Kompolnas Monitor Kasus Penembakan AKBP Pamudji

Rombongan Kompolnas mendatangi Mapolda Metro Jaya guna menemui Kapolda Metro yang baru, Irjen Pol. Dwi Prayitno.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 24 Mar 2014, 19:03 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2014, 19:03 WIB
 Sertijab Kapolda Metro Jaya dari Irjen Putut Eko Bayuseno (kiri) ke Irjen Dwi Priyatno (kanan)
Sertijab Kapolda Metro Jaya dari Irjen Putut Eko Bayuseno (kiri) ke Irjen Dwi Priyatno (kanan) (Antara/Muhammad Adimaja)

Liputan6.com, Jakarta - Rombongan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendatangi Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya guna menemui Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Prayitno. Pertemuan kali ini pertama digelar pascapergantian Irjen Pol Putut Eko Bayuseno kepada Dwi sebagai orang nomor satu di Mapolda Metro Jaya.

Dalam rombongan, salah satu Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrahman mengatakan, selain silaturahmi pihaknya juga melakukan monitoring beberapa kasus yang ditangani Polda. Antara lain kasus penembakan AKBP Pamudji yang diduga dilakukan anggota Korps Musik Brigadir Susanto.

Menurut Hamidah, kasus ini harus dilihat secara makro. Ia menambahkan, pelaku menembak Kepala Detasemen Markas (Kadenma) Polda Metro Jaya AKBP Pamudji bisa karena depresi. "Katakanlah dugaan pelaku mengalami depresi. Memang mungkin mengalami depresi karena tidak pernah mengalami turn of duty (rotasi penugasan)," kata Hamidah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/3/2014).

Selain itu, sambung Hamidah, juga dapat diduga karena persoalan pribadi. Meski begitu apa pun alasannya seorang polisi tidak boleh melakukan penembakan. Terlebih pada hubungan dinas antara atasan dan bawahan. "Secara spontan, hilang kendali dan melakukan penembakan tersebut. Ya apa pun alasannya tidak boleh," ujarnya.

Dia juga menyoroti bahwa sistem rotasi di tubuh kepolisian tak merata. Menurut Hamidah, tidak semua orang mendapat kesempatan yang sama. "Dan ini tidak dilakukan secara terbuka, akibatnya ada kelompok-kelompok yang tertinggal," terang Hamidah.

Kompolnas, imbuh Hamidah juga menyoroti dugaan kasus perbuatan tidak menyenangkan yang melibatkan penyair Sitok Srengenge. Apalagi,  kasus yang melibatkan budayawan ini sudah cukup lama dan progresnya hingga kini belum diketahui.

"Kita harus tahu bagaimana perkembangan kasusnya progresnya dalam penyidikan kasus ini? Tapi, sampai sekarang belum juga ada penetapan tersangka," tandas Hamidah. (Mevi Linawati)

Baca juga:

Pembunuh Pamudji dan Sisa Mesiu
Korban Sitok Srengenge Kembali Diperiksa di Mapolda Metro Jaya
Kapolda Baru, Lembaga Pengamat Polisi: Ada 9 Tugas Berat!

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya