Liputan6.com, Bantul - Di tengah rintik hujan, warga Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos ulang.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Minggu (13/7/2014), di Desa Ngestiharjo, pencoblosan ulang dilakukan pada 3 TPS karena menyalahi aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketiga TPS itu adalah TPS 53, 56, dan 3 dengan total daftar pemilih 1.300 orang.
Pencoblosan ulang dilakukan karena Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dinilai tidak mematuhi peraturan dengan membolehkan pemilih dari luar daerah tanpa formulir A5 atau surat pindah memilih. Pencoblosan ulang dirasakan mengganggu warga.
Advertisement
Pemungutan suara ulang juga diadakan di TPS 56 dan TPS 3 karena masalah yang sama, yaitu surat keterangan pindah seharusnya diurus di daerah asal atau bisa juga meminta di panitia pemilu di mana yang bersangkutan akan memberi hak suaranya.
Sementara itu, pemungutan suara ulang juga dilakukan TPS 10 di Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat.
Sebanyak 258 warga yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di daerah itu kembali mencoblos ulang karena warga pendatang dibolehkan petugas memilih hanya bermodal kartu tanda penduduk (KTP) tanpa formulir A5 dari daerah asalnya.
TPS 10 Kapalo Koto itu berada di Kampus Universitas Andalas, Padang karena di tempat itu banyak mahasiswa dari luar daerah yang bermukim atau indekos. (Ans)
Baca Juga:
Pencoblosan Ulang Pilpres di Padang dan Majalengka
Berpihak kepada 2 Pasangan Capres, 3 PPS Sukabumi Dipecat
Polisi Diduga Manipulasi C-1, Pengacara Prabowo Lapor ke Polri