Validasi Informasi Sidang SKK Migas, KPK Incar Komisi VII ?

KPK akan memvalidasi informasi yang muncul dari keterangan saksi-saksi dalam sidang kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.

oleh Oscar Ferri diperbarui 27 Feb 2014, 00:35 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2014, 00:35 WIB
100805bakt-johan.jpg

Liputan6.com, Jakarta - KPK akan memvalidasi informasi yang muncul dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. Saksi yang hadir pada saat itu yakni Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana dan mantan Kepala Biro Keuangan ESDM Didi Dwi Sutrisno Hadi.

Salah satu informasi yang diutarakan Didi adalah soal adanya aliran dana ratusan ribu dolar Amerika Serikat ke para pimpinan dan anggota Komisi VII DPR. Bahkan, Didi juga mengaku telah menyerahkan ke KPK surat tanda terima uang itu yang ditandatangani staf Sutan Bhatoegana, Irianto.

"Kalau soal tanda terima itu saya cek dulu. Saya belum tahu. Apakah itu bisa jadi 1 alat bukti, ya bisa. Tapi pertama harus dicek dulu. Kedua apa betul itu tanda terima terkait hal tersebut (pemberian uang)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2014).

Menurut Johan, pengakuan-pengakuan saksi dalam sidang harus tentunya didukung fakta-fakta lain. Kemudian juga, harus melihat seperti apa nantinya putusan majelis hakim.

"Kita harus lihat lagi fakta lain. Yang berikan ke banyak orang itu harus dilhat dulu ada faktanya apa tidak. Apakah setelah itu ada fakta pembagian sepeti itu ke seluruhnya. Apakah si A, si B terlibat atau tidak. Dari situ akan bisa dibuka penyelidikan baru. Kedua, dilihat putusan hakim seperti apa," jelasnya.

Johan menambahkan, KPK juga tidak akan serta merta langsung memanggil para pimpinan dan anggota Komisi VII begitu saja. Apalagi jika hanya didasarkan pada pengakuan 1 orang.

"Harus dilihat apakah uang dalam amplop-amplop itu benar-benar diterima mereka (Komisi VII) yang tertulis di amplop itu dengan tanda terima penerimaan atau tidak. Itu yang didalami, itu yang dilihat dulu," tutur Johan.

Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Didi Dwi Sutrisno Hadi sebelumnya mengaku pernah menyiapkan uang sebesar US$ 140 ribu untuk diserahkan kepada para pimpinan dan anggota Komisi VII DPR. Itu dilakukan atas perintah Waryono Karno yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal ESDM.

Waryono juga menulis di papan tulis ruang kerjanya siapa-siapa saja peruntukkannya uang itu dibagikan. Kata Didi, Ketua Komisi VII yang dijabat Sutan Bathoegana mendapat jatah US$ 7.500, Sekretariat Komisi VII DPR sebesar US$ 2.500, dan untuk 43 anggota Komisi VII DPR RI lainnya.

Masih atas perintah Waryono, Didi kemudian memasukkan uang itu ke dalam 3 amplop yang masing-masing ditulis dengan tanda P, A, dan S (pimpinan, anggota, dan sekretariat Komisi VII). Setelahnya, staf Sutan yang bernama Irianto mengambil amplop-amplop itu ke Kantor Kementerian ESDM dan menandatangani tanda serah terima.

"Surat terimanya sudah diserahkan ke KPK," kata Didi. (Muhammad Ali)

 Baca Juga:

Jero Wacik Tak Tahu Ada `THR` SKK Migas untuk Komisi VII DPR

Dituding Terima THR SKK Migas, Jhonny Allen: Jangan Asbun

Aliran Dana Panas SKK Migas, Anggota Komisi VII: Nama Kita `Dijual`

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya