Panduan Lengkap Fidyah Puasa 2025: Cara Bayar, Niat, dan Jumlah Fidyah yang Harus Dikeluarkan

Ketahui cara bayar fidyah puasa 2025, niat yang benar, jumlah fidyah, dan siapa saja yang wajib membayarnya berdasarkan panduan lengkap ini.

oleh Nurul Diva Diperbarui 29 Mar 2025, 12:29 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2025, 12:29 WIB
cara membayar fidyah dengan beras
cara membayar fidyah dengan beras ©Ilustrasi dibuat Stable Diffusion... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Bagi sebagian umat Islam, menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan mungkin tidak memungkinkan karena alasan tertentu, seperti sakit parah, usia lanjut, atau kondisi kehamilan yang membahayakan. Untuk itu, salah satu cara mengganti puasa yang tidak dapat dijalankan adalah dengan membayar fidyah. Fidyah adalah pengganti bagi orang yang tidak berpuasa, dan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat. Pada artikel ini, akan dibahas secara lengkap mengenai cara bayar, niat, dan jumlah fidyah yang harus dikeluarkan pada tahun 2025, agar umat Islam dapat menunaikan kewajiban ini dengan benar.

Bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena kondisi kesehatan, usia lanjut, atau alasan lainnya, fidyah adalah solusi yang disyariatkan. Fidyah wajib dibayarkan sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan, dengan jumlah yang sesuai dengan hari-hari puasa yang tidak dijalankan. Besaran fidyah ini bisa berupa makanan pokok yang diberikan kepada orang miskin, atau dalam beberapa kondisi, bisa juga dalam bentuk uang. Artikel ini juga akan menjelaskan mengenai cara membayar fidyah, niat yang harus dibaca, serta aturan yang perlu diikuti sesuai syariat.

Mari kita simak panduan lengkap mengenai fidyah puasa 2025 berikut ini, agar Anda dapat menunaikan kewajiban ini dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Promosi 1

Apa Itu Fidyah dan Siapa yang Wajib Membayar?

Mengutip laman baznas.go.id, fidyah diketahui berasal dari kata "fadaa" yang berarti mengganti atau menebus. Dalam konteks ibadah puasa, fidyah diwajibkan bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan tertentu. Menurut syariat, terdapat beberapa kriteria yang membolehkan seseorang tidak berpuasa, antara lain orang tua renta yang tidak dapat berpuasa lagi, orang sakit parah yang tidak ada harapan untuk sembuh, serta ibu hamil atau menyusui yang khawatir akan kondisi dirinya atau bayinya jika berpuasa.

Fidyah tidak hanya untuk mengganti puasa yang tidak dijalankan, tetapi juga untuk orang yang tidak bisa menggantinya di lain waktu. Untuk itu, mereka diwajibkan membayar fidyah yang jumlahnya sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah ini diberikan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, yang disalurkan kepada orang miskin. Fidyah harus disesuaikan dengan kemampuan, namun umumnya, beras yang dibayarkan untuk fidyah setara dengan satu mud per hari puasa yang ditinggalkan.

Dalam surat Al-Baqarah ayat 184, dijelaskan tentang siapa saja yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Berikut dalilnya:

(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Jumlah Fidyah yang Harus Dibayarkan pada Tahun 2025

Pada tahun 2025, BAZNAS telah menetapkan besaran fidyah yang harus dibayar bagi umat Islam yang tidak berpuasa karena alasan yang dibolehkan. Untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, nilai fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp60.000 per hari untuk setiap jiwa yang tidak berpuasa. Jumlah ini setara dengan 1,5 kilogram beras per hari puasa yang ditinggalkan.

Bagi mereka yang tidak berpuasa dalam jumlah banyak hari, jumlah fidyah yang harus dibayar akan dihitung berdasarkan hari-hari puasa yang tidak dijalankan. Misalnya, jika seseorang tidak berpuasa selama 30 hari, maka fidyah yang harus dibayar adalah 1,5 kilogram beras untuk setiap hari, yang dapat dibagikan kepada fakir miskin sesuai ketentuan syariat. Fidyah juga dapat diberikan dalam bentuk uang, jika hal tersebut lebih memudahkan dalam penyalurannya.

