LHI Tunjuk Indoguna Karena Perusahaan Lain Tak Bisa Dihubungi

"Indoguna sebenarnya sama sekali bukan target (main proyek)," ujar Elda Devianne Adiningrat.

oleh Sugeng Triono diperbarui 01 Apr 2014, 15:45 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2014, 15:45 WIB
Luthfi Hasan Ishaq_20140325
Luthfi Hasan Ishaaq (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia Elda Devianne Adiningrat mengatakan, PT Indoguna Utama tidak menjadi perusahan yang menjadi target dalam pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Namun karena tak ada perusahaan importir yang bisa dihubungi, maka Elda bersama mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah akhirnya menjadikan PT Indoguna sebagai target 'main proyek' ini.

"Indoguna sebenarnya sama sekali bukan target (main proyek)," ujar Elda saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Maria Elisabeth Liman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/4/2014).

Saat itu, Elda mengetahui PT Indoguna sedang mengajukan penambahan kuota impor daging sapi juga dari staf Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang bernama Arif Rahman.

"Waktu ada pengumuman dari media bahwa akan ada penambahan kuota, tapi karena saat itu yang bisa dihubungi hanya Indoguna. Arif itu kawan saya," kata Elda yang bersaksi untuk Maria Elisabeth juga Direktur Utama PT Indoguna.

Dalam kesaksiannya, Elda juga menerangkan soal uang Rp 300 juta dari PT Indoguna yang merupakan permintaan Fathanah. Menurut dia, uang tersebut diminta oleh Fathanah yang juga orang dekat Luthfi Hasan untuk keperluan safari dakwah PKS di Medan.

Elda juga mengaku bahwa dirinya dan Fathanah yang berinisiatif mempertemukan Mentan Suswono dan Lutfhi Hasan Ishaaq dengan Maria di Medan.

Sebelum melakukan pertemuan itu, Elda membenarkan bahwa Lutfhi meminta dirinya supaya menyampaikan kepada Maria untuk menyiapkan data-data terkait peredaran daging celeng dan tikus yang dinilai sangat meresahkan masyarakat. Dan hal itu yang dianggap modus Luthfi untuk meminta penambahan kuota impor daging sapi bagi PT Indoguna. (Raden Trimutia Hatta)

Baca juga:

Vonis Fathanah Diperberat Jadi 16 Tahun di Tingkat Banding

Hukuman Fathanah Jadi 16 Tahun, Sefty: Kesel, Kesel, Kesel!

Pertimbangan Hakim Perberat Hukuman Fathanah Jadi 16 Tahun

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya