakundini Bakrie dipanggil Polda Metro Jaya?
Connie dipanggil terkait dugaan penyebaran informasi hoaks mengenai akses polisi terhadap aplikasi Sirekap.
Bagaimana Connie menanggapi pemanggilan ini?
Connie telah memberikan klarifikasi dan meminta maaf, namun ia mempertanyakan urgensi pemanggilan karena merasa telah meluruskan pernyataan sebelumnya.
Advertisement
Apa peran PDIP dalam kasus ini?
PDIP menduga adanya kriminalisasi dalam pemanggilan Connie dan berjanji untuk memberikan pendampingan hukum.
Apa itu aplikasi Sirekap yang disebut dalam kasus ini?
Sirekap adalah Sistem Informasi Rekapitulasi yang digunakan untuk menampilkan hasil agregat perhitungan suara Pemilu 2024.
Advertisement
Apakah kasus ini berdampak pada kebebasan berpendapat?
Beberapa pihak menilai kasus ini dapat mengancam kebebasan berpendapat jika diskusi informal diproses secara hukum.