Niat Fidyah yang Harus Dibaca

Niat adalah bagian penting dalam setiap ibadah, termasuk dalam menunaikan fidyah. Meskipun fidyah merupakan ibadah harta, niat harus dilafalkan dengan jelas agar ibadah ini sah di sisi Allah. Berikut adalah lafalan niat fidyah yang harus dibaca oleh mereka yang membayar fidyah:

1. Niat Fidyah untuk Orang Sakit atau Tua:

  • نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
  • Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah.”

2. Niat Fidyah untuk Ibu Hamil atau Menyusui:

  • نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
  • Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah.”

3. Niat Fidyah untuk Orang yang Sudah Meninggal (Dilakukan Oleh Ahli Waris):

  • نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
  • Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (sebutkan nama mayitnya), fardhu karena Allah.”

Cara Membayar Fidyah dengan Uang atau Makanan

Fidyah umumnya diberikan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, namun di beberapa madzhab, fidyah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang. Dalam hal ini, fidyah dihitung berdasarkan harga makanan pokok yang setara dengan 1,5 kg per hari puasa yang ditinggalkan. BAZNAS memberikan kemudahan bagi umat Islam dengan menyediakan fasilitas untuk membayar fidyah secara online, baik dengan memberikan beras kepada fakir miskin, maupun dengan memberikan uang sesuai takaran yang berlaku.

Bagi mereka yang memilih untuk membayar fidyah dalam bentuk uang, nominal yang dibayarkan adalah sebesar Rp60.000 per jiwa per hari puasa yang ditinggalkan. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli makanan pokok dan disalurkan kepada orang miskin yang berhak menerima fidyah.

Waktu Pembayaran Fidyah dan Penyalurannya

Fidyah harus dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri, dan dapat diberikan kapan saja sepanjang bulan Ramadhan. Waktu yang tepat untuk memberikan fidyah adalah setelah seseorang tidak dapat menjalankan puasa, dan tidak perlu menunggu hingga akhir Ramadhan. Penyaluran fidyah dilakukan kepada mustahik, yakni orang yang berhak menerima zakat dan fidyah, yang dalam hal ini adalah fakir miskin.

Sebagai langkah yang tepat, umat Islam dapat menyalurkan fidyah melalui lembaga zakat terpercaya, seperti BAZNAS, yang akan memastikan bahwa fidyah tersebut sampai kepada yang berhak. Penyaluran yang tepat akan memastikan bahwa ibadah fidyah dapat diterima dan memberi manfaat bagi mereka yang membutuhkan.

Pertanyaan dan Jawaban Seputar Topik:

1. Apa itu fidyah?

Fidyah adalah pengganti puasa bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu, dan dibayarkan dengan memberikan makanan pokok atau uang kepada orang miskin.

2. Berapa besar fidyah yang harus dibayarkan pada tahun 2025?

Besaran fidyah yang harus dibayar adalah Rp60.000 per hari untuk setiap jiwa yang tidak berpuasa, sesuai dengan ketetapan BAZNAS.

3. Kapan waktu yang tepat untuk membayar fidyah?

Fidyah harus dibayar sebelum hari raya Idul Fitri, dan dapat diberikan kapan saja selama bulan Ramadhan.

4. Apakah fidyah bisa dibayar dengan uang?

Ya, fidyah dapat dibayar dengan uang yang setara dengan 1,5 kg beras per hari puasa yang ditinggalkan, dan uang tersebut akan digunakan untuk membeli makanan pokok.

5. Siapa yang wajib membayar fidyah?

Fidyah wajib dibayar oleh orang yang tidak mampu berpuasa, seperti orang tua renta, orang sakit parah, atau ibu hamil/menyusui yang khawatir akan kondisi dirinya atau bayinya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya