Liputan6.com, Tangerang - Dua hari masuki masa tenang kampanye jelang Pemilihan Legislatif (Pileg), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel kumpulkan ribuan atribut kampanye di wilayahnya. Ribuan atribut itu berjenis spanduk, baliho, stiker, dan bendera partai politik (parpol) yang masih menempel di seluruh akses jalan di Kota Tangsel.
"Masa tenang masih saja banyak atribut parpol yang menempel di jalan protokol maupun jalan antar kampung. Padahal seharusnya kewajiban parpol untuk mencabut sendiri atributnya," ungkap Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Azhar Syam'un, Senin (7/4).
Dua hari lakukan penindakan, Satpol PP mengamankan ribuan spanduk dan alat peraga Parpol lainnya. Saking banyaknya, ada dua mobil truk dan dua mobil patroli yang diterjunkan mengangkut alat peraga itu.
"Kami gerak sendiri. Mana mau orang parpolnya yang mengamankan. Pokoknya semua angkut, nggak boleh ada sisa," ungkap Azhar.
Aksi penertiban ini pun masih akan dilakukan Satpol PP hingga tanggal 8 mendatang, untuk kemudian persiapan pengamanan pelaksanaan Pileg bersama unsur TNI/Polri.
Sementara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Timur Iflahah Zuhriyaten menegaskan, parpol-parpol dan caleg nakal yang tak menurunkan atribut kampanyenya hingga masa tenang ini tak akan didiamkan. Pihaknya mengancam akan memberikan sanksi pidana bagi parpol tersebut.
Wanita yang akrab disapa Ria itu mengakui masih banyak partai peserta pemilu yang tak menurunkan alat peraga. "Sanksi baru akan dikenakan jika setelah penurunan alat peraga tapi masih ada partai yang bandel memasang alat peraga itu," lanjutnya.
Pihaknya memang memberi toleransi bagi caleg selama sehari untuk menurunkan sendiri atribut yang dipasang oleh masing-masing tim sukses. Tapi, nyatanya sampai kini alat peraga itu masih banyak terpasang.
Baca juga:
Bawaslu Jatim Imbau Spanduk dan Baliho Dibersihkan
Advertisement
Masa Tenang Bendera Parpol Masih Bertebaran di Kota Gorontalo
Panwaslu: Tak Copot Atribut Kampanye pada Hari Tenang Itu Pidana
Â