KAI Daop 7 Resmi Hapuskan Tes Antigen atau Tes PCR

Sesuai SE Kemenhub Nomor 25/2022, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen Namun pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Mar 2022, 23:00 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2022, 23:00 WIB
KAI Daop 7 Resmi Hapuskan Tes Antigen atau Tes PCR
Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru penumpang yang akan naik kereta api.Foto (istimewa)

Liputan6.com, Jakarta PT KAI Daop 7 Madiun Jawa Timur resmi meniadakan persyaratan Tes PCR maupun antigen untuk calon penumpang kereta api sejak hari ini Rabu (9/3/2022).

Manager Humas PT KAI Daops 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan penghapusan syarat tes PCR maupun antigen sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

"KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 pada moda transportasi kereta api," ujar Ixfan Dilansir dari Antara, Rabu (9/3/2022).

Ia menjelaskan, untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan sistem tiketnya dengan aplikasi PeduliLindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Sedangkan, bagi pelaku perjalanan yang belum vaksin atau baru divaksin satu kali tetap wajib melampirkan bukti tes PCR atau antigen dengan hasil negatif. Untuk durasi berlakunya tes antigen maksimal 1x24 jam, sedangkan PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

"Khusus pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata dia.

Sementara itu, untuk naik kereta api lokal dan aglomerasi syaratnya adalah pelanggan wajib divaksin minimal dosis pertama. Kecuali, anak usia di bawah 6 tahun. Serta, tidak wajib melampirkan surat keterangan tes cepat PCR maupun antigen.

Saksikan video pilihan berikut ini

Kuota Penumpang

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," tegas ixfan.

Ia menambahkan, sesuai SE Kemenhub Nomor 25/2022, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api.

Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya