Nama Terpanjang di Indonesia yang Terdaftar di Dukcapil Ternyata Langgar Aturan

Nama terpanjang di Indonesia tercatat di Dukcapil, tapi ternyata melanggar aturan. Apa yang sebenarnya terjadi?

oleh Andre Kurniawan Kristi Diperbarui 06 Mar 2025, 09:40 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2025, 09:40 WIB
Ilustrasi bayi perempuan
Ilustrasi bayi perempuan. (Photo by Omar Lopez on Unsplash)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Sebuah nama unik yang tercatat sebagai nama terpanjang di Indonesia baru-baru ini ramai diperbincangkan di media sosial. Nama tersebut adalah Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri, yang dimiliki oleh seorang anak perempuan dan telah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Namun, meskipun telah terdaftar, nama ini ternyata tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Hal ini diungkap melalui akun Instagram @infipop.id pada 5 Maret 2025. Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa Dukcapil menyatakan nama tersebut telah menyalahi aturan yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama.

Dalam unggahan yang mendapatkan lebih dari 4.000 likes dan 450 komentar, banyak warganet yang ikut menanggapi dengan berbagai pendapat. Beberapa mempertanyakan bagaimana nama sepanjang itu bisa lolos pencatatan, sementara yang lain merasa aturan ini perlu diterapkan lebih ketat agar tidak terjadi kekacauan administrasi.

Promosi 1

Aturan Penamaan di Indonesia Berdasarkan Permendagri 73/2022

Sejak berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam pencatatan nama di dokumen kependudukan.

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah bahwa nama seseorang harus:

  • Minimal terdiri dari dua kata
  • Tidak lebih dari 60 karakter termasuk spasi
  • Mudah dibaca dan ditulis
  • Tidak memiliki makna negatif atau multitafsir

Dengan adanya aturan ini, nama anak yang memiliki lebih dari 60 karakter jelas tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini menjadi dasar mengapa Dukcapil menyatakan bahwa nama Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri telah melanggar peraturan.

Bagaimana Nama Ini Bisa Terdaftar di Dukcapil?

Banyak warganet yang mempertanyakan bagaimana nama sepanjang ini bisa tercatat secara resmi di Dukcapil jika memang melanggar aturan yang berlaku.

Kemungkinan besar, pencatatan nama tersebut dilakukan sebelum Permendagri 73/2022 berlaku secara efektif. Dengan demikian, nama tersebut lolos dalam sistem pencatatan sebelumnya yang belum memiliki batasan ketat mengenai jumlah karakter dalam nama.

Namun, sejak aturan ini diberlakukan, Dukcapil mulai memperketat pengawasan dan melakukan evaluasi terhadap nama-nama yang terdaftar. Jika ada yang melanggar ketentuan, maka perbaikannya harus segera dilakukan sesuai prosedur administrasi kependudukan yang berlaku.

Dampak dari Nama yang Terlalu PanjangMemiliki nama yang terlalu panjang dapat menyebabkan berbagai kendala administrasi di Indonesia, terutama dalam hal pencatatan dokumen resmi seperti KTP, KK, paspor, dan akta kelahiran.

Dampak Nama Panjang dalam Kehidupan Sehari-hari

Nama yang terlalu panjang bukan hanya menyulitkan administrasi, tetapi juga dapat menimbulkan berbagai kendala dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu dampaknya adalah keterbatasan dalam pengisian formulir atau dokumen resmi yang memiliki jumlah karakter terbatas.

Selain itu, nama panjang juga bisa menjadi kendala dalam sistem digital yang memiliki batasan input karakter. Misalnya, dalam pembuatan akun bank, aplikasi pendaftaran online, atau bahkan dalam pencatatan di sekolah dan institusi pendidikan.

Dengan adanya aturan pembatasan nama, pemerintah berharap dapat memudahkan masyarakat dalam berinteraksi dengan sistem administrasi dan menghindari kesulitan di masa depan akibat nama yang terlalu panjang.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Nama Terlanjur Panjang?

Bagi masyarakat yang sudah memiliki nama lebih dari 60 karakter dalam dokumen kependudukan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan. Salah satunya adalah dengan menggunakan nama pendek atau singkatan dalam dokumen resmi.

Dukcapil juga menyarankan agar masyarakat yang mengalami kesulitan akibat nama panjang dapat mengajukan perubahan nama sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini bisa dilakukan melalui pengajuan ke Pengadilan Negeri dan kemudian diajukan kembali ke Dukcapil untuk pembaruan dokumen.

Selain itu, bagi orang tua yang ingin memberikan nama unik kepada anak mereka, sebaiknya tetap memperhatikan batasan karakter yang ditetapkan agar tidak mengalami kendala di masa depan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Berapa jumlah maksimal karakter dalam nama di Indonesia?

Menurut Permendagri 73/2022, nama tidak boleh lebih dari 60 karakter, termasuk spasi.

2. Apa alasan pemerintah membatasi jumlah karakter dalam nama?

Pembatasan ini bertujuan untuk mempermudah administrasi kependudukan dan menghindari kesulitan pencatatan dokumen resmi.

3. Bagaimana jika nama seseorang sudah terlanjur lebih dari 60 karakter?

Jika nama telah tercatat sebelum aturan berlaku, kemungkinan besar tidak akan diubah, namun pencatatan nama baru akan mengikuti aturan yang ada.

4. Apakah boleh menggunakan nama satu kata saja?

Tidak boleh. Nama harus minimal dua kata agar lebih mudah dikenali dalam sistem administrasi kependudukan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya