Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu lalu kabar tentang Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditolak masuk oleh pihak imigrasi Thailand jadi viral. Bahkan ada seorang TikToker yang mengungkap kejadian tersebut terjadi pada dirinya.
Namun belakangan ternyata diketahui bahwa TikToker tersebut berbohong tentang suaminya yang dideportasi dari negeri gajah putih tersebut. Mengutip dari laman Nation Thailand, Sabtu (2/3/2024), Biro Imigrasi Thailand membenarkan tentang kebohongan tersebut, di mana suami TikTokers disebutkan dideportasi oleh polisi imigrasi di Bangkok karena tidak memiliki uang tunai.
Baca Juga
Mayjen Pol Choengron Rimphadee, komandan Divisi Polisi Imigrasi 2 dan juru bicara biro tersebut, mengadakan konferensi pers pada Rabu, 27 Februari 2024 untuk mengklarifikasi tuduhan deportasi tidak adil yang dilakukan oleh wanita Indonesia, yang menggunakan nama akun TikTok @herjastipbkk.
Advertisement
Wanita tersebut menyebut dalam unggahannya bahwa dia dan suaminya telah melakukan perjalanan ke Bangkok pada bulan Januari 2024 untuk bulan madu. Dia mengaku berhasil melewati proses imigrasi tetapi petugas imigrasi di Bandara Internasional Don Mueang menolak suaminya masuk dengan alasan suaminya tidak membawa uang tunai.
Wanita tersebut menyatakan bahwa dia menarik uang tunai untuk ditunjukkan kepada petugas imigrasi tetapi mereka bersikeras pada mendeportasi suaminya. Hal itu membuatnya harus membatalkan perjalanannya dan malah pergi berbulan madu ke Jepang.Â
Unggahannya dilihat lebih dari 24.500 kali dan mendapat lebih dari 1.400 komentar, menimbulkan banyak kritik terhadap polisi imigrasi Thailand. Coengron mengundang Dewi Lestari, kepala protokol diplomatik dan konsuler KBRI Bangkok, dan Nithi Siprae, wakil gubernur Otoritas Pariwisata Thailand, untuk mendengarkan klarifikasi mereka pada konferensi pers.
Â
Memalsukan Cerita Demi Publisitas
Choengron mengatakan bahwa setelah divisi 2 mengetahui unggahan tersebut, pihaknya segera memulai penyelidikan karena bandara Don Mueang berada di bawah yurisdiksi divisinya. Choengron mengatakan divisinya memeriksa catatan dan menemukan bahwa wanita Indonesia tersebut telah tiba di bandara Don Mueang dengan penerbangan Thai AirAsia FD395 pada 4 Januari 2024.
Choengron mengatakan rekaman kamera keamanan dengan jelas menunjukkan bahwa perempuan Indonesia tersebut bepergian sendirian dan dia diberikan izin masuk. Dia meninggalkan Thailand pada 16 Januari 2024 melalui Bandara Suvarnabhumi alih-alih langsung berangkat seperti yang diklaim dalam klip TikTok.
Choengron mengatakan Biro Imigrasi telah memeriksa lebih lanjut dan menemukan bahwa wanita tersebut sering bepergian ke Thailand dan dia bekerja sebagai vendor online atau jasa titip (jastip). Juru bicaranya mengatakan wanita itu mungkin memalsukan ceritanya demi publisitas.
Saat jumpa pers, Choengron menunjukkan gambar-gambar yang diambil dari rekaman tersebut kepada perwakilan KBRI. Choengron mengatakan polisi imigrasi Thailand tidak memprioritaskan pemeriksaan uang tunai turis asing yang datang.Â
Advertisement
Pembelaan Imigrasi Thailand Tentang Random Check
Sebaliknya, polisi fokus memeriksa rencana perjalanan mereka dan melihat apakah mereka telah membuat reservasi hotel. Pemeriksaan ini diperlukan untuk mencegah pekerja asing mencari pekerjaan secara ilegal di kerajaan tersebut, tambahnya.
Dia mengatakan polisi imigrasi menolak masuk terutama karena orang asing tersebut tidak menunjukkan rencana perjalanan dan bukti reservasi hotel mereka. Bahkan banyak yang menunjukkan bukti palsu agar bisa lolos imigrasi, tambahnya.
Ia mengatakan KBRI bahkan berterima kasih kepada polisi imigrasi Thailand karena telah mendeteksi WNI yang dibujuk masuk ke Thailand cuma untuk melintasi perbatasan untuk bekerja di geng call center di negara tetangga.​
Terkait dengan random checking, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok pun merilis sejumlah imbauan melalui unggahan Instagram-nya, Kamis, 15 Februari 2024. "Imbauan untuk WNI yang akan berkunjung ke Thailand. Mari disimak!"Â informasi di keterangan.
KBRI Bangkok melanjutkan, "Berdasarkan ketentuan Imigrasi Thailand, WNA yang melakukan kunjungan singkat dengan bebas visa ke Thailand perlu menunjukkan bukti kemampuan finansial untuk menunjang hidup selama berada di Thailand."Â
Â
Saran Saat Liburan ke Thailand
Merujuk aturan itu, wisatawan Indonesia yang ingin berlibur di Thailand diimbau mengikuti hal-hal berikut:
- Memiliki masa berlaku paspor paling sedikit enam bulan;
- Memiliki bukti tiket pulang;
- Memiliki bukti pemesanan akomodasi/hotel selama berada di Thailand;
- Memiliki bukti finansial untuk dapat menunjang biaya hidup selama berada di Thailand antara lain dengan membawa uang tunai yang cukup.
KBRI Bangkok pun menulis, "Sesuai Immigration Act B.E. 2522 (1979) Thailand, pemberian izin atau penolakan masuk WNA ke wilayah Thailand sepenuhnya merupakan wewenang petugas Imigrasi Thailand."
Sebagai informasi tambahan, sebut mereka, imbauan ini dikeluarkan mengingat semakin seringnya KBRI Bangkok menerima pengaduan dari WNI yang tidak diperkenankan masuk ke Thailand sebab "tidak dapat menunjukkan dokumen dan bukti-bukti tersebut pada petugas imigrasi saat random check."
"Imigrasi Thailand tidak menyebut secara spesifik ketentutan mengenai berapa uang tunai minimal yang perlu dibawa," sebut mereka. "Namun berdasarkan sumber terbuka, dianjurkan membawa uang tunai 15 ribu sampai 20 ribu baht (sekitar Rp6,5 juta--Rp8,7 juta) per orang."
Advertisement