Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) merilis aturan baru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Aturan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur besaran gaji, syarat pengangkatan, dan masa kontrak kerja pegawai. Penetapan ini memberikan kepastian terkait hak dan kewajiban pegawai paruh waktu di instansi pemerintah.
Dalam keputusan tersebut, PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji minimal sesuai dengan besaran upah minimum wilayah atau penghasilan sebelumnya saat menjadi pegawai non-ASN. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesejahteraan pegawai, terutama bagi mereka yang gagal lolos seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau PPPK penuh waktu. Selain gaji, pegawai juga mendapatkan fasilitas tertentu sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Advertisement
Namun, bagaimana rincian gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu? Berapa besarannya di setiap wilayah? Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber pada Kamis (16/1/2025), berikut syarat pengangkatan hingga daftar upah minimum provinsi tahun 2025.
Advertisement
Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Aturannya?
PPPK Paruh Waktu adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi kontrak satu tahun. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Pegawai paruh waktu ini bertugas di instansi pemerintah sesuai dengan kebutuhan, khususnya bagi pegawai non-ASN yang tidak berhasil lolos seleksi CASN atau PPPK penuh waktu.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa pengangkatan ini bertujuan untuk mengakomodasi tenaga honorer yang telah bekerja lama di instansi pemerintah.Â
Selain itu, mereka yang ingin diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu harus memenuhi syarat, seperti pernah mengikuti seleksi CASN atau PPPK 2024, tetapi tidak lulus atau tidak mengisi kebutuhan formasi.
Advertisement
Bagaimana Gaji PPPK Paruh Waktu Ditetapkan?
Berdasarkan keputusan KemenPANRB, gaji PPPK Paruh Waktu minimal sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) atau gaji terakhir mereka saat menjadi pegawai non-ASN. Artinya, besaran gaji ini menyesuaikan standar wilayah masing-masing.
Sebagai contoh, pegawai di Jakarta akan menerima gaji minimal Rp5.396.761, sesuai UMP 2025. Di Jawa Timur, angkanya adalah Rp2.305.985. Sedangkan pegawai di Papua, yang memiliki UMP tertinggi, bisa memperoleh hingga Rp4.285.850.
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan fasilitas tambahan yang diatur dalam undang-undang. Hal ini termasuk tunjangan dan hak lain yang menyesuaikan peraturan instansi pemerintah tempat mereka bekerja.
Daftar Gaji PPPK Berdasarkan Wilayah
Gaji PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada UMP di setiap provinsi. Berikut beberapa contohnya:
DKI Jakarta: Rp5.396.761
Jawa Barat: Rp2.191.232
Sumatra Barat: Rp2.994.193
Papua Barat Daya: Rp3.614.000
Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya menjadi acuan penting dalam penentuan gaji ini. Perubahan ini memastikan kesejahteraan pegawai tetap terjaga.
Advertisement
Perbandingan dengan PPPK Penuh Waktu
Gaji PPPK Penuh Waktu memiliki rentang yang lebih besar dibandingkan PPPK Paruh Waktu. Contohnya, golongan tertinggi PPPK Penuh Waktu dapat menerima hingga Rp7.329.900. Sementara itu, PPPK Paruh Waktu hanya mendapatkan minimal sesuai UMP atau gaji sebelumnya.
Namun, fleksibilitas kerja dan durasi kontrak yang lebih singkat menjadi daya tarik tersendiri bagi pegawai PPPK Paruh Waktu. Hal ini memungkinkan mereka untuk tetap produktif tanpa harus terikat jam kerja penuh.
Bagaimana Cara Menjadi PPPK Paruh Waktu?
Agar bisa menjadi PPPK Paruh Waktu, pegawai harus memenuhi beberapa syarat utama, seperti:
Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai non-ASN.
Pernah mengikuti seleksi CASN atau PPPK tahun 2024.
Tidak lulus seleksi, tetapi memenuhi kualifikasi untuk posisi PPPK Paruh Waktu.
Proses pendaftarannya dilakukan melalui portal resmi BKN. Setelah memenuhi persyaratan administrasi, kandidat akan diundang untuk menandatangani perjanjian kerja dengan durasi kontrak selama satu tahun.
Advertisement
1. Apa perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu?
PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja lebih fleksibel, kontrak satu tahun, dan gaji minimal sesuai UMP. Sedangkan PPPK Penuh Waktu memiliki gaji lebih tinggi dengan kontrak lebih panjang.
2. Bagaimana penghitungan gaji PPPK Paruh Waktu?
Gaji dihitung berdasarkan UMP wilayah atau gaji terakhir saat menjadi pegawai non-ASN.
Advertisement
3. Apakah PPPK Paruh Waktu mendapatkan tunjangan?
Ya, tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan juga diberikan, meski jumlahnya berbeda dibandingkan PPPK Penuh Waktu.
4. Bagaimana cara mendaftar menjadi PPPK Paruh Waktu?
Pendaftaran dilakukan melalui sistem online BKN dengan melampirkan dokumen sesuai persyaratan.
Advertisement