Liputan6.com, Banyumas - Kemunculan mantan personel After School, Nana, bikin heboh publik. Menghadiri konferensi pers untuk filmnya mendatang 'Confession', Nana tampak penuh tato di sekujur tubuhnya.
Rencananya dalam film itu, Nana After School akan beradu akting dengan aktor So Ji Sub dan Kim Yoon Jin.
Advertisement
Baca Juga
Nana kini terlihat memiliki tato di bahu hingga pergelangan kakinya.
Advertisement
Terpantau di Instagram-nya @jin_a_nana, dia juga mengunggah beberapa potret selfie sambil seolah memamerkan tatonya. Meski begitu, belum dipastikan apakah tato Nana itu asli atau dibuat sementara untuk film tersebut. Namun tentu saja potretnya itu membuat banyak fans dan pengikutnya di media sosial kaget.
Unggahannya pun mendapatkan beragam komentar para penggemar. Tak sedikit yang memuji tatonya namun ada juga yang menganggap bahwa Nana lebih terlihat cantik tanpa tato-tato tersebut.
Terlepas dari itu, dalam Islam, tato permanen dilarang alias haram. Perlu diketahui, tato yang bersifat permanen dilarang karena mengubah ciptaan Allah yang dengan jelas dilarang dalam Al-Qur`an.
Tato haram karena menghalangi keabsahan salat karena menghalangi meresapnya air wudhu ke permukaan anggota badan yang harus dibasuh dengan air wudhu seperti muka, kedua tangan dan kedua kaki.
Selain itu, tato juga menghalangi keabsahan mandi jinabah atau junub karena menghalangi meresapnya air ke dalam kulit tubuh. Apalagi jika tinta atau zat pewarna yang digunakan dalam tatto itu bercampur najis sebab bercampur darah saat penusukan jarum tato.
Di samping itu, tato tidak mencerminkan adab yang Islami. Karena itu, bagi umat Islam, lebih baik menghindari tato daripada terlanjur.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Tukang Tato dan yang Ditato Dilaknat
Mengutip laman NU, gambar tato ini disebut al-wasymu. Aktivitas menggambar dengan cara menato ini yang juga disinggung oleh Rasulullah SAW dalam hadis berikut ini:
ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ الْوَشْمَ حَرَامٌ لِلأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ فِي لَعْنِ الْوَاشِمَةِ وَالْمُسْتَوْشِمَةِ، وَمِنْهَا حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَال لَعَنَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ. وَعَدَّهُ بَعْضُ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ مِنَ الْكَبَائِرِ يُلْعَنُ فَاعِلُهُ. وَقَال بَعْضُ مُتَأَخِّرِي الْمَالِكِيَّةِ بِالْكَرَاهَةِ، قَال النَّفْرَاوِيُّ وَيُمْكِنُ حَمْلُهَا عَلَى التَّحْرِيمِ
Artinya: “Mayoritas ahli fiqih berpendapat bahwa tato adalah haram berdasarkan sejumlah hadits shahih yang melaknat orang yang membuat tato atau orang yang minta ditato. Salah satu haditsnya adalah riwayat Ibnu Umar RA. Ia berkata bahwa Rasulullah SAW melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang meminta rambut disambung, orang yang membuat tato, dan orang yang membuat tato disambung. Sebagian ulama Malikiyah dan Syafi’iyah memasukkan tato sebagai dosa besar yang pelakunya dilaknat (oleh Allah). Sebagian ulama Malikiyah mutaakhirin menganggapnya makruh. An-Nafrawi menjelaskan bahwa makruh yang dimaksud adalah haram,” (Wizaratul Auqaf was Syu’unul Islamiyyah, Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Wizaratul Auqaf: 2005 M/1425 H], cetakan pertama, juz XXXXIII, halaman 158 ).
Syekh Wahbah Az-Zuhayli menyebut kata al-wasymu dengan sebuah praktik pembuatan gambar dengan cara menusuki kulit dengan jarum halus kemudian memasukkan zat warna ke dalam bekas tusukan itu hingga warna itu menjadi kehijauan atau kebiruan. Praktik ini yang kita temukan padanannya dalam bahasa Indonesia adalah tato atau rajah.
ويحرم … ووشْم (وهو غرز الجلد بإبرة حتى يخرج الدم ثم حشوه كحلاً أو نيلة ليخضر أو يزرق بسبب الدم الحاصل بغرز الإبرة)، … لقوله صلّى الله عليه وسلم لعن الله الواشمات والمستوشمات، والنامصات والمتنمصات، والمتفلجات للحسن، المغيرات خلق الله أي الفاعلة، والمفعول بها ذلك بأمرها، واللعنة على الشيء تدل على تحريمه؛ لأن فاعل المباح لا تجوز لعنته
Artinya, “Haram…menato, yaitu menusuk kulit dengan jarum sehingga keluar darah lalu diisi dengan zat warna atau zat warna biru dari pohon nila agar menjadi hijau atau biru karena bercampur darah yang keluar karena tusukan jarum… berdasarkan sabda Rasulullah SAW, ‘Allah melaknat orang yang membuat tato, orang yang meminta dibuatkan tato, orang yang menghilangkan bulu dirinya atau bulu orang lain, orang yang meminta orang lain menghilangkan bulu dari dirinya, dan orang yang membelah giginya untuk keelokan,’ yaitu mereka yang mengubah ciptaan Allah, baik penyedia jasanya maupun pengguna jasanya. Laknat atau kutukan Allah terhadap orang atas suatu perbuatan menunjukkan keharaman perbuatan tersebut karena orang yang berbuat mubah tidak mungkin dikutuk,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz I, halaman 312-313).
Dapat disimpulkan bahwa hukum tato tak hanya haram, melainkan dilaknat. Karena itu, disarankan mereka yang ingin mengekpresikan gagasannya dan menuangkan idenya ke tubuh cukup menggunakan pacar atau pewarna merah yang berasal dari batang atau daun inai seperti lazimnya dibawa oleh tetangga sepulang haji atau yang disebut henna atau pewarna lain yang bersifat sementara.
Tim Rembulan
Advertisement