[VIDEO] Permohonan PK ke-2 Antasari Disambut Baik

Peninjauan Kembali (PK) kasus Antasari Azhar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sangat disambut baik beberapa pengacara.

oleh Tim Liputan 6 SCTV diperbarui 08 Mar 2014, 06:10 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2014, 06:10 WIB
 PT Antasari
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Peninjauan Kembali (PK) kasus Antasari Azhar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sangat disambut baik beberapa pengacara dan ahli hukum tata negara di Indonesia, salah satunya dari tim pengacara pembela Muslim.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (8/3/2014), dalam keputusannya, MK akhirnya mengabulkan permohonan uji materi tersebut dalam pasal 268 ayat (3) kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHP) tentang PK.  Dimana dengan putusan ini PK bisa diajukan lebih dari 1 kali.

Sementara pihak Kementerian Hukum dan HAM meminta agar mekanisme peninjauan kembali terpidana Antasari Azhar, diperketat. Sehingga mekanisme PK tak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

Ini adalah kali ke-2 Antasari mengajukan PK atas perkara pidana pembunuhan Nasrudin. PK pertama Antasari kala itu ditolak oleh Mahkamah Agung. Sehingga dengan ditolaknya PK itu, Antasari divonis 18 tahun penjara.

Akhirnya di tahun 2014, Antasari kembali akan mengajukan PK dengan materi bukti baru atau Novum. Dalam Novum kali ini diyakini dapat membuktikan bahwa Antasari tidak terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Baca juga:
Antasari Azhar Gandeng Yusril Ajukan PK Kedua

PK Lebih Sekali, MA: Beban Hakim Agung Makin Bertambah

Mahkamah Agung: Tidak Gampang Ajukan PK

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya